Pengurusan Izin Investasi Dipangkas Jadi 3 Jam

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 29 September 2015
Pengurusan Izin Investasi Dipangkas Jadi 3 Jam

Menko Perekonomian Darmin Nasution menjawab pertanyaan wartawan mengenai Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/9). (Foto Antara/Yudhi Mahatma)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Bisnis - Paket Kebijakan Ekonomi Tahap II tidak mencantumkan banyak kebijakan. Pemerintah hanya ingin fokus pada kemudahan fasilitas fiskal untuk mendorong investasi.  

"Kita tidak perlu banyak-banyak sekarang, yang penting tepat sasaran. Jadi kita langsung kepada sasaran yakni memberikan pelayanan cepat untuk mendorong investasi," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (29/9). 

Darmin menyebutkan, izin investasi terbagi menjadi dua golongan yaitu investasi di kawasan industri dan di luar kawasan industri.  

Umumnya, pengurusan perizinan akan membutuhkan waktu rata-rata 52,5 hari. Namun, proses pengurusan perizinan akan dipangkas. Pemerintah akan memperbaiki pengurusan perizinan menjadi lebih cepat yakni tidak akan melebihi dari satu hari. 

"Waktu untuk pengurusan perizinan investasi di kawasan industri sekira 3 jam. Berarti BKPM harus punya notaris sendiri karena selama ini pengurusan perizinan ke notaris ini yang lama," jelas Darmin. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku malu karena lamanya waktu yang dibutuhkan untuk memulai usaha di Indonesia. Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN, Indonesia berada di urutan keenam. Ada 10 prosedur pengurusan perizinan yang harus dilalui sementara di Malaysia dan Singapura hanya tiga prosedur.  

"Waktu yang dibutuhkan untuk memulai usaha, coba dicatat, malu kita ini, masih 52,5 hari, bandingkan dengan Singapur 2,5 hari, Malaysia 5,5 hari. Sudah pembandingnya yang dekat-dekat saja,” ujar Presiden Jokowi.  

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap II yang difokuskan untuk mendorong investasi dan menciptakan lapangan kerja. Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.  (Abi)  

Baca Juga: 

  1. PPN Rokok Naik Jadi 8,7 Persen Mulai 2016
  2. Pemerintah Janjikan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap II Lebih Sederhana dan Substansial
  3. BKPM Berharap Korea Selatan Tingkatkan Investasi
  4. BKPM: Surat KKP ke Kami Cuma Selembar, Tanpa Ada Lampiran
  5. Ketua ALFI: Harus Ada Evaluasi Antara Pemerintah dan Pelaku Logistik Nasional

 

#Darmin Nasution #Paket Kebijakan Ekonomi Tahap II
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Bagikan