KPU Siap Tindaklanjuti Putusan MK Soal Calon Tunggal

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Selasa, 29 September 2015
KPU Siap Tindaklanjuti Putusan MK Soal Calon Tunggal

Hadar Nafis Gumay (Kiri) Komisioner KPU (Antara Foto/Awal Lingga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan daerah yang hanya memiliki calon tunggal boleh melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sementara, saat ini ada tiga daerah yang mempunyai calon tunggal dan sesuai peraturan sebelumnya ditunda pada 2017.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut. Dengan demikian, ada kemungkinan tiga daerah tersebut akan dilanjutkan tahapan Pilkadanya.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menjelaskan, secara teknis daerah yang hanya mempunyai calon tunggal akan disiapkan kolom khusus dalam surat suara. Kolom tersebut berisi persetujuan terhadap calon yang maju.

"Cara memilihnya nanti akan ada wajah pasangan calon dan akan disediakan kolom semacam ya atau tidak untuk menanyakan apakah pemilih setuju pasangan calon tunggal tersebut menjadi kepala daerah," ujar Hadar, di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (29/9).

Namun, kata Hadar, KPU akan melakukan rapat pleno terlebih dahulu menanggapi secara resmi keputusan MK tersebut. Pantauan Merahputih.com hingga Selasa (29/9) pukul 20.40 WIB, Komisioner KPU masih menggelar rapat pleno.

"Kami tetap perlu mempelajari putusan MK tersebut terlebih dahulu. Kalau dalam putusan tersebut ada kejelasan harus dilakukan sekarang tentu kami harus melaksanakan," ungkapnya.

Adapun 3 daerah calon tunggal yang kemungkinan akan KPU buka kembali tahapan pilkadanya ialah Kabupaten Blitar (Jawa Tengah), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), dan Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT).

Sementara itu, menambahkan pernyataan Hadar, Komsioner KPU Pusat bidang anggaran dan logisitk Arief Budiman mengatakan, KPU Pusat akan mengecek kesiapan KPU di 3 daerah tersebut. Kesiapan itu berkaitan dengan ketersediaan anggaran, personil dan logistik pemilihan.

"Apakah personil tersebut masih memenuhi syarat atau tidak, serta pengadaan logisitik pemilihan apakah waktunya masih tercukupi atau tidak," jelasnya.

Selain itu, Arief juga menyatakan akan mengubah PKPU nomor 12 tentang pencalonan serta PKPU 6 tentang norma standar prosesur kebutuhan pengadaan dan pendistribusian kelengkapan pemilohan daerah. "PKPU 6 perlu direvisi juga arena KPU sebelumnya tidak mengatur desain dan bentuk surat suara untuk daerah calon tunggal," terangnya. (Mad)

BACA JUGA:  

  1. Syarat Calon Independen Diringankan 
  2. Putusan MK, Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada Serentak 
  3. Mendagri Keluarkan 3 Instruksi terkait Pilkada Serentak 
  4. Pilkada 2015 Hanya Diikuti 265 Daerah 
#Calon Independen #Calon Tunggal #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bagikan