Polisi Tidak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Novel Baswedan Ditunda


Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah), kuasa hukumnya Muji Kartika Rahayu (kanan) memberikan keterangan soal Rencana Pengajuan Praperadilan Tahap 2 di KPK, Jakarta, Minggu (10/5). (antara foto)
MerahPutih Nasional - Sidang gugatan praperadilan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditunda hingga Jumat (29/5). Sidang ditunda lantaran Polri selalu termohon tidak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (25/5).
"Termohon kosong dan berarti tidak hadir," kata Hakim Tunggal Suhairi di PN Jaksel.
Hakim Tunggal Suhairi mengaku pihaknya sudah berkali-kali menghubungi pihak Bareskrim Mabes Polri. Namun demikian tidak ada jawaban dari korps Bhayangkara tersebut. walhasil hakim memutuskan menunda sidang gugatan praperadilan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Sementara itu Novel Baswedan hadir bersama dengan kuasa hukumnya Muji Kartika Rahayu. Muji juga menuding ketidakhadiran Bareskrim Mabes Polri dalam sidang tersebut merupakan contoh buruk bagi aparat penegak hukum.
"Itu bisa jadi contoh yang tidak baik," kata Muji di lokasi serupa. (bhd)
BACA JUGA:
Novel Baswedan, Keturunan Tokoh AR Baswedan yang Dikriminalisasi
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan

Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Wakil Ketua KPK: Praperadilan Tak Halangi Pemeriksaan Hasto

Hasto Ajukan Praperadilan Lagi, Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Harus Operasi Kanker, Agustiani Tio Minta Hakim Praperadilan Bantu Perizinan Berobat ke Luar Negeri

Lawan KPK, ini Poin Utama Gugatan Praperadilan Hasto

Polemik Pagar Laut Tangerang, LP3HI Gugat Praperadilan KKP ke PN Jakpus
