MK Susun Aturan Mekanisme Pengajuan Gugatan Calon Tunggal
Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)
MerahPutih Politik - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat mengatakan, pihaknya hingga kini masih meyiapkan mekanisme pengajuan gugatan terkait sengketa pilkada dengan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak.
"Siapa yang punya legal standing (kedudukan hukum) dalam gugatan (sengketa pilkada) calon tunggal? Kalau yang 'setuju' kalah, berarti legal standing yang punya calonnya. Kalau yang 'tidak setuju' yang kalah, siapa yang punya legal standing itu yang akan kami atur," kata Arief, di Jakarta, Selasa (13/10).
Mekanisme penanganan sengketa calon tunggal, lanjut Arief, perlu pengaturan lebih matang. Sebab, ini menyangkut hak konstitusi masyarakat. Baik mereka yang setuju dan tidak setuju dengan paslon tunggal tersebut.
"Pasti akan kami atur dan kami pikirkan, kami buka akses masyarakat yang tidak setuju bisa memperoleh keadilan supaya punya solusi dalam penyelenggaran pilkada bisa berlangsung jujur dan bersih," imbuh dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan daerah dengan calon tunggal dapat mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah. Dengan demikian, pada Pilkada serentak 2015 ini ada tiga daerah dengan calon tunggal, yaitu Blitar, Timur Tengah Utara dan Tasikmalaya. (Mad)
BACA JUGA:
- KPU Tetapkan DPT Pilkada Serentak
- Polisi Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2015 Terancam Dipecat
- Ancaman Sanksi bagi PNS Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2015
- Putusan MK, Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada Serentak
- DKPP: TPD Tidak Boleh Campur Tangan dalam Pilkada Serentak
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung