Muji Handaya: DPR Bikin Pemerintah Langgar Undang-Undang


Muji Handaya Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Foto: Twitter @kemenaker)
MerahPutih Nasional - Komisi IX DPR RI meminta Pemerintah untuk kembali menerapkan PP BPJS terdahulu sebelum adanya Revisi terhadap PP 46/2015 dalam batas waktu 2×24 Jam. Menyikapi hal tersebut Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Muji Handaya menegaskan, bahwa sejak PP 46/2015 diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2015 kemarin dengan otomatis PP terdahulu tidak dapat digunakan lagi. Bahkan pemerintah terancam melanggar Undang-Undang No.40 tahun 2004.
"Undang-Undang 40 mengatakan 10 tahun itu tegas dan pemerintah enggak mungkin untuk melanggar Undang-Undang itu enggak mungkin. Pemerintah kan hanya melaksanakan saja," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, (6/7).
Dia mengatakan, dalam setiap mengeluarkan dan menjalankan tugasnya Pemerintah sebisa mungkin tidak akan melanggr Undng-Undang. Terkecuali, Jika Pemerintah berencana untuk mengubah UU tersebut.
"10 tahun itu ada di undang-undang kecuali kalau UU nya dirubah. Iya sejauh uu nya masih mengatakan begitu yah kita nggak akan mungkin melanggar," katanya.
Namun ketika disinggung dengan melihat dinamika seperti saat ini. Apakah ada potensi untuk mengubah Umdang-Undang. Dirinya enggan berkomentar lebih panjang.
"Kita enggak ada di posisi itu yah. Sebetulnya persoalannya kan terletak pada bagaimana metekan yang ter phk sebelum tanggal 30 Jun. Itu masih pakai aturan lama meskipun proses pencairannya. Nah kalau yang di dalam UU 40 itu tidak ada skema mengatakan bahwa pencairannya dibawah usia 56. Beda dengan UU yang lama. Makanya kita coba masukin skema bagaimana yang tidak mencapai usia 55 tetapi 45 atau ter phk itu yang akan dimasukin kedalam revisi pp ini," pungkasnya.(rfd)
Baca Juga:
Menaker Hanif Dhakiri Mangkir, Komisi IX DPR Geram
Komisi IX DPR: Pemerintah Jangan Hanya Minta Anggaran ke Kami
Presiden Minta Aturan Klaim JHT BPJS Direvisi
Penjelasan Menaker Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Jadi 10 Tahun
DPR Persoalkan Aturan Pencairan JHT
Bagikan
Berita Terkait
Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Komisi IX DPR Tagih Hasil Investigasi BGN

KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng

6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan

Cara Daftar Bantuan UMKM TKM Pemula dan Padat Karya 2025 di Bizhub Kemnaker

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran

KPK Geledah Ruangan Kabiro Hubungan Masyarakat Kemenaker, Cari Semua Bukti Pemerasan Sertifikasi K3

Daya Beli Rakyat Belum Pulih dan Penghasilannya Pas-pasan, Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dianggap Bukan Prioritas !

Suami Pegawai KPK Terseret Kasus Pemerasan Eks Wamenaker Noel, Statusnya Tersangka

Pejabat Kemenaker Pakai 3 Rekening Atas Nama Orang Lain Tampung Duit Pemerasan K3, Saldonya Rp 69 M

KPK Temukan Praktik Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker Sudah Terjadi Sejak 2019
