MK Susun Aturan Mekanisme Pengajuan Gugatan Calon Tunggal
Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)
MerahPutih Politik - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat mengatakan, pihaknya hingga kini masih meyiapkan mekanisme pengajuan gugatan terkait sengketa pilkada dengan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak.
"Siapa yang punya legal standing (kedudukan hukum) dalam gugatan (sengketa pilkada) calon tunggal? Kalau yang 'setuju' kalah, berarti legal standing yang punya calonnya. Kalau yang 'tidak setuju' yang kalah, siapa yang punya legal standing itu yang akan kami atur," kata Arief, di Jakarta, Selasa (13/10).
Mekanisme penanganan sengketa calon tunggal, lanjut Arief, perlu pengaturan lebih matang. Sebab, ini menyangkut hak konstitusi masyarakat. Baik mereka yang setuju dan tidak setuju dengan paslon tunggal tersebut.
"Pasti akan kami atur dan kami pikirkan, kami buka akses masyarakat yang tidak setuju bisa memperoleh keadilan supaya punya solusi dalam penyelenggaran pilkada bisa berlangsung jujur dan bersih," imbuh dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan daerah dengan calon tunggal dapat mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah. Dengan demikian, pada Pilkada serentak 2015 ini ada tiga daerah dengan calon tunggal, yaitu Blitar, Timur Tengah Utara dan Tasikmalaya. (Mad)
BACA JUGA:
- KPU Tetapkan DPT Pilkada Serentak
- Polisi Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2015 Terancam Dipecat
- Ancaman Sanksi bagi PNS Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2015
- Putusan MK, Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada Serentak
- DKPP: TPD Tidak Boleh Campur Tangan dalam Pilkada Serentak
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu