Pelindo II Dituding Lakukan Tender Tertutup
MerahPutih Bisnis-Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSBB) mengadukan PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pelindo II dituduh melakukan tender perpanjangan pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JITC) dan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja secara tertutup.
"Jika memang benar ada proses tender maka ini merupakan tender tertutup dan tidak dibiding secara umum. Karena, tidak ada pemberitaan di media masa terkait proses tender pengoperasian JICT periode 2019-2039," jelas Ketua Federasi Serikat Buruh BUMN Bersatu (FSBB) Arif Poyuono di Gedung KPPU, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Tiba-tiba muncul iklan di dua media massa bahwa Hutchison Port Holding (HPH) mendapat perpanjangan kontrak di JICT. Lantaran itu, FSBB melaporkan Pelindo II ke KPPU disertai bukti-bukti, di antaranya, surat Komisaris Utama Pelindo II yang menolak perpanjangan kontrak HPH di JICT, dengan dasar legal opini Kejaksaan Agung, iklan di media massa pada 8 Agustus 2014 tentang pengoperasian JICT dan TPK Koja, dan prospektus dan riwayat keuangan Pelindo II.
Seperti diketahui, pengelolaan JITC dan TPK Koja selama ini dilakukan berdua antara PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II/IPC) dengan Hutchison Port Holding (HPH), perusahaan asal Hong Kong. Kerjasama konsesi pengelolaan JICT dengan TPK Koja dengan HPH dilakukan Pelindo II sudah berlangsung belasan tahun sejak 1999. Kontrak berdurasi 20 tahun tersebut akan berakhir 2019. Meski ditentang banyak pihak, sejak tahun lalu Pelindo II telah bersikukuh memperpanjang kontrak kerjasama pengeloaan dua terminal kontainer di Jakarta dengan HPH hingga 2039. (Abi)
Baca Juga: