Syarat Calon Independen Diringankan


Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)
MerahPutih Hukum - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keringanan terkait syarat pencalonan perseorangan (independen) dalam pilkada serentak. Lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air itu memutuskan syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi calon independen bukan lagi berpijak pada prosentase penduduk melainkan pada daftar pemilih tetap (DPT).
Permohonan pengujian undang-undang (PUU) diajukan oleh Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI). Mereka menggugat pasal 41 ayat 1 dan 2 UU No.8 tahun 2015 tentang pemilihan umum kepala daerah. Namun keputusan MK berlaku pada pilkada serentak periode kedua yaitu pada tahun 2017.
"Mahkamah berpendapat bahwa basis dukungan haruslah menggunakan masyarakat yang sudah memiliki hak pilih. DPT (Daftar Pemilih Tetap_red) yang dimaksud adalah DPT pada pemilu sebelumnya," kata hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna di gedung MK, Selasa (29/9).
Palguna melanjutkan keputusan Mahkamah Konstitusi baru berlaku pada pilkada serentak periode kedua pada tahun 2017. Sebab tahapan pilkada serentak periode pertama yang akan dilaksanakan pada akhir Desember 2015 sudah berjalan.
"Mengingat tahapan-tahapan sudah berjalan, sedangkan putusan mahkamah tidak berlaku surut, agar tidak ,menimbulkan kerancuan penafsiran, maka mahkamah penting menegaskan bahwa putusan ini berlaku pada pemilukada serentak setelah pemilukada serentak tahun 2015," demikian Palguna.
Untuk diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan aturan jelas bagi calon independen yang maju dalam pilkada serentak akhir Desember 2015. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.9 tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa calon non partai politik diwajibkan mengumpulkan sejumlah dukungan dalam bentuk fotokopi KTP, kemudian warga yang memberikan dukungan kepada calon tersebut harus membubuhkan tandatangan dan mengisi formulir yang berisi bentuk dukungan. Untuk daerah dengan jumlah penduduk sekitar 6 hingga 12 juta maka KTP yang harus dikumpulkan calon independen sebanyak 7,5 persen.
Pada level provinsi, jumlah dukungan yang dikumpulkan harus berasal dari sebaran lebih dari 50 persen jumlah kabupaten atau kota yang ada di provinsi tersebut. Sedangkan untuk tingkat kabupaten kota, jumlah dukungan harus tersebar lebih dari 50 persen di kecamatan yang ada pada kabupaten atau kota tersebut.
BACA JUGA:
- Putusan MK, Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada Serentak
- Kuda Besar Milik Polri Siap Tendang Perusuh saat Pilkada Serentak
- Pilkada Serentak Berpotensi Rusuh, Bang Yos Minta Anggaran BIN Ditambah
- Krisis Ekonomi Berujung Krisis Politik, Pemerintahan Jokowi Terancam?
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
