MUI Desak Pemerintah Bentuk Asuransi Syariah
Pengurus MUI Pusat (Antara Foto/ Vitalis Yogi Trisna)
MerahPutih Nasional - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah segera membentuk asuransi syariah. Lalu bagaimana dan apa itu asuransi syariah?
Sekjen MUI Tengku Zulkarnain menjelaskan asuransi syariah menggunakan sistem tabarruk. Yaitu, lembaga asuransi hanya boleh menyisihkan sebagian kecil dana yang disetorkan nasabah sebagai dana tolong menolong.
"Sistem syariah, yaitu dana yang diklaim adalah dana tabarruk atau dana tolong menolong," jelas Tengku, di Jakarta, Kamis (30/7).
Tengku mengumpamakan, ketika nasabah membayar iuran sebesar Rp60.000, maka lembaga asuransi hanya boleh mengambil 2-4 persen dana tersebut sebagai dana abadi yang nantinya untuk membayar peserta yang ingin mengeklaim asuransinya. Kemudian dalam jangka waktu tertentu, lembaga asuransi harus mengembalikan uang yang sudah dipotong dana tabarruk dan administrasi.
"Misalnya, biaya asuransi Rp60.000, sebanyak Rp6000 dari Rp60.000 jadi dana tabaruuk sampai kiamat. Semua orang akan menyumbang Rp6000, itu jadi dana abadi kalau ada yang mengeklaim," papar Tengku.
Begitu juga saat membayar rumah sakit, kata Tengku, tidak seperti asuransi konvensional yang sudah ditentukan berapa besarannya. Rumah sakit yang melayani peserta asuransi hanya sedikit akan meraup keuntungan besar, tapi sebaliknya rumah sakit dengan pasien banyak akan menanggung biaya yang besar. Sementara BPJS tidak sanggup membayar klaim rumah sakit, ini sangat merugikan pihak rumah sakit.
Berbeda dengan asuransi syariah. Biaya yang dibayarkan ke rumah sakit harus disesuaikan dengan besaran kebutuhan.
"Misalnya biaya rumah sakit Rp5 miliar, ya BPJS syariah akan menanggung Rp5 miliar, nggak kurang nggak lebih," tandasnya. (mad)
BACA JUGA:
Sekjen MUI: BPJS Buka Peluang Berjudi
Darurat, MUI Masih Bolehkan BPJS
BPJS Haram Diputuskan 800 Ulama se-Indonesia
Mahfud MD: Fatwa Haram MUI Soal BPJS Tidak Mengikat
BPJS Bantah Tidak Terapkan Prinsip Syariah
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
Idul Fitri 1446 H, MUI Ajak Umat Islam untuk Tetap Miliki Integritas yang Tercermin dalam 3 Aspek
Gus Miftah Olok-olok Penjual Es Teh, MUI: Jangan Ditiru!
Beda Awal Ramadan Pemerintah dan Muhammadiyah, MUI: Tak Perlu Diperdebatkan
MUI Ajak Warga Tidak Golput pada Pemilu 2024
Fatwa MUI: Haram Hukumnya Beli Produk Pendukung Israel
Penjelasan MUI Terkait Kehalalan Pewarna Makanan dari Serangga Cochineal
Respons Waketum MUI soal Ganjar Muncul di Tayangan Azan TV
MUI Bentuk Tim Khusus Selidiki Insiden Penembakan
Polda Metro Jaya Minta Bantuan Densus 88 Selidiki Identitas Pelaku Penembakan Kantor MUI