415 Anggota DPR Mangkir, Rapat Paripurna Kembali Batal
Anggota DPR meninggalkan ruangan setelah Rapat Paripurna ke-12 diputuskan untuk ditunda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12) malam. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
MerahPutih Politik - Rapat Paripurna yang seharusnya diselenggarakan hari ini (8/12) kembali dibatalkan. Pembatalan disebabkan anggota rapat yang hadir tidak lebih dari separuh jumlah seharusnya (kuorum).
"Berdasarkan penandatangan kehadiran, posisi kuorum belum mencapai dari 559 hanya 144 yang hadir. Sehingga berdasarkan hasil bamus tadi apabila kuorum malam ini tidak mencapai, rapat ditunda dan diundur sampai Selasa (15/12)," ujar Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, saat membuka rapat paripurna, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (8/12).
Rencananya hari ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-12 dengan agenda laporan Badan Legislatif (Baleg) terhadap RUU tentang pengampunan pajak (Tax Amnesty) dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) untuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas Tahun 2015 pada pukul 10:00 WIB. Namun rapat paripurna tiba-tiba ditunda hingga pukul 19:00 WIB. (rfd)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu