Menkeu Serahkan Penghargaan kepada Wajib Pajak Terbesar


Kantor Ditjen Pajak di Jl Jend Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (5/4). (MerahPutih/Venansius Fortunatus)
MerahPutih Bisnis - Pemerintah menyerahkan penghargaan kepada para wajib pajak besar sebagai apreasiasi atas kepatuhannya dalam membayar pajak. Bos Medco Arifin Panigoro menjadi satu-satunya individu di antara wajib pajak terbesar yang menerima penghargaan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyerahkan penghargaan kepada perusahaan dan individu dari kantor wilayah wajib pajak terbesar disaksikan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantor Pusat Ditjen Pajak.
"Pertama kali saya berinteraksi dengan Direktorat Jenderal Pajak saya sarankan agar memberi penghargaan pada wajib pajak terbesar. Ini wajib diberikan," kata Bambang, di Gedung DJP Pusat, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (5/4).
Dalam kesempatan itu, Bambang memberikan apresiasi kepada pengusaha Arifin Panigoro, yang telah menunjukkan ketaatannya membayar pajak.
"Kesempatan khusus ini saya ucapkan apresiasi kepada Arifin Panigoro karena Arifin bukan sebagai pimpinan Medco, tapi sebagai individu yang membayarkan pajak dan bukan sebagai wakil pembayar pajak perusahaan," lanjutnya.
Sementara itu Ken menambahkan, Ditjen Pajak mencatat terdapat 24 pembayar pajak (baik wajib pajak pribadi maupun badan) yang mendapatkan penghargaan.
"Yang hadir merupakan pembayar pajak yang berkontribusi terhadap pajaknya sendiri yang menurut saya paling sulit karena keluar dari kantong sendiri, penghasilan sendiri," ujar Ken.
Ken menegaskan para wajib pajak penerima penghargaan ini menyumbang 10 persen dari target pajak 2015 sebesar Rp1.249 triliun. Ia berharap pembayar pajak akan terus bertambah. Ken memproyeksikan pembayar pajak tahun ini akan meningkat tiga sampai empat kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
PT Astra Sedaya Finance
The Hongkong and Sanghai Banking Corp Ltd
PT Adaro Indonesia
PT Kaltim Prima Coal
PT Newmont Nusa Tenggara
PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia
PT Astra Daihatsu Motor
PT Unilever Indonesia Tbk
PT Krama Yudha Tiga Berlianmotors
PT Samsung Electronics Indonesia
PT Jawa Power
PT Pertamina persero
PT Semen Indonesia Tbk
PT Biofarma persero
PT Kimia Farma Tbk
PT Pupuk Indonesia
PT Perkebunan Nusantara III
Bank Indonesia (BI)
PT Telekomunikasi Seluler
PT Bank Mandiri Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI)
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI)
Arifin Panigoro
BACA JUGA:
- Konflik Inalum VS Pemprov Sumut, Pengamat Pajak : Sebaiknya Tidak Berlarut-larut
- Pesan Presiden Jokowi Kepada Ditjen Pajak Baru
- Pemerintah Perlu Koreksi Kembali Target Pajak
- Penunjukan Dirjen Pajak, Menkeu Tolak Diintervensi
- Penggantian Dirjen Pajak Baiknya Melalui Lelang Formalitas
Bagikan
Berita Terkait
Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang

84 Dari 200 Penunggak Pajak Sudah Bayar Dengan Total Rp 5,1 Triliun, Sisanya Terus Dikejar

Menkeu Diminta Hati-Hati Kejar Pengemplang Pajak, Tak Semua Pengusaha Punya Uang

Menkeu Kejar Ratusan Penunggak Pajak, Ingatkan Anak Buah: Kalau sudah Bayar jangan Diperas

KPK Siap Bersama Kemenkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Rp 60 Triliun

Pemprov DKI Beri Keringanan 6 Jenis Pajak di Jakarta hingga Akhir 2025, dari PBB-P2 hingga Pajak Reklame

Menkeu Purbaya Buru 200 Penunggak Pajak Besar: Mereka Nggak Akan Bisa Lari

Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan

Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul

Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit
