Muji Handaya: DPR Bikin Pemerintah Langgar Undang-Undang

Eddy FloEddy Flo - Senin, 06 Juli 2015
Muji Handaya: DPR Bikin Pemerintah Langgar Undang-Undang

Muji Handaya Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Foto: Twitter @kemenaker)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Komisi IX DPR RI meminta Pemerintah untuk kembali menerapkan PP BPJS terdahulu sebelum adanya Revisi terhadap PP 46/2015 dalam batas waktu 2×24 Jam. Menyikapi hal tersebut Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Muji Handaya menegaskan, bahwa sejak PP 46/2015 diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2015 kemarin dengan otomatis PP terdahulu tidak dapat digunakan lagi. Bahkan pemerintah terancam melanggar Undang-Undang No.40 tahun 2004.

"Undang-Undang 40 mengatakan 10 tahun itu tegas dan pemerintah enggak mungkin untuk melanggar Undang-Undang itu enggak mungkin. Pemerintah kan hanya melaksanakan saja," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, (6/7).

Dia mengatakan, dalam setiap mengeluarkan dan menjalankan tugasnya Pemerintah sebisa mungkin tidak akan melanggr Undng-Undang. Terkecuali, Jika Pemerintah berencana untuk mengubah UU tersebut.

"10 tahun itu ada di undang-undang kecuali kalau UU nya dirubah. Iya sejauh uu nya masih mengatakan begitu yah kita nggak akan mungkin melanggar," katanya.

Namun ketika disinggung dengan melihat dinamika seperti saat ini. Apakah ada potensi untuk mengubah Umdang-Undang. Dirinya enggan berkomentar lebih panjang.

"Kita enggak ada di posisi itu yah. Sebetulnya persoalannya kan terletak pada bagaimana metekan yang ter phk sebelum tanggal 30 Jun. Itu masih pakai aturan lama meskipun proses pencairannya. Nah kalau yang di dalam UU 40 itu tidak ada skema mengatakan bahwa pencairannya dibawah usia 56. Beda dengan UU yang lama. Makanya kita coba masukin skema bagaimana yang tidak mencapai usia 55 tetapi 45 atau ter phk itu yang akan dimasukin kedalam revisi pp ini," pungkasnya.(rfd)

 

Baca Juga:

Menaker Hanif Dhakiri Mangkir, Komisi IX DPR Geram

Komisi IX DPR: Pemerintah Jangan Hanya Minta Anggaran ke Kami

Presiden Minta Aturan Klaim JHT BPJS Direvisi

Penjelasan Menaker Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Jadi 10 Tahun

DPR Persoalkan Aturan Pencairan JHT

 

#Komisi IX DPR #Klaim JHT #BPJS #Kemenaker #Muji Handaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
SIAPkerja, Platform Mudahkan Warga ke Akses Kesempatan Kerja
pemanfaatan SIAPkerja diharapkan dapat membantu peserta melanjutkan proses pengembangan dirinya setelah mengikuti program penunjang seperti Magang Nasional (MagangHub).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
SIAPkerja, Platform Mudahkan Warga ke Akses Kesempatan Kerja
Indonesia
Ini Link Daftar Magang Nasional Tahap II, Ditutup 8 September 2026
Menaker berharap peserta program ini dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan keterampilan, serta memahami lingkungan kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Ini Link Daftar Magang Nasional Tahap II, Ditutup 8 September 2026
Indonesia
Kemanker Siapkan Tambahan 17 Balai Vokasi Buat Akomodir Kebutuhan SDM Green Jobs
Akan ada total sekitar 50 balai latihan kerja. Sebagian dari balai tersebut nantinya akan menjadi pusat pelatihan vokasi yang didedikasikan untuk green jobs
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Kemanker Siapkan Tambahan 17 Balai Vokasi Buat Akomodir Kebutuhan SDM Green Jobs
Indonesia
BPJS Ketengakerjaan Diusulkan Berikan Modal Usaha ke Pekerja
Pemberian santunan tidak seharusnya menjadi akhir dari perlindungan sosial, tetapi dapat dilanjutkan melalui pendampingan agar dana tersebut menghasilkan sumber pendapatan berkelanjutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
BPJS Ketengakerjaan Diusulkan Berikan Modal Usaha ke Pekerja
Indonesia
Mayoritas Tenaga Kerja Ada di Sektor Informal, Kemenaker Dorong Penguatan Kewirausahaan
Kementerian Ketenagakerjaan tidak hanya menyiapkan tenaga kerja siap masuk industri, tetapi juga mencetak masyarakat yang siap menjadi wirausaha
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Mayoritas Tenaga Kerja Ada di Sektor Informal, Kemenaker Dorong Penguatan Kewirausahaan
Indonesia
Kasus Pasien BPJS Yurizal Viral, DPR Tegur Kemenkes Benahi Pola Gaya Komunikasi Nakes
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kemenkes membenahi sistem komunikasi pelayanan pasien menyusul kasus Yurizal Tri Chaerawan yang viral.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Kasus Pasien BPJS Yurizal Viral, DPR Tegur Kemenkes Benahi Pola Gaya Komunikasi Nakes
Indonesia
Kemenaker Akan Ubah Regulasi Ketenagakerjaan, Akomodir Gig Economy
Model kerja berbasis platform membuka peluang ekonomi yang semakin luas, tetapi pada saat yang sama memerlukan pendekatan regulasi yang mampu mengakomodasi karakter hubungan kerja
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Kemenaker Akan Ubah Regulasi Ketenagakerjaan, Akomodir Gig Economy
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Dinkes Tindak Tegas Nakes yang Cibir Pasien BPJS
Jumlah fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan di Jakarta sangat besar sehingga pengawasan terhadap etika pelayanan harus diperkuat.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Gubernur Pramono Minta Dinkes Tindak Tegas Nakes yang Cibir Pasien BPJS
Indonesia
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Profesi tenaga kesehatan merupakan profesi mulia yang menuntut standar etik tinggi, termasuk dalam berkomunikasi di ruang digital.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Indonesia
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Kemnaker terus berupaya hadir untuk membantu semuanya, mulai dari pencari kerja, pekerja, hingga pekerja yang terkena PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Bagikan