Penjelasan Menaker Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Jadi 10 Tahun


Penjelasan BPJS di media sosial
MerahPutih, Keuangan-Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri meluruskan polemik terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang sedang ramai di media sosial.
Dijelaskan, program Jaminan Hari Tua (JHT) fungsi dasarnya sebenarnya perlindungan bagi para pekerja yang tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, meninggal dunia, atau karena memasuki usia tua.
“Itu fungsi dasar dari JHT, tujuannya di situ,” kata Hanif kepada wartawan seusai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/7) sore seperti disitat dari Setkab.go.id.
Menaker Hanif Dakhiri menjelaskan, JHT bisa dicairkan penuh kalau seseorang yang mengikuti program tersebut sudah memasuki usia pensiun itu yakni 56 tahun. Hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang.
“Jadi kalau orang sudah memenuhi masa iuran 10 tahun, dia bisa mengambil 10% untuk keperluan apa saja. Dia bisa mengambil 30% untuk keperluan perumahan, karena ini merupakan bagian dari upaya mendorong agar kesejahteraan pekerja, terutama soal perumahan, teratasi,” kata Hanif. Ia pun mengingatkan, pengambilan JHT tidak boleh dobel, artinya harus memilih salah satu yaitu untuk keperluan umum atau perumahan. Sedangkan kalau ingin mengambil full berarti harus berumur 56 tahun.
Terkait perubahan masa pencairan Hanif pun menjelaskan memang terjadi perubahan. “Lima tahun itu sebenarnya titik tolaknya karena krisis ekonomi dulu," jelas Hanif. Disebutkan, perubahan pemberian manfaat JHT yang mulai berlaku 1 Juli 2015 ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015. Namun, dari penelusuran Merahputih.com, di mesin pencari Google tidak ada publikasi mengenai PP No 46 Tahun 2015 tentang JHT tersebut.
Menurut Menaker, sebenarnya itu yang harus disosialisasikan. Ia tidak mengetahui masalah yang menyebabkan masalah JHT itu jadi polemik masyarakat. Namun kalau memang faktornya sosialisasi, Menaker berjanji akan coba lapor ke Presiden dulu, misalnya kemungkinan diberikan semacam masa transisi untuk sosialisasi. (Luh)
Baca Juga:
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Jadi 10 Tahun, Masyarakat Resah
Kisah Miris Pasien Pengguna Kartu BPJS
Kemenkes Setuju Cukai Rokok Bantu BPJS
Bagikan
Berita Terkait
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran

Daya Beli Rakyat Belum Pulih dan Penghasilannya Pas-pasan, Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dianggap Bukan Prioritas !

3 Syarat Warga Miskin di Luar DTSEN bisa Aktifkan Ulang Status PBI JKN

Status 7,3 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan Ikuti Instruksi Presiden

Pemprov DKI Bakal Berikan Subsidi Hewan Saat Berobat, Bukan Iuran Seperti BPJS Kesehatan

Pemprov DKI Tentang Isu Program BPJS Hewan Peliharaan: Hanya Subsidi atau Potongan Harga

Wacana soal BPJS Hewan, Francine PSI Minta Layanan Kesehatan Hewan Dipenuhi Terlebih Dahulu

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Meningkat 100 Persen, PHK Naik?

Komisi IX DPR RI Soroti Ketidakadilan BPJS Kesehatan bagi WNA di Bali, Minta Tinjau Ulang Perpres

[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Minta Semua Pengguna BPJS Kesehatan Mandiri Segera Beralih
![[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Minta Semua Pengguna BPJS Kesehatan Mandiri Segera Beralih](https://img.merahputih.com/media/1d/08/23/1d082325e54f8ef2f50d3b0194416e15_182x135.png)