Syarat Calon Independen Diringankan

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Selasa, 29 September 2015
Syarat Calon Independen Diringankan

Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keringanan terkait syarat pencalonan perseorangan (independen) dalam pilkada serentak. Lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air itu memutuskan syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi calon independen bukan lagi berpijak pada prosentase penduduk melainkan pada daftar pemilih tetap (DPT).

Permohonan pengujian undang-undang (PUU) diajukan oleh Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI). Mereka menggugat pasal 41 ayat 1 dan 2 UU No.8 tahun 2015 tentang pemilihan umum kepala daerah. Namun keputusan MK berlaku pada pilkada serentak periode kedua yaitu pada tahun 2017.

"Mahkamah berpendapat bahwa basis dukungan haruslah menggunakan masyarakat yang sudah memiliki hak pilih. DPT (Daftar Pemilih Tetap_red) yang dimaksud adalah DPT pada pemilu sebelumnya," kata hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna di gedung MK, Selasa (29/9).

Palguna melanjutkan keputusan Mahkamah Konstitusi baru berlaku pada pilkada serentak periode kedua pada tahun 2017. Sebab tahapan pilkada serentak periode pertama yang akan dilaksanakan pada akhir Desember 2015 sudah berjalan.

"Mengingat tahapan-tahapan sudah berjalan, sedangkan putusan mahkamah tidak berlaku surut, agar tidak ,menimbulkan kerancuan penafsiran, maka mahkamah penting menegaskan bahwa putusan ini berlaku pada pemilukada serentak setelah pemilukada serentak tahun 2015," demikian Palguna.

Untuk diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan aturan jelas bagi calon independen yang maju dalam pilkada serentak akhir Desember 2015. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.9 tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa calon non partai politik diwajibkan mengumpulkan sejumlah dukungan dalam bentuk fotokopi KTP, kemudian warga yang memberikan dukungan kepada calon tersebut harus membubuhkan tandatangan dan mengisi formulir yang berisi bentuk dukungan. Untuk daerah dengan jumlah penduduk sekitar 6 hingga 12 juta maka KTP yang harus dikumpulkan calon independen sebanyak 7,5 persen.

Pada level provinsi, jumlah dukungan yang dikumpulkan harus berasal dari sebaran lebih dari 50 persen jumlah kabupaten atau kota yang ada di provinsi tersebut. Sedangkan untuk tingkat kabupaten kota, jumlah dukungan harus tersebar lebih dari 50 persen di kecamatan yang ada pada kabupaten atau kota tersebut.

BACA JUGA:  

  1. Putusan MK, Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada Serentak 
  2. Kuda Besar Milik Polri Siap Tendang Perusuh saat Pilkada Serentak 
  3. Pilkada Serentak Berpotensi Rusuh, Bang Yos Minta Anggaran BIN Ditambah 
  4. Krisis Ekonomi Berujung Krisis Politik, Pemerintahan Jokowi Terancam?

 

#Pilkada Serentak #Calon Independen #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Bagikan