Muji Handaya: DPR Bikin Pemerintah Langgar Undang-Undang

Eddy FloEddy Flo - Senin, 06 Juli 2015
Muji Handaya: DPR Bikin Pemerintah Langgar Undang-Undang

Muji Handaya Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Foto: Twitter @kemenaker)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Komisi IX DPR RI meminta Pemerintah untuk kembali menerapkan PP BPJS terdahulu sebelum adanya Revisi terhadap PP 46/2015 dalam batas waktu 2×24 Jam. Menyikapi hal tersebut Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Muji Handaya menegaskan, bahwa sejak PP 46/2015 diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2015 kemarin dengan otomatis PP terdahulu tidak dapat digunakan lagi. Bahkan pemerintah terancam melanggar Undang-Undang No.40 tahun 2004.

"Undang-Undang 40 mengatakan 10 tahun itu tegas dan pemerintah enggak mungkin untuk melanggar Undang-Undang itu enggak mungkin. Pemerintah kan hanya melaksanakan saja," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, (6/7).

Dia mengatakan, dalam setiap mengeluarkan dan menjalankan tugasnya Pemerintah sebisa mungkin tidak akan melanggr Undng-Undang. Terkecuali, Jika Pemerintah berencana untuk mengubah UU tersebut.

"10 tahun itu ada di undang-undang kecuali kalau UU nya dirubah. Iya sejauh uu nya masih mengatakan begitu yah kita nggak akan mungkin melanggar," katanya.

Namun ketika disinggung dengan melihat dinamika seperti saat ini. Apakah ada potensi untuk mengubah Umdang-Undang. Dirinya enggan berkomentar lebih panjang.

"Kita enggak ada di posisi itu yah. Sebetulnya persoalannya kan terletak pada bagaimana metekan yang ter phk sebelum tanggal 30 Jun. Itu masih pakai aturan lama meskipun proses pencairannya. Nah kalau yang di dalam UU 40 itu tidak ada skema mengatakan bahwa pencairannya dibawah usia 56. Beda dengan UU yang lama. Makanya kita coba masukin skema bagaimana yang tidak mencapai usia 55 tetapi 45 atau ter phk itu yang akan dimasukin kedalam revisi pp ini," pungkasnya.(rfd)

 

Baca Juga:

Menaker Hanif Dhakiri Mangkir, Komisi IX DPR Geram

Komisi IX DPR: Pemerintah Jangan Hanya Minta Anggaran ke Kami

Presiden Minta Aturan Klaim JHT BPJS Direvisi

Penjelasan Menaker Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Jadi 10 Tahun

DPR Persoalkan Aturan Pencairan JHT

 

#Komisi IX DPR #Klaim JHT #BPJS #Kemenaker #Muji Handaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Pemerintah juga sudah menebalkan manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), di mana mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan upah sebesar 60 persen selama 6 bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Indonesia
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Indonesia
Jelang Penetapan UMP 2026, DPR Tekankan Keseimbangan Kepentingan Pekerja dan Pengusaha
Komisi IX DPR menanggapi rencana pemerintah yang akan segera menetapkan UMP 2026. DPR meminta ada keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Jelang Penetapan UMP 2026, DPR Tekankan Keseimbangan Kepentingan Pekerja dan Pengusaha
Indonesia
Pengawasan Dinilai Longgar, DPR Kritik BGN soal Insiden Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini mengatakan, bahwa pengawasan SOP MBG masih rendah. Hal itu setelah mobil MBG menabrak belasan siswa.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Pengawasan Dinilai Longgar, DPR Kritik BGN soal Insiden Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa
Indonesia
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Bencana alam yang tengah terjadi di sejumlah daerah juga menjadi salah satu faktor penentu besaran kenaikan UMP tiap daerah.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Indonesia
Kondisi Pengungsi Memburuk, DPR Minta Kemenkes Kirim Tenaga Kesehatan Tambahan ke Sumatra
Anggota Komisi IX DPR meminta Kemenkes segera mengirimkan nakes tambahan, obat-obatan, dan peralatan medis untuk mengatasi lonjakan penyakit di posko pengungsian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Desember 2025
Kondisi Pengungsi Memburuk, DPR Minta Kemenkes Kirim Tenaga Kesehatan Tambahan ke Sumatra
Indonesia
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Program magang ini untuk mendapatkan pengalaman kerja yang dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Indonesia
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Pemerintah harus bantu rumah sakit daerah meningkatkan kompetensi
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Indonesia
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Menaker Yassierli menegaskan UMP 2026 tidak akan ditetapkan dalam satu angka nasional. Daerah diberi kewenangan menentukan kenaikan sesuai kondisi ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Bagikan