Ini yang Membuat Sudirman Said Meradang saat Sidang MKD

Menteri ESDM Sudirman Said dalam kehadirannya di MKD akan membuktikan tentang pengaduannya tentang rekaman Ketua DPR yang meminta saham di freeport, Rabu (2/12). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Politik - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said meradang saat Wakil Ketua MKD Kahar Muzakkir mempertanyakan validitas isi rekaman yang ia laporkan terkait pencatutan nama presiden.
"Yang bicara Pak Riza. Saya tahu suara Pak Setya Novanto, saya tahu suara Pak Maroef. Satu lagi suara yang tidak saya kenal," ujar Sudirman saat menjalani sidang dalam sidang Kode etik MKD di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta (2/12).
Kahar, dalam pernyataannya, berusaha menyudutkan Sudirman Said dengan mempertanyakan legalitas rekaman, yang belakangan diarahkan menjadi opini penyadapan oleh Kahar.
"Dasar pengaduan saudara rekaman. Kurang lebih rekaman. Berbicara tentang rekaman dan durasi. Apakah rekaman itu didapat secara legal?" ujar Kahar.
Menanggapi hal tersebut, Sudirman mengungkapkan bahwa hasil rekaman yang didapat adalah legal lantaran Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dipercaya betul tidak pernah memiliki persoalan hukum.
"Saya memperoleh dari Pak Maroef, dia warga negara yang tak punya masalah hukum. Saya kira legal," ucap Sudirman.
Lebih lanjut, Kahar mencecar legalitas rekaman yang dibawa Sudirman untuk dijadikan sebagai alat bukti. Belum sempat Sudirman menjawab, Kahar mencecar Sudirman dengan pertanyaan yang dirasa keluar dari substansi persoalan.
"Menurut saudara berarti rekaman itu legal? Karena menurut yang saya dengar di wawancara segala macam itu rekaman tidak legal karena tidak dilakukan oleh penegak hukum dan tidak diketahui pihak yang direkam. Saudara memakai rekaman tidak legal tersebut, berarti Anda mendukung perbuatan melanggar hukum? Apakah betul saudara selaku Menteri ESDM sudah mengizinkan PT Freeport Indonesia mengekspor konsentrat," cecar Kahar.
Sudirman hanya menjawab, "Saya sudah menjelaskan ini kepada komisi VII. Apakah ini relevan? Apakah ini sidang yang benar?"
Namun yang membuat Sudirman meradang tatkala Kahar mempertanyakan izin yang diberikan Menteri ESDM kepada PT Freeport Indonesia terkait ekspor konsentrat.
"Saudara melanggar UU No 4/2009 karena dilarang. Jadi saudara sadar menjelaskan. Tidak merasa melanggar hukum," ujar Kahar.
Menjawab hal tersebut, Sudirman mengaku mendapat laporan dari tim dan telah melakukan manajemen perlindungan lingkungan.
"Pantas diduga jangan melanggar peraturan undang-undang," begitu ujar Kahar yang memancing emosi Sudirman Said.
Dengan lantang Sudirman menjawab, "Saya keberatan tuduhan yang mulia. Yang mulia menuduh saya dan menghakimi saya melanggar hukum. Silakan diulangi dan saya akan catat karena yang mulia telah menuduh saya melanggar hukum. Saya tidak pernah mengizinkan PT Freeport Indonesia membuang limbah beracun. Saya mendapat laporan dari tim saya bahwa mereka mengelola limbah dengan baik," timpal Sudirman. (aka)
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya

Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol

MKD DPR Gelar Sidang Video Asusila Anggota DPR

Anggota DPR Yulius Setiarto Jalani Sidang Pelanggaran Etik Mahkaham Kehormatan Dewan (MKD)

Buntut Pernyataan Diskriminatif, Legislator Gerindra Nuroji Dijatuhi Sanksi oleh MKD
Besok MKD Bakal Klarifikasi Politisi PDIP Soal 'Partai Coklat'

Buntut Parcok, Anggota DPR Dilaporkan ke MKD

Tak Kasih Bicara Sesama Legislator, Pimpinan Baleg Dilaporkan ke MKD

Sudirman Said Cerita soal Pengalaman Tes Tertulis Capim KPK
Daftar Capim KPK, Sudirman Said Singgung soal Membayar 'Utang' kepada Rakyat
