DKPP: TPD Tidak Boleh Campur Tangan dalam Pilkada Serentak

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Minggu, 16 Agustus 2015
DKPP: TPD Tidak Boleh Campur Tangan dalam Pilkada Serentak

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie (Antara Foto/Agung Rajasa)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Politik - Tahapan pelaksanaan Pilkada serentak di sejumlah daerah sedang berlangsung. Kaitannya dengan Pilkada, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya menerima dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nur Hidayat Sardini mengatakan, DKPP menerima laporan bahwa anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat turut memasuki tahapan di Pilkada. Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat menghindari terlibat atau melibatkan diri dalam seluruh proses tahapan Pilkada yang berlangsung. Tujuannya agar tidak menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest).

"TPD dari unsur masyarakat tidak boleh turut campur dalam tahapan Pilkada. Biarkanlah KPU dan Bawaslu menjalankan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Apabila ada yang turut campur, kami akan menindak tegas,” katanya dalam keterangan tertulis DKPP kepada redaksi, Minggu (16/8).

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro menambahkan TPD adalah unsur masyarakat dibentuk oleh DKPP untuk membantu tugas dan wewenang DKPP dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten atau kota ke bawah.

Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf g dan huruf n Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah.

"TPD unsur masyarakat mempunyai kewajiban untuk: pertama, mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan, baik secara langsung maupun tidak langsung; kedua, menjaga dan memelihara nama baik, kehormatan, dan kewibawaan DKPP,” tandas ketua Bawaslu RI 2008-2011 itu.

Pria yang akrab disapa dengan panggilan NHS melanjutkan pihaknya pun meminta kepada seluruh penyelenggara Pemilu, masyarakat dan aktivis penggiat Pemilu untuk mengawasi Tim Pemeriksa Daerah berkaitan dengan Pelaksanaan Pilkada. Terlebih mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu agar tidak terjadi kecurangan.

"Dengan demikian, bisa menghasilkan Pilkada yang berkualitas," tandas NHS. (bhd

BACA JUGA:  

Polri Perketat Keamanan di Daerah Rawan Konflik Saat Pilkada Serentak 

Pilkada Serentak Berpotensi Rusuh, Bang Yos Minta Anggaran BIN Ditambah 

6 Faktor Pemicu Terjadinya Konflik di Pilkada Serentak 

Amankan Pilkada Serentak Jadi Pertaruhan Kemampuan Polri 

 

#Jimly Asshiddiqie #DKPP #Pilkada Serentak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Ketua DKPP mengingatkan pentingnya mitigasi terhadap isu-isu krusial yang muncul dalam penyelenggaraan Pilkada di 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP
Zainul Muttaqin dinilai belum memenuhi syarat mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun sebagai anggota partai politik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Maret 2025
DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg
Bahtra menekankan pentingnya independensi DKPP
Angga Yudha Pratama - Selasa, 18 Februari 2025
DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg
Indonesia
Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP
Komisi II DPR RI melakukan evaluasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara tertutup, Selasa (11/2).
Frengky Aruan - Selasa, 11 Februari 2025
Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP
Indonesia
Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan
DKPP menilai KPU telah melanggar aturan terkait Pemilu Barito Utara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Januari 2025
Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan
Indonesia
DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning
Ribka mendalilkan para teradu diduga telah melakukan tindakan yang struktur, sistematis dan masif dengan cara menggelembungkan suara Partai Amanat Nasional (PAN) untuk dapil Jawa Barat IV pada Pemilu 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Januari 2025
DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning
Bagikan