Darurat, MUI Masih Bolehkan BPJS


Sejumlah peserta antre untuk melakukan pendaftaran dan pembaruan data di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan KCU Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/7). (Antara)
MerahPutih, Nasional-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan masyarakat masih diperbolehkan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pasalnya, sampai kini belum ada asuransi syariah.
"Sekarang masih boleh karena darurat," kata Wasekjen MUI, Tengku Zulkarnai saat dihubungi Merahputih.com di Jakarta, Kamis (30/7).
Namun, kata Tengku, pemerintah harus segera membuka asuransi syariah. Sebab, ini merupakan hak bagi warga negara untuk mendapatkan layanan yang halal dari pemerintah.
"Kalau pemerintah nggak bisa menyediakan yang halal, pemerintah melanggar undang-undang," tegasnya.
Sementara, Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Irfan Humaidi membantah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, BPJS telah menerapkan prinsip syariah. Pasalnya, pengelolaan dana BPJS tidak menerapkan profit oriented. Dengan tidak menerapkan prinsip profit tersebut, dana BPJS menerapkan prinsip gotong royong dan nirlaba. (Mad)
Baca Juga:
Netizen Tentang Fatwa Haram BPJS MUI
Di Muktamar Jombang, NU Akan Bahas soal Mudahnya MUI Berfatwa
Ribka Tjiptaning Tuding Dua Orang ini Bisniskan Uang Rakyat lewat BPJS