Margarito Kamis: Putusan MK Buka Peluang Cukong Kuasai Daerah

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Rabu, 30 September 2015
Margarito Kamis: Putusan MK Buka Peluang Cukong Kuasai Daerah

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kiri) berjabat tangan dengan Sekjen MK yang baru Guntur Hamzah (kanan) di Jakarta, Senin (31/8). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis sesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan daerah dengan calon tunggal mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurut Margarito, keputusan tersebut justru membuka peluang bagi para cukong mengusai daerah.

"Jadi ini dampaknya sangat serius," tegas dia saat dihubungi Merahputih.com, di Jakarta, Rabu (30/9).

Margarito mengatakan, putusan tersebut akan dimanfaatkan para cukong untuk menanamkan 'orangnya' di daerah. Para cukong bisa saja 'membeli'semua partai kemudian mengusung calon tunggal yang sudah disepakati bersama.

"Menutup semua peluang partai, yang maju dia sendiri," kata Margarito.

Dengan demikian, ini sama saja menghancurkan demokrasi. "Siapa bilang ini demokrasi, omong kosong," tegasnya.

Bukan hanya itu alumnus fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menambahkan sebagai lembaga penegak peradilan tertinggi di tanah air harusnya MK bijak dalam memberikan amar putusan. Namun yang terjadi MK lebih memahami demokrasi sebatas pemilihan umum kepala daerah saja. Padahal menurutnya demokrasi yang lebih penting adalah demokrasi substantif bukan demokrasi prosedural.

"Ini luar biasa liberalnya Republik ini," katanya dengan geram.

Hukum, kata Margarito, meliberalisasi politik. Padahal Indonesia berdasar Pancasila sebagai dasar Negara. Menurut dia, ideologi MK harus dievaluasi. "Jangan-jangan agen liberal," tandasnya.

Seperti diberitakan Merahputih.com sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015.

"Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9). (Mad

BACA JUGA:  

  1. Margarito Kamis Sebut Keputusan MK Goblok 
  2. Perludem: Putusan MK Soal Calon Tunggal Beri Kepastian Hukum 
  3. Putusan MK, Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada Serentak 
  4. KPU Siap Tindaklanjuti Putusan MK Soal Calon Tunggal
#Margarito Kamis #Pilkada Serentak #Calon Tunggal #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
Untuk menghindari kekosongan hukum, MK memberikan tenggang waktu 2 tahun untuk DPR melahirkan UU baru.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
Indonesia
Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib
Pasal jantung dari UU Tapera, yakni Pasal 7 ayat (1), dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Bagikan