DKPP: TPD Tidak Boleh Campur Tangan dalam Pilkada Serentak


Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie (Antara Foto/Agung Rajasa)
MerahPutih Politik - Tahapan pelaksanaan Pilkada serentak di sejumlah daerah sedang berlangsung. Kaitannya dengan Pilkada, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya menerima dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nur Hidayat Sardini mengatakan, DKPP menerima laporan bahwa anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat turut memasuki tahapan di Pilkada. Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat menghindari terlibat atau melibatkan diri dalam seluruh proses tahapan Pilkada yang berlangsung. Tujuannya agar tidak menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest).
"TPD dari unsur masyarakat tidak boleh turut campur dalam tahapan Pilkada. Biarkanlah KPU dan Bawaslu menjalankan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Apabila ada yang turut campur, kami akan menindak tegas,” katanya dalam keterangan tertulis DKPP kepada redaksi, Minggu (16/8).
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro menambahkan TPD adalah unsur masyarakat dibentuk oleh DKPP untuk membantu tugas dan wewenang DKPP dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten atau kota ke bawah.
Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf g dan huruf n Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah.
"TPD unsur masyarakat mempunyai kewajiban untuk: pertama, mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan, baik secara langsung maupun tidak langsung; kedua, menjaga dan memelihara nama baik, kehormatan, dan kewibawaan DKPP,” tandas ketua Bawaslu RI 2008-2011 itu.
Pria yang akrab disapa dengan panggilan NHS melanjutkan pihaknya pun meminta kepada seluruh penyelenggara Pemilu, masyarakat dan aktivis penggiat Pemilu untuk mengawasi Tim Pemeriksa Daerah berkaitan dengan Pelaksanaan Pilkada. Terlebih mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu agar tidak terjadi kecurangan.
"Dengan demikian, bisa menghasilkan Pilkada yang berkualitas," tandas NHS. (bhd)
BACA JUGA:
Polri Perketat Keamanan di Daerah Rawan Konflik Saat Pilkada Serentak
Pilkada Serentak Berpotensi Rusuh, Bang Yos Minta Anggaran BIN Ditambah
6 Faktor Pemicu Terjadinya Konflik di Pilkada Serentak
Amankan Pilkada Serentak Jadi Pertaruhan Kemampuan Polri
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg

Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP

Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan

DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning
