Novel Baswedan Bingung Kasusnya masih Bertele-tele

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 05 Desember 2015
Novel Baswedan Bingung Kasusnya masih Bertele-tele

Penyidik KPK Novel Baswedan (Foto: ANTARA FOTO/Meli Pratiwi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan akhinya angkat bicara terkait kasus yang membelit dirinya.

Novel mengaku, keberangkatan bersama kuasa hukumnya ke Bengkulu, merupakan wujud nyata bagi seorang penegak hukum yang kooperatif, sesuai permintaan pihak penyidik. Sebab dengan adanya sikap kooperatifnya tersebut, tidak ada upaya penahanan atau pun upaya penangkapan terhadap dirinya.

"Saya ikut ke Bengkulu lantaran ada pelimpahan berkas saya kepada pihak kejaksaan. Tetapi hal itu tidak terjadi dan juga tidak terlaksana. Saya juga tidak mengetahui hal itu," ujar Novel di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat, (4/11).

Masih kata Novel, Tentunya sebagai penegak hukum, dirinya sangat kecewa, dan keberatan dengan ada upaya semena-mena yang dilakukan penyidik yakni dengan cara menahan dan menangkapinya. Sebab, dalam proses penahanan tentu ada mekanisme hukum acara. Sementara itu, sejak awal saya telah mengatakan bahwa saya siap menjalankan sesuai permintaan penyidik. Sehingga kasus ini telah selesai.

"Saya sangat yakin ini adalah upaya kriminalisasi terhadap saya, lantaran saya pernah melakukan kegiatan-kegiatan perkara tertentu di masa lalu," paparnya sambil tersenyum.

Untuk diketahui kasus ini mencuat kembali setelah Novel ditetapkan sebgai tersangka dalam perkara penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang yang merupakan komplotan pencurian sarang walet beberapa waktu lalu. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu.

Tim pimpinan Novel ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet, dan dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia.

Guna mempertanggung jawab atas perbuatannya Novel dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.(gms)

BACA JUGA:

  1. Penyidik KPK Novel Baswedan Tidak Jadi Ditahan
  2. Komjen Budi Waseso Ingin Kejagung Segera P21 Berkas Novel Baswedan
  3. Novel Baswedan Kembali Diperiksa Bareskrim Polri
  4. Novel Baswedan Cabut Berkas Gugatan Kedua Praperadilan
  5. Abraham Samad Akui SP3 Novel Baswedan Tidak Ada

 

 

#Polri #KPK Vs Polri #Kriminalisasi KPK #Penyidik KPK #Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Bagikan