Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Margarito Kamis Sebut Keputusan MK Goblok

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Rabu, 30 September 2015
Margarito Kamis Sebut Keputusan MK Goblok

Sidang di Mahkamah Konstitusi (Antara Foto/Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis tidak setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan daerah dengan calon tunggal tetap menggelar pemilihan kepala daerah.

"Saya tidak setuju, goblok kan itu," tegas dia ketika dihubungi Merahputih.com, di Jakarta, Rabu (30/9).

Menurut Margarito, dahulu DPR menginginkan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Namun, sekarang kemudian diubah menjadi Pilkada langsung. Dengan putusan MK seperti ini, justru akan semakin membuka keran praktek politik uang semakin lebar. Oleh karena itu, Margarito setuju apabila Pilkada kembali ke DPRD.

Bukan hanya itu ia juga mengkritik Mahkamah Konstitisi (MK) yang memutuskan referendum warga bagi pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon. Ia menilai keputusan tersebut amat janggal dan aneh, sebab dalam pemilu biasanya diikuti lebih dari satu pasangan calon.

"Kalau referendum, sama seperti Timur-timur saat menentukan pilihan," ujar dia.

Seperti diberitakan Merahputih.com sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015.

"Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9).

Bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal majelis menjelaskan bahwa pemilih mencoblos calon tersebut atau tidak. Dalam pemilihan tersebut, kertas suara diberi pilihan apakah calon tunggal itu disetujui atau tidak jadi kepala daerah.

Jika suara yang setuju lebih banyak maka otomatis calon tunggal itu menjadi kepala daerah. Jika kalah, maka pilkada digelar lagi di periode berikutnya. (Mad

BACA JUGA:  

  1. Perludem: Putusan MK Soal Calon Tunggal Beri Kepastian Hukum 
  2. Putusan MK, Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada Serentak 
  3. KPU Siap Tindaklanjuti Putusan MK Soal Calon Tunggal 
  4. Syarat Calon Independen Diringankan

 

 

#Margarito Kamis #Calon Tunggal #Referendum #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Bagikan