Perludem: Putusan MK Soal Calon Tunggal Beri Kepastian Hukum


Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)
MerahPutih Politik - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan daerah yang hanya memiliki calon tunggal dapat mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah. Keputusan ini dinilai memberi kepastian hukum soal calon tunggal.
"Keputusan MK itu memberi kepastian hukum yang sebelumnya tidak diatur dalam UU Pilkada nomor 8," ujar Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada Merahputih.com, di Jakarta, Rabu (30/9).
Menurut Titi, lahirnya keputusan tersebut juga tidak akan memberatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada. Namun, MK justru memberi jawaban mengenai persoalan calon tunggal yang saat ini masih menjadi perdebatan.
Selain itu, pemahaman MK tentang demokrasi juga cukup maju. Sebab, MK menjamin dan melindungi hak konstitusional warga negara baik yang mempunyai hak pilih maupun hak untuk dipilih. "Saya kira MK tidak melihat ini hanya sekedar pencoblosan tapi prinsipnya kedaulatan hak konstitusional," sambung Titi.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015.
"Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9).
Untuk diketahui permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) dilakukan oleh Effendi Ghazali bersama dengan Yayan Sakti Suryandaru ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon merasa hak konstitusionalnya sebagai pemilih merasa dirugikan jika pilkada serentak ditunda sampai tahun 2017 karena hanya ada satu calon pasangan alias calon tunggal.
Mereka kemudian mengajukan uji materi Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (Mad)
BACA JUGA:
- Putusan MK, Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada Serentak
- Syarat Calon Independen Diringankan
- KPU Siap Tindaklanjuti Putusan MK Soal Calon Tunggal
- KPU Catat 12 Persoalan Utama di Pilkada 2015
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi

DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
