Mensos Khofifah dan Komnas Perempuan Ajukan RUU Prostitusi
Mensos Khofifah Indar Parawansa ajukan RUU Prostitusi bersama Komnas Perempuan (Foto: MP/Fachruddin Chalik)
MerahPutih Peristiwa - Lemahnya perlindungan terhadap perempuan menjadi persoalan serius di negeri ini. Masalah kekerasan dan eksploitasi pada perempuan bisa berakibat fatal dalam kehidupan sosial.
Persoalan eksploitasi terhadap perempuan disebabkan tidak adanya payung hukum sebagai regulasi yang mengatur tentang human trafficking dan prostitusi.
"Saya sudah sampaikan aduan dari Komnas Perempuan, yang mengajukan undang-undang anti kekerasan terhadap perempuan, yang didalamnya itu termasuk kekerasan seksual kepada perempuan, didalamnya saya sampaikan draf satu pasal yang didalamnya terkait dengan anti pornografi," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Jakarta (15/12).
Undang-undang yang dirancang dan diajukan pemerintah pada Februari 2015 kemarin, melalui Kementerian Sosial, merupakan sebuah cerminan dari lambatnya birokrasi di negeri ini dalam menangani persoalan regulasi dan sistem terkait prostitusi. Padahal prostitusi selain sebagai profesi tertua di dunia, namun memiliki dampak negatif, yang membawa negeri ini terjerembab kedalam jurang kehancuran moral.
"Jadi kita tidak menyiapkan banyak undang-undang, tapi satu undang-undang namun mengcover, karena babnya disiapkan disitu, pasal-pasalnya disiapkan di situ," jelas Mensos Khofifah.(aka)
BACA JUGA:
- Heboh Beredar Foto Nikita Mirzani 'Pamer Paha' di Depan Jokowi
- Nikita Mirzani Bantah Menerima Transfer Uang Rp65 Juta
- Soal Prostitusi Artis Nikita Mirzani Buka Suara
- Terjerat Kasus Prostitusi Artis, Nikita Mirzani Sindir MKD
- Pakar Hukum: Nikita Mirzani dan Puty Revita Justru yang Pekerjakan Muncikari
Bagikan
Berita Terkait
Mensos Janjikan Bantuan Khusus Bagi Disabilitas Terdampak Bencana Banjir di Sumatera
Area Pertamanan di Daan Mogot Jadi Ajang Prostitusi Sesama Pria, Pedagang Pastikan Bukan Waria
Asik! Kemensos Bagikan 16 Ribu Laptop ke Siswa Sekolah Rakyat
Strategi Jitu Khofifah dan Serikat Buruh Dukung Marsinah Dapatkan Gelar Pahlawan Nasional, Turun Gunung Cari Data Anti Hoaks ke Sumber Asli
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Mensos Hentikan Bansos Pada 200 Ribu Penerima Akibat Bermain Judol, 300 Ribu Penerima Bakal Menyusul
Anggaran Sekolah Rakyat Rp 1,1 Triliun, Alokasi Terbesar Buat Beli Laptop dan Seragam 15.000 Siswa
Mensos Beri Sinyal Bakal Jadikan Letkol Teddy Duta Sekolah Rakyat
Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut