Novel Baswedan Bingung Kasusnya masih Bertele-tele

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 05 Desember 2015
Novel Baswedan Bingung Kasusnya masih Bertele-tele

Penyidik KPK Novel Baswedan (Foto: ANTARA FOTO/Meli Pratiwi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan akhinya angkat bicara terkait kasus yang membelit dirinya.

Novel mengaku, keberangkatan bersama kuasa hukumnya ke Bengkulu, merupakan wujud nyata bagi seorang penegak hukum yang kooperatif, sesuai permintaan pihak penyidik. Sebab dengan adanya sikap kooperatifnya tersebut, tidak ada upaya penahanan atau pun upaya penangkapan terhadap dirinya.

"Saya ikut ke Bengkulu lantaran ada pelimpahan berkas saya kepada pihak kejaksaan. Tetapi hal itu tidak terjadi dan juga tidak terlaksana. Saya juga tidak mengetahui hal itu," ujar Novel di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat, (4/11).

Masih kata Novel, Tentunya sebagai penegak hukum, dirinya sangat kecewa, dan keberatan dengan ada upaya semena-mena yang dilakukan penyidik yakni dengan cara menahan dan menangkapinya. Sebab, dalam proses penahanan tentu ada mekanisme hukum acara. Sementara itu, sejak awal saya telah mengatakan bahwa saya siap menjalankan sesuai permintaan penyidik. Sehingga kasus ini telah selesai.

"Saya sangat yakin ini adalah upaya kriminalisasi terhadap saya, lantaran saya pernah melakukan kegiatan-kegiatan perkara tertentu di masa lalu," paparnya sambil tersenyum.

Untuk diketahui kasus ini mencuat kembali setelah Novel ditetapkan sebgai tersangka dalam perkara penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang yang merupakan komplotan pencurian sarang walet beberapa waktu lalu. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu.

Tim pimpinan Novel ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet, dan dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia.

Guna mempertanggung jawab atas perbuatannya Novel dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.(gms)

BACA JUGA:

  1. Penyidik KPK Novel Baswedan Tidak Jadi Ditahan
  2. Komjen Budi Waseso Ingin Kejagung Segera P21 Berkas Novel Baswedan
  3. Novel Baswedan Kembali Diperiksa Bareskrim Polri
  4. Novel Baswedan Cabut Berkas Gugatan Kedua Praperadilan
  5. Abraham Samad Akui SP3 Novel Baswedan Tidak Ada

 

 

#Polri #KPK Vs Polri #Kriminalisasi KPK #Penyidik KPK #Novel Baswedan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Proses identifikasi dilakukan dengan mencocokkan informasi yang diperoleh dari keluarga korban dengan hasil pemeriksaan terhadap jenazah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Olahraga
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Pola pengamanan disiapkan untuk menghadapi tingginya mobilitas selama turnamen, termasuk pergerakan suporter.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Indonesia
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Polri mengerahkan 5.641 personel untuk mengamankan rangkaian FIFA ASEAN Cup 2026.
Yusuf Abdillah - Senin, 21 September 2026
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Indonesia
Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Ditangkap terkait dengan perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga pada 2023.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
 Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Bagikan