Ketua MKD Nilai Pergantian Anggota Hal Biasa


Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/11). (Foto Antara/Puspa Perwitasari)
MerahPutih Politik - Jelang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terjadi pergantian anggota. Sejumlah fraksi di DPR menarik kadernya yang menjadi anggota MKD dan menggantinya dengan yang lain.
Namun, Ketua MKD Surahman Hidayat menilai tidak ada yang aneh dengan hal tersebut. Menurut dia pergantian anggota MKD sudah biasa terjadi.
"Sudah biasa itu, mungkin ada halangan sedang tugas kemana, dari pada kosong lebih baik diisi," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11).
Sejumlah fraksi di DPR beralasan ada tugas lain yang diberikan kepada kadernya yang menjadi anggota MKD.
Sebanyak empat orang anggota MKD diganti oleh fraksinya masing-masing. Meminjam istilah Surahman, tengah di-BKO (Bantuan Kendali Operasi) ke MKD oleh fraksinya masing-masing. Yakni, Guntur Sasongko dari Fraksi Demokrat menggantikan Fandi Utomo. Akbar Faizal menggantikan Fadholi dari Fraksi NasDem.
Dari Fraksi PAN, Sukiman menggantikan Hang Ali Saputra Syah Pahan, sedangkan A Bakrie menggantikan Ahmad Riski Sadiq.
"Yang penting ada surat dari fraksi, alasannya paling ada tugas, baik keluar negeri atau tugas dalam negeri," tuntasnya. (fdi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Mewujudkan Keadilan yang Melekat pada Presiden, Hinca Pandjaitan Desak Reformasi Total KUHAP

Kementerian BUMN Jadi BP BUMN, DPR: Momentum Lebih Profesional Bukan Lagi Alat Politik

Setuju Revisi UU BUMN Ubah Status Kementerian, F-PKB Beri Sejumlah Catatan Khusus

Usai Siswa Keracunan, DPR Minta Semua Dapur MBG Wajib Punya Alat Uji Pangan dan Terapkan Tes 'Cium-Cicip-Lihat'

DPR RI Minta Aparat Jangan Main Pukul, Desak TNI-Polri Pecat Anggota Arogan

Audiensi Petani dengan DPR dan Pemerintah Bahas Reforma Agraria

Aksi Unjuk Rasa Peringati Hari Tani Nasional 2025 di Depan Gedung DPR

Duit Pemda Ratusan Triliun Ngendap, Bikin Daya Beli Warga Turun

Rapat Paripurna DPR Sahkan Dewan Komisioner LPS Masa Jabatan 2025-2030

Rapat Paripurna DPR Setujui Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM
