Presiden Minta Aturan Klaim JHT BPJS Direvisi

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 03 Juli 2015
Presiden Minta Aturan Klaim JHT BPJS Direvisi

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Kontroversi Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS mengundang perhatian publik. Sejumlah elemen masyarakat bahkan mengajukan petisi menentang kebijakan Menteri Tenaga Kerja tersebut. Dasar pertimbangan penolakan aturan itu terletak pada lamanya jangka waktu pencairan.

Para pekerja atau karyawan perusahaan harus menunggu sampai sepuluh tahun setelah masa kerja baru bisa dicairkan. Dana JHT baru bisa dicairkan sekitar 10-30 persen. Hal itulah yang dianggap kurang adil. Apalagi para pekerja atau karyawan baru bisa mencairkan semua dana JHT setelah usia 56 tahun. Dalam situs change.org sekitar 95 ribu orang menandangani petisi penolakan kebijakan Menteri Tenaga Kerja tersebut hanya dalam kurun waktu dua hari.

Resistensi publik yang begitu besar membuat pihak istana bertindak cepat. Tidak tanggung-tanggung, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya dipanggil menghadap presiden Jokowi. Usai bertemu dengan Presiden Jokowi, Menaker Hanif Dhakiri dan Evelyn G Masassya langsung merevisi aturan yang baru ditandatangani tanggal 30 Juni dan berlaku efektif mulai 1 Juli kemarin.

Usai bertemu presiden Jokowi, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri langsung menulis hasilnya melalui akun twitternya @hanifdhakiri ..."Presiden sgt mdengar aspirasi rkyt. Bg pkrj yg kena PHK nantinya akan bs klaim JHT 1 bln stlh PHK, tnp hrs nunggu 10 th #TerimakasihJokowi..."

Kicauan menteri dengan tagar #TerimakasihJokowi langsung diRT 48 kali oleh para follower-nya dan berkembang jadi viral di media sosial. Berdasarkan informasi dari twit Menaker dengan sendirinya aturan JHT direvisi bahkan kembali seperti aturan yang lama, yakni para pekerja dan karyawan bisa mencairkan kapan saja dana BPJS.

Revisi aturan JHT memang jadi perhatian banyak pihak di tanah air. Di ranah dunia maya, dua hari belakangan ini JHT BPJS jadi pencarian paling populer di google search sehingga beberapa kali mengisi google trend Indonesia. Sementara di jejaring Twitter, JHT BPJS berulangkali memuncaki trending topik Indonesia. Desakan publik yang begitu besar baik dari dunia nyata dan maya akhirnya membuat Menteri Tenaga Kerja dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan menarik kembali aturan yang telah ditetapkan.

 

Baca Juga:

Penjelasan Menaker Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Jadi 10 Tahun

DPR Nilai Perubahan Peraturan Manfaat BPJS Tak Manusiawi

Dibanjiri Tenaga Kerja Asing, DPR Bentuk Tim Investigasi

 

 

#Klaim BPJS #Klaim JHT #BPJS #Menaker #Hanif Dhakiri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif menghubungi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dapat segera diproses apabila PHK terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Pangkas Gaji DPR untuk Dialihkan ke Program BPJS dan Sekolah Gratis
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dikabarkan akan memangkas anggaran gaji anggota DPR untuk dialihkan ke program sekolah gratis dan BPJS.
Frengky Aruan - Jumat, 24 April 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Pangkas Gaji DPR untuk Dialihkan ke Program BPJS dan Sekolah Gratis
Indonesia
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Sesuai hasil rapat konsultasi, negara wajib membayarkan iuran bagi 11 juta warga tersebut untuk semua jenis layanan kesehatan, termasuk penyakit kronis
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Indonesia
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Menkes Budi Gunadi Sadikin ungkap temuan orang kaya terima BPJS gratis. Pemerintah akan alihkan bantuan ke masyarakat yang lebih membutuhkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Indonesia
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
WFH mulai berlaku bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Menaker minta pekerja lapor jika hak dipotong atau gaji dikurangi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
Indonesia
Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal
salah satu aspek penting dalam pembahasan regulasi tersebut adalah soal hak dan perlindungan para pekerja platform, termasuk mitra pengemudi ojek daring
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Maret 2026
Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Guru ASN Harus Bayar Iuran BPJS 26 Kali Dalam Setahun
Guru ASN membayar iuran BPJS Kesehatan sebanyak 12 kali dalam setahun, dengan besaran 1 persen dari total pendapatan bersih.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Maret 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Guru ASN Harus Bayar Iuran BPJS 26  Kali Dalam Setahun
Indonesia
Gubernur Diminta Memantau Pencairan BHR Ojol di Daerah
transparansi dinilai penting agar mereka memahami dasar perhitungan BHR yang diterima, sekaligus mencegah potensi selisih dan sengketa sejak awal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Gubernur Diminta Memantau Pencairan BHR Ojol di Daerah
Indonesia
Kemenaker Terbitkan Aturan BHR Ojol, Ada 850 Ribu Yang Wajib Menerima
BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Maret 2026
Kemenaker Terbitkan Aturan BHR Ojol, Ada 850 Ribu Yang Wajib Menerima
Indonesia
Pemerintah Mau Naikkan Iuran JKN, DPR Tagih Janji Hapus Tunggakan
Kondisi fiskal BPJS Kesehatan memang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 27 Februari 2026
Pemerintah Mau Naikkan Iuran JKN, DPR Tagih Janji Hapus Tunggakan
Bagikan