KPU Siap Tindaklanjuti Putusan MK Soal Calon Tunggal

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Selasa, 29 September 2015
KPU Siap Tindaklanjuti Putusan MK Soal Calon Tunggal

Hadar Nafis Gumay (Kiri) Komisioner KPU (Antara Foto/Awal Lingga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan daerah yang hanya memiliki calon tunggal boleh melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sementara, saat ini ada tiga daerah yang mempunyai calon tunggal dan sesuai peraturan sebelumnya ditunda pada 2017.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut. Dengan demikian, ada kemungkinan tiga daerah tersebut akan dilanjutkan tahapan Pilkadanya.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menjelaskan, secara teknis daerah yang hanya mempunyai calon tunggal akan disiapkan kolom khusus dalam surat suara. Kolom tersebut berisi persetujuan terhadap calon yang maju.

"Cara memilihnya nanti akan ada wajah pasangan calon dan akan disediakan kolom semacam ya atau tidak untuk menanyakan apakah pemilih setuju pasangan calon tunggal tersebut menjadi kepala daerah," ujar Hadar, di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (29/9).

Namun, kata Hadar, KPU akan melakukan rapat pleno terlebih dahulu menanggapi secara resmi keputusan MK tersebut. Pantauan Merahputih.com hingga Selasa (29/9) pukul 20.40 WIB, Komisioner KPU masih menggelar rapat pleno.

"Kami tetap perlu mempelajari putusan MK tersebut terlebih dahulu. Kalau dalam putusan tersebut ada kejelasan harus dilakukan sekarang tentu kami harus melaksanakan," ungkapnya.

Adapun 3 daerah calon tunggal yang kemungkinan akan KPU buka kembali tahapan pilkadanya ialah Kabupaten Blitar (Jawa Tengah), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), dan Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT).

Sementara itu, menambahkan pernyataan Hadar, Komsioner KPU Pusat bidang anggaran dan logisitk Arief Budiman mengatakan, KPU Pusat akan mengecek kesiapan KPU di 3 daerah tersebut. Kesiapan itu berkaitan dengan ketersediaan anggaran, personil dan logistik pemilihan.

"Apakah personil tersebut masih memenuhi syarat atau tidak, serta pengadaan logisitik pemilihan apakah waktunya masih tercukupi atau tidak," jelasnya.

Selain itu, Arief juga menyatakan akan mengubah PKPU nomor 12 tentang pencalonan serta PKPU 6 tentang norma standar prosesur kebutuhan pengadaan dan pendistribusian kelengkapan pemilohan daerah. "PKPU 6 perlu direvisi juga arena KPU sebelumnya tidak mengatur desain dan bentuk surat suara untuk daerah calon tunggal," terangnya. (Mad)

BACA JUGA:  

  1. Syarat Calon Independen Diringankan 
  2. Putusan MK, Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada Serentak 
  3. Mendagri Keluarkan 3 Instruksi terkait Pilkada Serentak 
  4. Pilkada 2015 Hanya Diikuti 265 Daerah 
#Calon Independen #Calon Tunggal #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Uji Materiil UU Pers, Senin (10/11). Ahli menilai, bahwa perlindungan wartawan belum terjamin.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
Berita Foto
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Ahli dari pemohon Albert Aries (kiri) disaksikan Pemohon, Ketua IWAKUM Irfan Kamil (kanan) dan Sekjen IWAKUM Ponco Sulaksono dan Kuasa hukum IWAKUM Viktor Santoso Tandiasa (tengah) saat memberikan keterangan pada sidang uji materiil UU Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 10 November 2025
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Bagikan