Komisi III DPR Sudah Pastikan Jadwal Fit and Proper Test Capim KPK
Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay
MerahPutih Politik - Pihak Komisi III DPR sudah memastikan jadwal yang jelas untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau Fit and Proper Test Capim KPK.
Pelaksanaan Fit and Proper Test Capim KPK yang didakan pada 14-16 Desember memang dirasa terlalu singkat. Namun dikarenakan dua pimpinan defenitif masa aktifnya akan berakhir pada tanggal 16 Desember, maka KPK tidak mempermasalahkannya.
"Sama sekali tidak mengganggu," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji saat dihubungi wartawan pada Selasa (1/12) di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Mantan Kuasa Hukum Polri itu, kondisi tersebut tak akan menghambat kinerja lembaga antikorupsi. Pasalnya sistem dan mekanisme kinerja KPK bisa bekerja secara mandiri. "Hanya menunggu struktural pimpinan baru saja," jelas Indriyanto.
Sementara, Juru Bicara Panitia Seleksi Capim KPK Betti Alisjahbana bersyukur akhirnya Komisi III DPR memutuskan menggelar fit and proper test. Betti yakin, kekosongan pimpinan KPK tidak akan terjadi. Betti sangat yakin, pada 16 Desember malam KPK sudah punya pimpinan baru jilid IV.
"Kita berdoa semoga terpilih pimpinan KPK yang terbaik dan pemberantasan korupsi akan berjalan efektif," paparnya.
Untuk diketahui, Rapat Pleno Komisi III pada Senin 30 November malam itu, memutuskan akan menggelar fit and proper test pada 14-16 Desember. "Tes diawalai dengan pembuatan makalah pada 2-5 Desember besok," tupnya. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural