Pelindo II Dituding Lakukan Tender Tertutup


Pekerja pelabuhan melintas di depan mobil "crane" yang diberi batas garis polisi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Jakarta, Kamis (3/9). (ANTARA)
MerahPutih Bisnis-Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSBB) mengadukan PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pelindo II dituduh melakukan tender perpanjangan pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JITC) dan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja secara tertutup.
"Jika memang benar ada proses tender maka ini merupakan tender tertutup dan tidak dibiding secara umum. Karena, tidak ada pemberitaan di media masa terkait proses tender pengoperasian JICT periode 2019-2039," jelas Ketua Federasi Serikat Buruh BUMN Bersatu (FSBB) Arif Poyuono di Gedung KPPU, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Tiba-tiba muncul iklan di dua media massa bahwa Hutchison Port Holding (HPH) mendapat perpanjangan kontrak di JICT. Lantaran itu, FSBB melaporkan Pelindo II ke KPPU disertai bukti-bukti, di antaranya, surat Komisaris Utama Pelindo II yang menolak perpanjangan kontrak HPH di JICT, dengan dasar legal opini Kejaksaan Agung, iklan di media massa pada 8 Agustus 2014 tentang pengoperasian JICT dan TPK Koja, dan prospektus dan riwayat keuangan Pelindo II.
Seperti diketahui, pengelolaan JITC dan TPK Koja selama ini dilakukan berdua antara PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II/IPC) dengan Hutchison Port Holding (HPH), perusahaan asal Hong Kong. Kerjasama konsesi pengelolaan JICT dengan TPK Koja dengan HPH dilakukan Pelindo II sudah berlangsung belasan tahun sejak 1999. Kontrak berdurasi 20 tahun tersebut akan berakhir 2019. Meski ditentang banyak pihak, sejak tahun lalu Pelindo II telah bersikukuh memperpanjang kontrak kerjasama pengeloaan dua terminal kontainer di Jakarta dengan HPH hingga 2039. (Abi)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Tepis Hasil Investigator KPPU, Mendag Tegaskan Merger TikTok-Tokopedia Tidak Langgar Aturan

Pelabuhan Tanjung Priok Macet Parah, Prabowo Diminta Evaluasi Manajemen Pelindo

Komisi III DPR Terima Masukan Pemred Media Massa terkait Larangan Liputan Sidang

Temukan 8 dari 17 Bahan Pangan Dijual di Atas HET, KPPU Tuntut Pemerintah Bertindak

KPPU Jatuhkan Denda Rp 202,5 M kepada Google, Dinilai Bersalah Karena Monopoli Pasar

KCIC Hormati Investigasi KPPU Terkait Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek 'Whoosh'

Dituding Terlibat Persekongkolan Pemasok Pengadaan Jasa Proyek, KCIC Cuci Tangan?

KCIC Hormati KPPU Investigasi Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

KPPU Siap Hadapi Banding PT JakPro yang Terbukti Sekongkol Revitalisasi TIM

Sejumlah Mobil Formula E Bakal Konvoi di Jalan Protokol Jakarta 28 Mei 2023
