Syarat Calon Independen Diringankan

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Selasa, 29 September 2015
Syarat Calon Independen Diringankan

Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keringanan terkait syarat pencalonan perseorangan (independen) dalam pilkada serentak. Lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air itu memutuskan syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi calon independen bukan lagi berpijak pada prosentase penduduk melainkan pada daftar pemilih tetap (DPT).

Permohonan pengujian undang-undang (PUU) diajukan oleh Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI). Mereka menggugat pasal 41 ayat 1 dan 2 UU No.8 tahun 2015 tentang pemilihan umum kepala daerah. Namun keputusan MK berlaku pada pilkada serentak periode kedua yaitu pada tahun 2017.

"Mahkamah berpendapat bahwa basis dukungan haruslah menggunakan masyarakat yang sudah memiliki hak pilih. DPT (Daftar Pemilih Tetap_red) yang dimaksud adalah DPT pada pemilu sebelumnya," kata hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna di gedung MK, Selasa (29/9).

Palguna melanjutkan keputusan Mahkamah Konstitusi baru berlaku pada pilkada serentak periode kedua pada tahun 2017. Sebab tahapan pilkada serentak periode pertama yang akan dilaksanakan pada akhir Desember 2015 sudah berjalan.

"Mengingat tahapan-tahapan sudah berjalan, sedangkan putusan mahkamah tidak berlaku surut, agar tidak ,menimbulkan kerancuan penafsiran, maka mahkamah penting menegaskan bahwa putusan ini berlaku pada pemilukada serentak setelah pemilukada serentak tahun 2015," demikian Palguna.

Untuk diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan aturan jelas bagi calon independen yang maju dalam pilkada serentak akhir Desember 2015. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.9 tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa calon non partai politik diwajibkan mengumpulkan sejumlah dukungan dalam bentuk fotokopi KTP, kemudian warga yang memberikan dukungan kepada calon tersebut harus membubuhkan tandatangan dan mengisi formulir yang berisi bentuk dukungan. Untuk daerah dengan jumlah penduduk sekitar 6 hingga 12 juta maka KTP yang harus dikumpulkan calon independen sebanyak 7,5 persen.

Pada level provinsi, jumlah dukungan yang dikumpulkan harus berasal dari sebaran lebih dari 50 persen jumlah kabupaten atau kota yang ada di provinsi tersebut. Sedangkan untuk tingkat kabupaten kota, jumlah dukungan harus tersebar lebih dari 50 persen di kecamatan yang ada pada kabupaten atau kota tersebut.

BACA JUGA:  

  1. Putusan MK, Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada Serentak 
  2. Kuda Besar Milik Polri Siap Tendang Perusuh saat Pilkada Serentak 
  3. Pilkada Serentak Berpotensi Rusuh, Bang Yos Minta Anggaran BIN Ditambah 
  4. Krisis Ekonomi Berujung Krisis Politik, Pemerintahan Jokowi Terancam?

 

#Pilkada Serentak #Calon Independen #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Uji Materiil UU Pers, Senin (10/11). Ahli menilai, bahwa perlindungan wartawan belum terjamin.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
Berita Foto
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Ahli dari pemohon Albert Aries (kiri) disaksikan Pemohon, Ketua IWAKUM Irfan Kamil (kanan) dan Sekjen IWAKUM Ponco Sulaksono dan Kuasa hukum IWAKUM Viktor Santoso Tandiasa (tengah) saat memberikan keterangan pada sidang uji materiil UU Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 10 November 2025
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Bagikan