Muji Handaya: DPR Bikin Pemerintah Langgar Undang-Undang

Eddy FloEddy Flo - Senin, 06 Juli 2015
Muji Handaya: DPR Bikin Pemerintah Langgar Undang-Undang

Muji Handaya Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Foto: Twitter @kemenaker)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Komisi IX DPR RI meminta Pemerintah untuk kembali menerapkan PP BPJS terdahulu sebelum adanya Revisi terhadap PP 46/2015 dalam batas waktu 2×24 Jam. Menyikapi hal tersebut Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Muji Handaya menegaskan, bahwa sejak PP 46/2015 diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2015 kemarin dengan otomatis PP terdahulu tidak dapat digunakan lagi. Bahkan pemerintah terancam melanggar Undang-Undang No.40 tahun 2004.

"Undang-Undang 40 mengatakan 10 tahun itu tegas dan pemerintah enggak mungkin untuk melanggar Undang-Undang itu enggak mungkin. Pemerintah kan hanya melaksanakan saja," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, (6/7).

Dia mengatakan, dalam setiap mengeluarkan dan menjalankan tugasnya Pemerintah sebisa mungkin tidak akan melanggr Undng-Undang. Terkecuali, Jika Pemerintah berencana untuk mengubah UU tersebut.

"10 tahun itu ada di undang-undang kecuali kalau UU nya dirubah. Iya sejauh uu nya masih mengatakan begitu yah kita nggak akan mungkin melanggar," katanya.

Namun ketika disinggung dengan melihat dinamika seperti saat ini. Apakah ada potensi untuk mengubah Umdang-Undang. Dirinya enggan berkomentar lebih panjang.

"Kita enggak ada di posisi itu yah. Sebetulnya persoalannya kan terletak pada bagaimana metekan yang ter phk sebelum tanggal 30 Jun. Itu masih pakai aturan lama meskipun proses pencairannya. Nah kalau yang di dalam UU 40 itu tidak ada skema mengatakan bahwa pencairannya dibawah usia 56. Beda dengan UU yang lama. Makanya kita coba masukin skema bagaimana yang tidak mencapai usia 55 tetapi 45 atau ter phk itu yang akan dimasukin kedalam revisi pp ini," pungkasnya.(rfd)

 

Baca Juga:

Menaker Hanif Dhakiri Mangkir, Komisi IX DPR Geram

Komisi IX DPR: Pemerintah Jangan Hanya Minta Anggaran ke Kami

Presiden Minta Aturan Klaim JHT BPJS Direvisi

Penjelasan Menaker Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Jadi 10 Tahun

DPR Persoalkan Aturan Pencairan JHT

 

#Komisi IX DPR #Klaim JHT #BPJS #Kemenaker #Muji Handaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Kemnaker juga menggandeng dinas provinsi, kota, serta pengawas ketenagakerjaan yang ada di daerah untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk ke kanal Lapor Menaker.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Indonesia
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
51,5 juta peserta fiktif BPJS Kesehatan yang merugikan negara hingga Rp126 triliun per tahun
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Indonesia
Komisi IX DPR Dukung Perluasan Program MBG untuk Lansia dan Disabilitas, Ingatkan Pemerintah Benahi Tata Kelola
Anggota DPR Arzeti Bilbina mendukung perluasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk lansia dan penyandang disabilitas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Komisi IX DPR Dukung Perluasan Program MBG untuk Lansia dan Disabilitas, Ingatkan Pemerintah Benahi Tata Kelola
Indonesia
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Menko PM Cak Imin mengumumkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan untuk 23 juta peserta BPU mulai akhir 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Indonesia
Pengusaha Diminta Daftar Program Magang Nasional Tahap 2, Biar Dapat Talenta Berkualitas
Tahap 2 ini, pemerintah membuka sekitar 80 ribu "fresh graduate' yang berminat dan memenuhi syarat mengikuti program pemagangan di berbagai sektor industri di seluruh Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
Pengusaha Diminta Daftar Program Magang Nasional Tahap 2, Biar Dapat Talenta Berkualitas
Indonesia
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
Pemerintah berencana hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Komisi IX DPR pun mengingatkan jangan sampai hal itu memicu konflik.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
Indonesia
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Wacana penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Asik Nih, Kuota Magang Nasional Bakal Naik Sampai 100 Ribu Orang di 2026
Program ini merupakan sebuah kesempatan yang baik bagi para fresh graduate perguruan tinggi untuk mendapatkan pengalaman kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Asik Nih, Kuota Magang Nasional Bakal Naik Sampai 100 Ribu Orang di 2026
Indonesia
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Menagih tunggakan kepada peserta yang benar-benar tidak mampu adalah hal yang tidak realistis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Indonesia
Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun
BPJS Kesehatan mengapresiasi rencana pemerintah terkait pemutihan itu sebagai langkah realistis untuk memberikan kesempatan baru bagi peserta.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Oktober 2025
Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun
Bagikan