Pembebasan PPN Impor Industri Kapal Diapresiasi


Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (14/9). (Foto: MerahPutih/Fadhli)
MerahPutih Bisnis - Pemerintah telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015 tentang impor dan penyerahan alat angkutan tertentu yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pembebasan PPN bagi industri galangan kapal ini telah lama ditunggu para pelaku usaha.
Dewan Pembina Board Supervisor Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Chandra Motik mengatakan hampir 40 persen bahan baku kapal mayoritas diimpor. Keluarnya PP ini disambut baik oleh Chandra Motik.
"Kami sangat senang sekali Paket Kebijakan Ekonomi jilid II yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam membebaskan PPN impor alat transportasi industri perkapalan di Indonesia," katanya dalam diskusi "Evaluasi Satu Tahun Poros Maritim", di jalan Yusuf Adiwinata, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/10).
Aturan ini bisa lebih menggairahkan industri galangan kapal di Indonesia, terutama dalam program membangun poros maritim dunia. Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II pada 29 September 2015 lalu. Paket ini mencakup dikeluarkannya PP No 69 Tahun 2015. (Abi)
BACA JUGA:
- Setahun Jokowi-JK, Rapor Menteri Susi Merah
- Setahun Jokowi-JK, Pembangunan Infrastruktur Berjalan Tanpa Arah
- Setahun Jokowi-JK, Pengamat: Belum Bisa Wujudkan Nawa Cita
- Setahun Jokowi-JK, Bubarkan Petral Hingga Beroperasinya TPPI
- Setahun Memimpin, Jokowi-JK Dinilai Gagal Wujudkan Poros Maritim