Margarito Kamis Sebut Keputusan MK Goblok


Sidang di Mahkamah Konstitusi (Antara Foto/Agung Rajasa)
MerahPutih Politik - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis tidak setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan daerah dengan calon tunggal tetap menggelar pemilihan kepala daerah.
"Saya tidak setuju, goblok kan itu," tegas dia ketika dihubungi Merahputih.com, di Jakarta, Rabu (30/9).
Menurut Margarito, dahulu DPR menginginkan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Namun, sekarang kemudian diubah menjadi Pilkada langsung. Dengan putusan MK seperti ini, justru akan semakin membuka keran praktek politik uang semakin lebar. Oleh karena itu, Margarito setuju apabila Pilkada kembali ke DPRD.
Bukan hanya itu ia juga mengkritik Mahkamah Konstitisi (MK) yang memutuskan referendum warga bagi pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon. Ia menilai keputusan tersebut amat janggal dan aneh, sebab dalam pemilu biasanya diikuti lebih dari satu pasangan calon.
"Kalau referendum, sama seperti Timur-timur saat menentukan pilihan," ujar dia.
Seperti diberitakan Merahputih.com sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015.
"Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9).
Bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal majelis menjelaskan bahwa pemilih mencoblos calon tersebut atau tidak. Dalam pemilihan tersebut, kertas suara diberi pilihan apakah calon tunggal itu disetujui atau tidak jadi kepala daerah.
Jika suara yang setuju lebih banyak maka otomatis calon tunggal itu menjadi kepala daerah. Jika kalah, maka pilkada digelar lagi di periode berikutnya. (Mad)
BACA JUGA:
- Perludem: Putusan MK Soal Calon Tunggal Beri Kepastian Hukum
- Putusan MK, Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada Serentak
- KPU Siap Tindaklanjuti Putusan MK Soal Calon Tunggal
- Syarat Calon Independen Diringankan
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi

DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
