Margarito Kamis Sebut Keputusan MK Goblok
Sidang di Mahkamah Konstitusi (Antara Foto/Agung Rajasa)
MerahPutih Politik - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis tidak setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan daerah dengan calon tunggal tetap menggelar pemilihan kepala daerah.
"Saya tidak setuju, goblok kan itu," tegas dia ketika dihubungi Merahputih.com, di Jakarta, Rabu (30/9).
Menurut Margarito, dahulu DPR menginginkan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Namun, sekarang kemudian diubah menjadi Pilkada langsung. Dengan putusan MK seperti ini, justru akan semakin membuka keran praktek politik uang semakin lebar. Oleh karena itu, Margarito setuju apabila Pilkada kembali ke DPRD.
Bukan hanya itu ia juga mengkritik Mahkamah Konstitisi (MK) yang memutuskan referendum warga bagi pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon. Ia menilai keputusan tersebut amat janggal dan aneh, sebab dalam pemilu biasanya diikuti lebih dari satu pasangan calon.
"Kalau referendum, sama seperti Timur-timur saat menentukan pilihan," ujar dia.
Seperti diberitakan Merahputih.com sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015.
"Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9).
Bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal majelis menjelaskan bahwa pemilih mencoblos calon tersebut atau tidak. Dalam pemilihan tersebut, kertas suara diberi pilihan apakah calon tunggal itu disetujui atau tidak jadi kepala daerah.
Jika suara yang setuju lebih banyak maka otomatis calon tunggal itu menjadi kepala daerah. Jika kalah, maka pilkada digelar lagi di periode berikutnya. (Mad)
BACA JUGA:
- Perludem: Putusan MK Soal Calon Tunggal Beri Kepastian Hukum
- Putusan MK, Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada Serentak
- KPU Siap Tindaklanjuti Putusan MK Soal Calon Tunggal
- Syarat Calon Independen Diringankan
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik