Pemerintah Bebaskan PPN Alat Transportasi


Ilustrasi galangan kapal (Foto Setkab.go.id)
MerahPutih Bisnis - Pemerintah kembali mengeluarkan insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II. Kementerian Keuangan akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi industri transportasi yakni galangan kapal, kereta api, dan pesawat.
"Saat ini sudah diterbitkan PP No 69 Tahun 2015 yang judulnya impor dan penyerahan alat angkutan dan jasa kena pajak terkait yang tidak dikenakan PPN. Aturan pembebasan PPN tersebut berlaku untuk alat transportasi seperti kapal, kereta api, dan pesawat beserta suku cadangnya. Namun, akan difokuskan kepada galangan kapal," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).
Menurut Bambang, PP No 69 Tahun 2015 sudah lama ditunggu-tunggu oleh pengusaha galangan kapal. "Saya berharap dikeluarkannya aturan ini bisa lebih menggairahkan industri galangan kapal di Indonesia, terutama program membangun poros maritim. Kapal-kapal tersebut yakni kapal utama, kapal tangkap ikan, kapal perhubungan, KKP. Dengan pembebasan PPN ini, kapal-kapal ini bisa dikerjakan dengan biaya yang kompetitif," ungkapnya. (Abi)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Tanggung PPN 6 Persen Tiket Pesawat Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 1 Maret

Tidak Naikkan PPN Bahan Pokok, Prabowo Pahami Kondisi Perekonomian Masyarakat

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo Dinilai Peduli Kepentingan Rakyat

Aliansi BEM Soloraya Demo Tolak Kenaikan PPN 12%

Mitigasi Kenaikan PPN 12 Persen, Pemerintah Perlu Pertebal Jumlah Penerima Manfaat Perlinsos

Ketua Banggar Tegaskan Kenaikan PPN Amanat UU, Pemerintah Diberikan Ruang Diskresi untuk Menurunkannya

Legislator Tekankan Kenaikan PPN Harus Diimbangi dengan Kebijakan Berkeadilan

Gaikindo Pede Kenaikan PPN Tak Berdampak Negatif ke Sektor Otomotif

Demokrat Dukung Kenaikan PPN 12 Persen, Tapi Ada Syaratnya

Zulhas Pastikan Beras Premium dan Medium Aman dari PPN 12 Persen
