Pasca Putusan MA, DPP Golkar Sepi


Kantor DPP Golkar yang berlokasi di bilangan Slipi, Jakarta Barat, terpantau sepi. (Foto: MerahPutih/Fadly)
Merahputih Peristiwa - Pasca keputusan kasasi yang diajukan kubu Partai Golkar, Aburizal Bakrie (ARB) dikabulkan Mahkamah Agung (MA), kantor DPP Partai Golkar yang berlokasi di bilangan Slipi, Jakarta Barat, terpantau sepi.
Menurut pantauan merahputih.com, Jumat (23/10), terlihat hanya sedikit karyawan DPP Golkar yang berada dilokasi seperti security dan seorang resepsionis.
Thabrani, petugas keamanan mengaku sejak keputusan MA yang mengabulkan kasasi kubu ARB kantor DPP sepi, tidak banyak aktivitas disini.
"Sepi mas, yang ada hanya sedikit karyawan seperti security, resepsionis dan beberapa petugas administrasi," katanya, kepada merahputih.com, Jumat (23/10).
Terpantau juga sejumlah gedung yang berada diarea DPP Golkar sepi dan terkunci rapat. Sekretarian sejumlah organisasi partai juga terlihat sepi.
Thabrani mengatakan sejak DPP dikuasai kubu Agung Laksono, hanya segelintir petinggi partai yang datang kesini, kemungkinan yang pro kubu AL.
"Pak ARB jarang kesini, anggota DPR RI yang saya kenal juga jarang ke sini, kemungkinan yang kesini sebelumnya, ya dari kubu AL," ujarnya.
Meskipun sedang terjadi perpecahan dalam kubu Golkar, diakuinya sejumlah karyawan disini tetap bekerja seperti biasanya. (Fdi)
BACA JUGA:
Bagikan
Rendy Nugroho
Berita Terkait
Muhammad Sarmuji Minta Kader DPRD Golkar Utamakan Kebijakan Pro Rakyat

Golkar Ingatkan Kritik Terhadap DPR Wajar Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian yang Bisa Perlebar Jurang Perpecahan Bangsa

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
