Presiden Minta Aturan Klaim JHT BPJS Direvisi

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 03 Juli 2015
Presiden Minta Aturan Klaim JHT BPJS Direvisi

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Kontroversi Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS mengundang perhatian publik. Sejumlah elemen masyarakat bahkan mengajukan petisi menentang kebijakan Menteri Tenaga Kerja tersebut. Dasar pertimbangan penolakan aturan itu terletak pada lamanya jangka waktu pencairan.

Para pekerja atau karyawan perusahaan harus menunggu sampai sepuluh tahun setelah masa kerja baru bisa dicairkan. Dana JHT baru bisa dicairkan sekitar 10-30 persen. Hal itulah yang dianggap kurang adil. Apalagi para pekerja atau karyawan baru bisa mencairkan semua dana JHT setelah usia 56 tahun. Dalam situs change.org sekitar 95 ribu orang menandangani petisi penolakan kebijakan Menteri Tenaga Kerja tersebut hanya dalam kurun waktu dua hari.

Resistensi publik yang begitu besar membuat pihak istana bertindak cepat. Tidak tanggung-tanggung, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya dipanggil menghadap presiden Jokowi. Usai bertemu dengan Presiden Jokowi, Menaker Hanif Dhakiri dan Evelyn G Masassya langsung merevisi aturan yang baru ditandatangani tanggal 30 Juni dan berlaku efektif mulai 1 Juli kemarin.

Usai bertemu presiden Jokowi, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri langsung menulis hasilnya melalui akun twitternya @hanifdhakiri ..."Presiden sgt mdengar aspirasi rkyt. Bg pkrj yg kena PHK nantinya akan bs klaim JHT 1 bln stlh PHK, tnp hrs nunggu 10 th #TerimakasihJokowi..."

Kicauan menteri dengan tagar #TerimakasihJokowi langsung diRT 48 kali oleh para follower-nya dan berkembang jadi viral di media sosial. Berdasarkan informasi dari twit Menaker dengan sendirinya aturan JHT direvisi bahkan kembali seperti aturan yang lama, yakni para pekerja dan karyawan bisa mencairkan kapan saja dana BPJS.

Revisi aturan JHT memang jadi perhatian banyak pihak di tanah air. Di ranah dunia maya, dua hari belakangan ini JHT BPJS jadi pencarian paling populer di google search sehingga beberapa kali mengisi google trend Indonesia. Sementara di jejaring Twitter, JHT BPJS berulangkali memuncaki trending topik Indonesia. Desakan publik yang begitu besar baik dari dunia nyata dan maya akhirnya membuat Menteri Tenaga Kerja dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan menarik kembali aturan yang telah ditetapkan.

 

Baca Juga:

Penjelasan Menaker Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Jadi 10 Tahun

DPR Nilai Perubahan Peraturan Manfaat BPJS Tak Manusiawi

Dibanjiri Tenaga Kerja Asing, DPR Bentuk Tim Investigasi

 

 

#Klaim BPJS #Klaim JHT #BPJS #Menaker #Hanif Dhakiri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Luncurkan Program Akselerasi Pembangunan: Sarjana Bakal ‘Magang’ di Sektor Industri hingga Memulai Pengembangan Ekosistem Gig Economy
Menko Airlangga Hartarto sebut program magang bagi lulusan perguruan tinggi akan dilakukan pertama.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Prabowo Luncurkan Program Akselerasi Pembangunan: Sarjana Bakal ‘Magang’ di Sektor Industri hingga Memulai Pengembangan Ekosistem Gig Economy
Indonesia
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran
Irma mendorong BPJS Kesehatan untuk bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran
Indonesia
Daya Beli Rakyat Belum Pulih dan Penghasilannya Pas-pasan, Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dianggap Bukan Prioritas !
Rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kesehatan tak henti-hentinya menuai kritik.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Daya Beli Rakyat Belum Pulih dan Penghasilannya Pas-pasan, Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dianggap Bukan Prioritas !
Indonesia
Wamenaker Ditangkap Karena Dugaan Suap, Menaker Dukung Semua Pelaku Ditindak KPK
OTT tersebut, kata Yassierli, menjadi pukulan berat bagi dirinya sebagai Menaker dan keluarga besar Kementerian Ketenagakerjaan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Wamenaker Ditangkap Karena Dugaan Suap, Menaker Dukung Semua Pelaku Ditindak KPK
Indonesia
Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan
Indonesia
Kemnaker Bakal Cabut Izin Perusahaan Alih Daya Jika Tahan Ijazah Pekerja
Penahanan ijazah adalah tindakan kriminal, yang juga sudah tidak diperbolehkan sebagaimana Konvensi Organisasi Buruh Internasional
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 Juli 2025
Kemnaker Bakal Cabut Izin Perusahaan Alih Daya Jika Tahan Ijazah Pekerja
Indonesia
3 Syarat Warga Miskin di Luar DTSEN bisa Aktifkan Ulang Status PBI JKN
7,39 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan tidak tercatat dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera.
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Juni 2025
3 Syarat Warga Miskin di Luar DTSEN bisa Aktifkan Ulang Status PBI JKN
Indonesia
Status 7,3 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan Ikuti Instruksi Presiden
Mulai bulan Mei 2025 penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Juni 2025
Status 7,3 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan Ikuti Instruksi Presiden
Indonesia
Akhirnya Luqman Hakim Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri
Sedianya Luqman Hakim diperiksa sebagai saksi pada Selasa (10/6) lalu, namun anggota DPR RI periode 2019-2024 itu tidak hadir dengan alasan sakit.
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Juni 2025
Akhirnya Luqman Hakim Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri
Indonesia
Pemprov DKI Bakal Berikan Subsidi Hewan Saat Berobat, Bukan Iuran Seperti BPJS Kesehatan
Dinas KPKP DKI tengah membuat kajian terkait pembangunan puskeswan. Barulah di 2026 pembangunan dilakukan di lima wilayah Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Juni 2025
Pemprov DKI Bakal Berikan Subsidi Hewan Saat Berobat, Bukan Iuran Seperti BPJS Kesehatan
Bagikan