Muji Handaya: DPR Bikin Pemerintah Langgar Undang-Undang

Eddy FloEddy Flo - Senin, 06 Juli 2015
Muji Handaya: DPR Bikin Pemerintah Langgar Undang-Undang

Muji Handaya Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Foto: Twitter @kemenaker)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Komisi IX DPR RI meminta Pemerintah untuk kembali menerapkan PP BPJS terdahulu sebelum adanya Revisi terhadap PP 46/2015 dalam batas waktu 2×24 Jam. Menyikapi hal tersebut Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Muji Handaya menegaskan, bahwa sejak PP 46/2015 diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2015 kemarin dengan otomatis PP terdahulu tidak dapat digunakan lagi. Bahkan pemerintah terancam melanggar Undang-Undang No.40 tahun 2004.

"Undang-Undang 40 mengatakan 10 tahun itu tegas dan pemerintah enggak mungkin untuk melanggar Undang-Undang itu enggak mungkin. Pemerintah kan hanya melaksanakan saja," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, (6/7).

Dia mengatakan, dalam setiap mengeluarkan dan menjalankan tugasnya Pemerintah sebisa mungkin tidak akan melanggr Undng-Undang. Terkecuali, Jika Pemerintah berencana untuk mengubah UU tersebut.

"10 tahun itu ada di undang-undang kecuali kalau UU nya dirubah. Iya sejauh uu nya masih mengatakan begitu yah kita nggak akan mungkin melanggar," katanya.

Namun ketika disinggung dengan melihat dinamika seperti saat ini. Apakah ada potensi untuk mengubah Umdang-Undang. Dirinya enggan berkomentar lebih panjang.

"Kita enggak ada di posisi itu yah. Sebetulnya persoalannya kan terletak pada bagaimana metekan yang ter phk sebelum tanggal 30 Jun. Itu masih pakai aturan lama meskipun proses pencairannya. Nah kalau yang di dalam UU 40 itu tidak ada skema mengatakan bahwa pencairannya dibawah usia 56. Beda dengan UU yang lama. Makanya kita coba masukin skema bagaimana yang tidak mencapai usia 55 tetapi 45 atau ter phk itu yang akan dimasukin kedalam revisi pp ini," pungkasnya.(rfd)

 

Baca Juga:

Menaker Hanif Dhakiri Mangkir, Komisi IX DPR Geram

Komisi IX DPR: Pemerintah Jangan Hanya Minta Anggaran ke Kami

Presiden Minta Aturan Klaim JHT BPJS Direvisi

Penjelasan Menaker Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Jadi 10 Tahun

DPR Persoalkan Aturan Pencairan JHT

 

#Komisi IX DPR #Klaim JHT #BPJS #Kemenaker #Muji Handaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Program magang ini untuk mendapatkan pengalaman kerja yang dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Indonesia
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Pemerintah harus bantu rumah sakit daerah meningkatkan kompetensi
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Indonesia
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Menaker Yassierli menegaskan UMP 2026 tidak akan ditetapkan dalam satu angka nasional. Daerah diberi kewenangan menentukan kenaikan sesuai kondisi ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pembukaan pendaftaran peserta Magang Nasional Batch 2 bagi lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi diakses melalui kanal maganghub.kemnaker.go.id.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Indonesia
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
KSPI secara tegas menolak metode perhitungan yang digunakan Kemenaker, yang.hanya menghasilkan kenaikan sekitar 3,5–3,75 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 November 2025
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Indonesia
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Jika sebelumnya rujukan wajib mengikuti jenjang kelas rumah sakit, ke depan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Indonesia
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan hapus sistem rujukan berjenjang BPJS. Pasien JKN akan langsung dirujuk sesuai kompetensi demi efisiensi dan percepatan layanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Indonesia
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Kemnaker juga menggandeng dinas provinsi, kota, serta pengawas ketenagakerjaan yang ada di daerah untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk ke kanal Lapor Menaker.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Bagikan