Novel Baswedan Bingung Kasusnya masih Bertele-tele
Penyidik KPK Novel Baswedan (Foto: ANTARA FOTO/Meli Pratiwi)
MerahPutih Hukum - Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan akhinya angkat bicara terkait kasus yang membelit dirinya.
Novel mengaku, keberangkatan bersama kuasa hukumnya ke Bengkulu, merupakan wujud nyata bagi seorang penegak hukum yang kooperatif, sesuai permintaan pihak penyidik. Sebab dengan adanya sikap kooperatifnya tersebut, tidak ada upaya penahanan atau pun upaya penangkapan terhadap dirinya.
"Saya ikut ke Bengkulu lantaran ada pelimpahan berkas saya kepada pihak kejaksaan. Tetapi hal itu tidak terjadi dan juga tidak terlaksana. Saya juga tidak mengetahui hal itu," ujar Novel di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat, (4/11).
Masih kata Novel, Tentunya sebagai penegak hukum, dirinya sangat kecewa, dan keberatan dengan ada upaya semena-mena yang dilakukan penyidik yakni dengan cara menahan dan menangkapinya. Sebab, dalam proses penahanan tentu ada mekanisme hukum acara. Sementara itu, sejak awal saya telah mengatakan bahwa saya siap menjalankan sesuai permintaan penyidik. Sehingga kasus ini telah selesai.
"Saya sangat yakin ini adalah upaya kriminalisasi terhadap saya, lantaran saya pernah melakukan kegiatan-kegiatan perkara tertentu di masa lalu," paparnya sambil tersenyum.
Untuk diketahui kasus ini mencuat kembali setelah Novel ditetapkan sebgai tersangka dalam perkara penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang yang merupakan komplotan pencurian sarang walet beberapa waktu lalu. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu.
Tim pimpinan Novel ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet, dan dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia.
Guna mempertanggung jawab atas perbuatannya Novel dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.(gms)
BACA JUGA:
- Penyidik KPK Novel Baswedan Tidak Jadi Ditahan
- Komjen Budi Waseso Ingin Kejagung Segera P21 Berkas Novel Baswedan
- Novel Baswedan Kembali Diperiksa Bareskrim Polri
- Novel Baswedan Cabut Berkas Gugatan Kedua Praperadilan
- Abraham Samad Akui SP3 Novel Baswedan Tidak Ada
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi