Syarat Calon Independen Diringankan
Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)
MerahPutih Hukum - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keringanan terkait syarat pencalonan perseorangan (independen) dalam pilkada serentak. Lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air itu memutuskan syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi calon independen bukan lagi berpijak pada prosentase penduduk melainkan pada daftar pemilih tetap (DPT).
Permohonan pengujian undang-undang (PUU) diajukan oleh Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI). Mereka menggugat pasal 41 ayat 1 dan 2 UU No.8 tahun 2015 tentang pemilihan umum kepala daerah. Namun keputusan MK berlaku pada pilkada serentak periode kedua yaitu pada tahun 2017.
"Mahkamah berpendapat bahwa basis dukungan haruslah menggunakan masyarakat yang sudah memiliki hak pilih. DPT (Daftar Pemilih Tetap_red) yang dimaksud adalah DPT pada pemilu sebelumnya," kata hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna di gedung MK, Selasa (29/9).
Palguna melanjutkan keputusan Mahkamah Konstitusi baru berlaku pada pilkada serentak periode kedua pada tahun 2017. Sebab tahapan pilkada serentak periode pertama yang akan dilaksanakan pada akhir Desember 2015 sudah berjalan.
"Mengingat tahapan-tahapan sudah berjalan, sedangkan putusan mahkamah tidak berlaku surut, agar tidak ,menimbulkan kerancuan penafsiran, maka mahkamah penting menegaskan bahwa putusan ini berlaku pada pemilukada serentak setelah pemilukada serentak tahun 2015," demikian Palguna.
Untuk diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan aturan jelas bagi calon independen yang maju dalam pilkada serentak akhir Desember 2015. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.9 tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa calon non partai politik diwajibkan mengumpulkan sejumlah dukungan dalam bentuk fotokopi KTP, kemudian warga yang memberikan dukungan kepada calon tersebut harus membubuhkan tandatangan dan mengisi formulir yang berisi bentuk dukungan. Untuk daerah dengan jumlah penduduk sekitar 6 hingga 12 juta maka KTP yang harus dikumpulkan calon independen sebanyak 7,5 persen.
Pada level provinsi, jumlah dukungan yang dikumpulkan harus berasal dari sebaran lebih dari 50 persen jumlah kabupaten atau kota yang ada di provinsi tersebut. Sedangkan untuk tingkat kabupaten kota, jumlah dukungan harus tersebar lebih dari 50 persen di kecamatan yang ada pada kabupaten atau kota tersebut.
BACA JUGA:
- Putusan MK, Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada Serentak
- Kuda Besar Milik Polri Siap Tendang Perusuh saat Pilkada Serentak
- Pilkada Serentak Berpotensi Rusuh, Bang Yos Minta Anggaran BIN Ditambah
- Krisis Ekonomi Berujung Krisis Politik, Pemerintahan Jokowi Terancam?
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik