KPU Siap Tindaklanjuti Putusan MK Soal Calon Tunggal

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Selasa, 29 September 2015
KPU Siap Tindaklanjuti Putusan MK Soal Calon Tunggal

Hadar Nafis Gumay (Kiri) Komisioner KPU (Antara Foto/Awal Lingga)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Hukum - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan daerah yang hanya memiliki calon tunggal boleh melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sementara, saat ini ada tiga daerah yang mempunyai calon tunggal dan sesuai peraturan sebelumnya ditunda pada 2017.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut. Dengan demikian, ada kemungkinan tiga daerah tersebut akan dilanjutkan tahapan Pilkadanya.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menjelaskan, secara teknis daerah yang hanya mempunyai calon tunggal akan disiapkan kolom khusus dalam surat suara. Kolom tersebut berisi persetujuan terhadap calon yang maju.

"Cara memilihnya nanti akan ada wajah pasangan calon dan akan disediakan kolom semacam ya atau tidak untuk menanyakan apakah pemilih setuju pasangan calon tunggal tersebut menjadi kepala daerah," ujar Hadar, di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (29/9).

Namun, kata Hadar, KPU akan melakukan rapat pleno terlebih dahulu menanggapi secara resmi keputusan MK tersebut. Pantauan Merahputih.com hingga Selasa (29/9) pukul 20.40 WIB, Komisioner KPU masih menggelar rapat pleno.

"Kami tetap perlu mempelajari putusan MK tersebut terlebih dahulu. Kalau dalam putusan tersebut ada kejelasan harus dilakukan sekarang tentu kami harus melaksanakan," ungkapnya.

Adapun 3 daerah calon tunggal yang kemungkinan akan KPU buka kembali tahapan pilkadanya ialah Kabupaten Blitar (Jawa Tengah), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), dan Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT).

Sementara itu, menambahkan pernyataan Hadar, Komsioner KPU Pusat bidang anggaran dan logisitk Arief Budiman mengatakan, KPU Pusat akan mengecek kesiapan KPU di 3 daerah tersebut. Kesiapan itu berkaitan dengan ketersediaan anggaran, personil dan logistik pemilihan.

"Apakah personil tersebut masih memenuhi syarat atau tidak, serta pengadaan logisitik pemilihan apakah waktunya masih tercukupi atau tidak," jelasnya.

Selain itu, Arief juga menyatakan akan mengubah PKPU nomor 12 tentang pencalonan serta PKPU 6 tentang norma standar prosesur kebutuhan pengadaan dan pendistribusian kelengkapan pemilohan daerah. "PKPU 6 perlu direvisi juga arena KPU sebelumnya tidak mengatur desain dan bentuk surat suara untuk daerah calon tunggal," terangnya. (Mad)

BACA JUGA:  

  1. Syarat Calon Independen Diringankan 
  2. Putusan MK, Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada Serentak 
  3. Mendagri Keluarkan 3 Instruksi terkait Pilkada Serentak 
  4. Pilkada 2015 Hanya Diikuti 265 Daerah 
#Calon Independen #Calon Tunggal #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan