Konflik Inalum VS Pemprov Sumut, Pengamat Pajak : Sebaiknya Tidak Berlarut-larut

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 30 Maret 2016
Konflik Inalum VS Pemprov Sumut, Pengamat Pajak :  Sebaiknya Tidak Berlarut-larut

Ilustrasi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Bisnis– Pengamat perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Rony Bako meminta agar permasalahan pajak air permukaan (PAP) PT Inalum (Persero) dengan Pemerintah Sumatera Utara tidak dibiarkan terus terjadi.

Menurutnya, perlu ada solusi untuk menyelesaikan konflik yang berkepanjangan tersebut. “Jadi jangan dibuat berlarut-larut seperti itu,” kata Rony kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/3).

Diketahui, kisruh masalah PAP antara INALUM dengan Pemprov Sumut bermula dari perbedaan pandangan mengenai tafsir atas Pasal 9 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2009.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa khusus penetapan harga dasar untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan oleh pembangkit listrik sebesar Rp 75,-/Kwh.

Dari UU itu berarti, jika PT. Inalum dikategorikan sebagai subjek pajak untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan Air Permukaan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Pergubsu (sebagai pembangkit listrik), maka harga dasar Air Permukaan adalah sebesar Rp 75/Kwh yang berarti dihitung dari Kwh yang dihasilkan dan bukan berdasarkan kubikasi air mengalir untuk golongan industry K-I.

Menghadapi permasalahan PAP tersebut, INALUM telah mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak dan juga Judicial Review atas Pergubsu tersebut kepada Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mendapatkan perlakuan tarif yang wajar dan juga dapat mendorong pembangunan proyek pengembangan INALUM sesuai amanah Pemegang Saham.

INALUM meyakini bahwa apapun yang diputuskan dan ditetapkan baik oleh Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Agung merupakan kemenangan dari masyarakat Sumatera Utara khususnya dan wujud komitmen dari Pemerintah dalam menggairahkan dunia bisnis pada umumnya.

Rony menjelaskan bahwa Pemprov Sumut sebenarnya tidak bisa semaunya sendiri dan ngotot ingin menarik pajak yang sangat tinggi terhadap Inalum. Pemprov Sumut tetap harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terlebih dahulu.

Hal ini pun jelas dia, juga bisa dilakukan Inalum. Langkahnya, perusahaan pelat merah tersebut mengajukan keputusan menteri keuangan (KMK) untuk mengakhiri persoalan tersebut.

“Inalum bisa minta KMK. Ini saya lihat perlu keterlibatan pemerintah pusat,” jelasnya.

Bahkan melihat kondisi tersebut, Rony setuju jika PT Inalum merasa dirugikan oleh kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Sumut, bisa diselesaikan melalui jalur pengadilan, yakni dengan mengajukan yudicial review kepada MA.

Sebelumnya Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Sumatera Utara Prof. Dr Bismar Nasution, SH, MH juga menanggapi Peraturan Gubernur Sumatera Utara terkait PAP Inalum. Menurutnya, logika berpikir dari munculnya Pergub Sumatera Utara tidak menimbulkan keadilan bagi subjek pajak PT Inalum (Persero).

BACA JUGA:

  1. Breaking News: Gempa 6.0 SR Guncang Mandailing Natal Sumatera Utara
  2. Semur Tahu Pedas Khas Sumatera Utara yang Menggigit
  3. Anggota DPRD Sumatera Utara Kembalikan Uang Suap ke KPK
  4. Wagub Sumatera Utara Dicecar 20 Pertanyaan oleh KPK
  5. Wagub Sumatera Utara Lega Setelah Diperiksa KPK
#Kuliner Sumatera Utara #Sumatera Utara
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Olahraga
Prakiraan Cuaca BMKG: Sebagian Wilayah Sumatera Utara Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat Kamis, 11 Juni 2026
Hampir sebagian besar ilayah Sumatera Utara diguyur hujan sejak siang hingga sore.
Frengky Aruan - Rabu, 10 Juni 2026
Prakiraan Cuaca BMKG: Sebagian Wilayah Sumatera Utara Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat Kamis, 11 Juni 2026
Berita
Pemadaman Bergilir Sumut Masih Berlangsung, PLN Sebut Listrik Bisa Padam 2 Kali Sehari
Pemadaman bergilir di Sumatera Utara masih berlangsung akibat 12 tower transmisi PLN roboh dan rusak diterjang cuaca ekstrem. Pelanggan berpotensi mengalami listrik padam hingga dua kali sehari selama proses pemulihan
ImanK - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemadaman Bergilir Sumut Masih Berlangsung, PLN Sebut Listrik Bisa Padam 2 Kali Sehari
Berita Foto
Rapat Koordinasi Pimpinan DPR dengan Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana Sumatera
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 25 Mei 2026
Rapat Koordinasi Pimpinan DPR dengan Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana Sumatera
Olahraga
Undian ASEAN U-19 Championship Telah Dilakukan Menempatkan Timnas Indonesia di Grup A, Stadion Teladan Dipastikan Dipakai
Stadion Teladan Medan masih dalam tahap revitalisasi.
Frengky Aruan - Jumat, 08 Mei 2026
Undian ASEAN U-19 Championship Telah Dilakukan Menempatkan Timnas Indonesia di Grup A, Stadion Teladan Dipastikan Dipakai
Indonesia
Sejumlah Wilayah di Sumatera Utara Akan Diguyur Hujan Lebat hingga 16 April, BMKG Ingatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi
BMKG mengingatkan potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor di Sumatera Utara, tidak lepas dari hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang akan turun hingga Kamis (16/4).
Frengky Aruan - Rabu, 15 April 2026
Sejumlah Wilayah di Sumatera Utara Akan Diguyur Hujan Lebat hingga 16 April, BMKG Ingatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi
Berita
Diperiksa Kejagung, Harta Kajari Karo Danke Rajagukguk Minus Rp 140 Juta
epala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk, menjadi sorotan publik setelah namanya dikaitkan dengan penanganan kasus Amsal Sitepu yang tengah viral.
Frengky Aruan - Senin, 06 April 2026
Diperiksa Kejagung, Harta Kajari Karo Danke Rajagukguk Minus Rp 140 Juta
Olahraga
Termasuk Stadion Teladan Medan, Ini 3 Venue yang Diusulkan Gelar Piala AFF U-19 yang Diputuskan di Sumatera Utara
PSSI menunjuk Sumatera Utara menjadi tempat penyelenggaraan ASEAN U-19 Championship 2026 (AFF U-19), 1-14 Juni.
Frengky Aruan - Jumat, 13 Maret 2026
Termasuk Stadion Teladan Medan, Ini 3 Venue yang Diusulkan Gelar Piala AFF U-19 yang Diputuskan di Sumatera Utara
Indonesia
Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Sumatera Utara hingga 23 Februari, Nelayan Harus Waspada
Gelombang tinggi diperkirakan terjadi di perairan barat Sumatera Utara, perairan barat Kepulauan Nias, perairan barat Kepulauan Batu, perairan timur Kepulauan Nias, perairan Kepulauan Batu, dan Samudra Hindia barat Kepulauan Nias.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Februari 2026
Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Sumatera Utara hingga 23 Februari, Nelayan Harus Waspada
Indonesia
BMKG Keluarkan Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Sumatera Utara hingga 2,5 Meter
Gelombang tinggi 1,25 hingga 2,5 meter berpotensi terjadi di perairan timur Kepulauan Nias, perairan barat Kepulauan Nias, Samudra Hindia barat Kepulauan Nias, dan perairan barat Kepulauan Batu.
Frengky Aruan - Jumat, 30 Januari 2026
BMKG Keluarkan Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Sumatera Utara hingga 2,5 Meter
Indonesia
Nelayan dengan Perahu Kecil Harus Waspada, Tinggi Gelombang di Perairan Sumatera Utara Bisa Capai 2,5 Meter
Gelombang tinggi di perairan Sumatera Utara (Sumut) berpeluang terjadi 19 sampai 22 Januari 2026
Frengky Aruan - Senin, 19 Januari 2026
Nelayan dengan Perahu Kecil Harus Waspada, Tinggi Gelombang di Perairan Sumatera Utara Bisa Capai 2,5 Meter
Bagikan