MKD Janji akan Tegakkan Hukum untuk Setya Novanto


Setya Novanto ikut salat Istisqa bersama anggota DPR RI lainnya di Lapangan Bola Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/10). (Foto: MerahPutih/Fachruddin Chalik)
Merahputih Politik - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Surahman Hidayat menegaskan akan menegakkan hukum terkait ulah Setya Novanto. Dia mengatakan akan malaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku di MKD.
Terkait adanya asas memperberat hukuman bagi anggota DPR RI yang sudah berulang kali melanggar kode etik, Surahman mengatakan dengan jelas akan menegakkan aturan itu.
"Jelas MKD akan berdasarkan aturan. Memperberat hukuman? Nanti, itu soal teoritis," katanya kepada awak media di DPR RI, Rabu (25/11).
Sebelumnya, Setya Novanto dilaporkan Sudirman Said terkait pencatutan nama presiden soal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
MKD pun sudah mulai melakukan sidang etik terkait laporan tersebut. Sidang yang sudah memasuki tahapan rapat dengar pendapat ahli terkait legal standing laporan Sudirman Said akhirnya ditindaklanjuti MKD sesuai verifikasi data yang ada. (fdi)
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
