Konflik Inalum VS Pemprov Sumut, Pengamat Pajak : Sebaiknya Tidak Berlarut-larut

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 30 Maret 2016
Konflik Inalum VS Pemprov Sumut, Pengamat Pajak :  Sebaiknya Tidak Berlarut-larut

Ilustrasi

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih Bisnis– Pengamat perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Rony Bako meminta agar permasalahan pajak air permukaan (PAP) PT Inalum (Persero) dengan Pemerintah Sumatera Utara tidak dibiarkan terus terjadi.

Menurutnya, perlu ada solusi untuk menyelesaikan konflik yang berkepanjangan tersebut. “Jadi jangan dibuat berlarut-larut seperti itu,” kata Rony kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/3).

Diketahui, kisruh masalah PAP antara INALUM dengan Pemprov Sumut bermula dari perbedaan pandangan mengenai tafsir atas Pasal 9 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2009.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa khusus penetapan harga dasar untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan oleh pembangkit listrik sebesar Rp 75,-/Kwh.

Dari UU itu berarti, jika PT. Inalum dikategorikan sebagai subjek pajak untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan Air Permukaan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Pergubsu (sebagai pembangkit listrik), maka harga dasar Air Permukaan adalah sebesar Rp 75/Kwh yang berarti dihitung dari Kwh yang dihasilkan dan bukan berdasarkan kubikasi air mengalir untuk golongan industry K-I.

Menghadapi permasalahan PAP tersebut, INALUM telah mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak dan juga Judicial Review atas Pergubsu tersebut kepada Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mendapatkan perlakuan tarif yang wajar dan juga dapat mendorong pembangunan proyek pengembangan INALUM sesuai amanah Pemegang Saham.

INALUM meyakini bahwa apapun yang diputuskan dan ditetapkan baik oleh Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Agung merupakan kemenangan dari masyarakat Sumatera Utara khususnya dan wujud komitmen dari Pemerintah dalam menggairahkan dunia bisnis pada umumnya.

Rony menjelaskan bahwa Pemprov Sumut sebenarnya tidak bisa semaunya sendiri dan ngotot ingin menarik pajak yang sangat tinggi terhadap Inalum. Pemprov Sumut tetap harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terlebih dahulu.

Hal ini pun jelas dia, juga bisa dilakukan Inalum. Langkahnya, perusahaan pelat merah tersebut mengajukan keputusan menteri keuangan (KMK) untuk mengakhiri persoalan tersebut.

“Inalum bisa minta KMK. Ini saya lihat perlu keterlibatan pemerintah pusat,” jelasnya.

Bahkan melihat kondisi tersebut, Rony setuju jika PT Inalum merasa dirugikan oleh kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Sumut, bisa diselesaikan melalui jalur pengadilan, yakni dengan mengajukan yudicial review kepada MA.

Sebelumnya Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Sumatera Utara Prof. Dr Bismar Nasution, SH, MH juga menanggapi Peraturan Gubernur Sumatera Utara terkait PAP Inalum. Menurutnya, logika berpikir dari munculnya Pergub Sumatera Utara tidak menimbulkan keadilan bagi subjek pajak PT Inalum (Persero).

BACA JUGA:

  1. Breaking News: Gempa 6.0 SR Guncang Mandailing Natal Sumatera Utara
  2. Semur Tahu Pedas Khas Sumatera Utara yang Menggigit
  3. Anggota DPRD Sumatera Utara Kembalikan Uang Suap ke KPK
  4. Wagub Sumatera Utara Dicecar 20 Pertanyaan oleh KPK
  5. Wagub Sumatera Utara Lega Setelah Diperiksa KPK
#Kuliner Sumatera Utara #Sumatera Utara
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Sumatera Utara Dilanda Cuaca Ekstrem Sepanjang Minggu, 10 Agustus 2025
Hal ini berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Agustus 2025
Sumatera Utara Dilanda Cuaca Ekstrem Sepanjang Minggu, 10 Agustus 2025
Indonesia
7 Kabupaten di Sumatera Utara Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
Demikian dilaporkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Utara.
Frengky Aruan - Senin, 21 Juli 2025
7 Kabupaten di Sumatera Utara Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
Indonesia
KPK Kulik Proses Pemenangan Tender Tersangka OTT Proyek Jalan di Pemprov Sumut
ASN atas nama Muhammad Haldun dan Ryan Muhammad itu dicecar terkait proses pemenangan tender
Wisnu Cipto - Jumat, 11 Juli 2025
KPK Kulik Proses Pemenangan Tender Tersangka OTT Proyek Jalan di Pemprov Sumut
Indonesia
KPK Luruskan Informasi, 7 Orang Terjaring OTT Korupsi Proyek Jalan Sumut, Hanya 5 Ditetapkan Tersangka
KPK pada 28 Juni 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster
Frengky Aruan - Senin, 07 Juli 2025
KPK Luruskan Informasi, 7 Orang Terjaring OTT Korupsi Proyek Jalan Sumut, Hanya 5 Ditetapkan Tersangka
Indonesia
KPK Sita Duit Rp 2,8 M dan 2 Senjata Api dari Rumah Orang Dekat Bobby Nasution
KPK rampung menggeledah rumah kediaman eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, Rabu (2/7).
Frengky Aruan - Rabu, 02 Juli 2025
KPK Sita Duit Rp 2,8 M dan 2 Senjata Api dari Rumah Orang Dekat Bobby Nasution
Indonesia
KPK Geledah Rumah Orang Dekat Bobby Nasution terkait Kasus Proyek Jalan di Sumut
Saat Bobby menjabat Wali Kota Medan, Topan duduk sebagai Pelaksana tugas (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan sebelum kemudian menjadi Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Frengky Aruan - Rabu, 02 Juli 2025
KPK Geledah Rumah Orang Dekat Bobby Nasution terkait Kasus Proyek Jalan di Sumut
Indonesia
Respons KPK soal Rumah Mewah yang Diduga Milik Topan Ginting
Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting sempat disorot publik karena diduga memiliki sebuah rumah mewah di Kota Medan.
Frengky Aruan - Selasa, 01 Juli 2025
Respons KPK soal Rumah Mewah yang Diduga Milik Topan Ginting
Indonesia
Istana Bantah Isu Kandungan Migas di Pulau Sengketa Aceh-Sumut, Anggap Cuma Rumor
Empat pulau sengketa yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Juni 2025
Istana Bantah Isu Kandungan Migas di Pulau Sengketa Aceh-Sumut, Anggap Cuma Rumor
Indonesia
4 Pulau Dikembalikan ke Aceh, Legislator: Berkat Kekompakan Elemen Bangsa
Anggota Komisi V DPR RI dari asal Dapil Aceh, H Ruslan Daud mengaku bersyukur dan mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto
Frengky Aruan - Rabu, 18 Juni 2025
4 Pulau Dikembalikan ke Aceh, Legislator: Berkat Kekompakan Elemen Bangsa
Indonesia
Apresiasi Keputusan Prabowo soal 4 Pulau Sengketa, Ketua Fraksi PKB: Jangan Berhenti di Atas Kertas
Presiden Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang sebelumnya disengketakan, resmi masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Apresiasi Keputusan Prabowo soal 4 Pulau Sengketa, Ketua Fraksi PKB: Jangan Berhenti di Atas Kertas
Bagikan