Pansus Pelindo II Belum Bekerja Efektif

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 07 Oktober 2015
Pansus Pelindo II Belum Bekerja Efektif

Pekerja pelabuhan melintas di depan mobil "crane" yang diberi batas garis polisi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Jakarta, Kamis (3/9). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Berbeda dengan kasus-kasus dugaan korupsi pada umumnya, dugaan korupsi di Pelido II menjadi kasus fenomenal karena DPR membentuk panitia khusus (pansus) yang melibatkan beberapa komisi untuk melakukan investigasi dan audit. Hingga saat ini, Pansus Pelindo II belum bekerja efektif karena masih menunggu fraksi-faksi mendelegasikan anggotanya.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengungkapkan, pembentukan Pansus Pelindo II adalah usulan beberapa anggota Komisi III DPR. Namun, karena saat ini sudah dibentuk Pansus Pelindo II, hal ini berarti sudah diketahui seluruh anggota dewan dari seluruh fraksi.

"Untuk itu secepatnya mohon fraksi-fraksi mengirimkan anggotanya yang menangani Pansus Pelindo II ini, sehingga bisa bekerja cepat dan efektif," ujar Agus Hermanto, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

Agus membenarkan jika pembentukan Pansus Pelindo II diperlukan kecepatan dan ketepatan sehingga bisa memberikan kejelasan siapa dalang kasus Pelindo II. Persoalan yang menyangkut aset bangsa seperti Pelabuhan Tanjung Priok ini diharapkan tetap dapat dikawal.

"Siapa yang salah, siapa yang benar dan siapa yang menjadikan Pelindo II ini menjadi terhambat, terlambat di dalam pelaksanaannya terutama dwelling time yang ada di sana," ujar Agus.

Agus Hermanto menjelaskan, setelah Pansus Pelindo II disahkan oleh seluruh fraksi, DPR akan mengirimkan anggota-anggotanya sesuai dengan asas proporsional.

"Karena pansus ini pansus besar sehingga jumlah anggotanya sudah ditetapkan di dalam UU MD3, ada 20 orang, ada yang 30 orang dan kemudian dibagi dengan proposional sesuai perolehan jumlah kursi anggotanya yang ada di DPR," ujarnya.

Ditemui di tempat terpisah, Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyebutkan, pansus yang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II akan melibatkan empat komisi lain di DPR. Setiap komisi akan mengusut kasus tersebut sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.

Masinton mengatakan, selain Komisi III yang berhubungan dengan penegakan hukum, pansus itu juga akan melibatkan Komisi V yang berkaitan dengan dwelling time atau waktu tunggu pengangkutan peti kemas. Pansus juga melibatkan Komisi VI yang berkaitan dengan badan usaha milik negara (BUMN) dan perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) yang dianggap melanggar undang-undang.

"(Juga melibatkan) Komisi IX yang fokus pada ketenagakerjaan. Komisi XI berkaitan dengan anggaran pendanaan dan keuangan," ujar Masinton Pasaribu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10).

Politisi PDIP tersebut mengatakan, pembentukan Pansus Pelindo II merupakan upaya DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pansus akan mendorong tata kelola BUMN yang benar, profesional, dan tidak merugikan para pekerja maupun negara. (aka)

 

Baca Juga:

  1. Pansus Pelindo II Tunggu Pimpinan DPR Pulang Haji
  2. Pansus Pelindo II Masih Dirapatkan di Bamus DPR
  3. Pansus Pelindo II Harus Ungkap Neraca Transaksi Ekonomi Nasional
  4. Pelindo II Dituding Lakukan Tender Tertutup
  5. Pelindo II Harus Kelola Terminal Kontainer Tanpa Campur Tangan Asing
#Masinton Pasaribu #Agus Hermanto #Pelindo II #DPR #Pansus Pelindo II
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Komisi X DPR RI memilih pendekatan kodifikasi untuk RUU Sisdiknas, melebur UU Pendidikan Tinggi dan Sisdiknas 2003 menjadi satu payung hukum sistematis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Indonesia
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Dasco soroti dugaan pengaruh media sosial dan bullying di balik ledakan bom molotov SMAN 72 Jakarta yang melukai 54 siswa.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tuntut sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh di depang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 06 November 2025
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Berita Foto
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 05 November 2025
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Bagikan