Margarito Kamis: Putusan MK Buka Peluang Cukong Kuasai Daerah

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Rabu, 30 September 2015
Margarito Kamis: Putusan MK Buka Peluang Cukong Kuasai Daerah

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kiri) berjabat tangan dengan Sekjen MK yang baru Guntur Hamzah (kanan) di Jakarta, Senin (31/8). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis sesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan daerah dengan calon tunggal mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurut Margarito, keputusan tersebut justru membuka peluang bagi para cukong mengusai daerah.

"Jadi ini dampaknya sangat serius," tegas dia saat dihubungi Merahputih.com, di Jakarta, Rabu (30/9).

Margarito mengatakan, putusan tersebut akan dimanfaatkan para cukong untuk menanamkan 'orangnya' di daerah. Para cukong bisa saja 'membeli'semua partai kemudian mengusung calon tunggal yang sudah disepakati bersama.

"Menutup semua peluang partai, yang maju dia sendiri," kata Margarito.

Dengan demikian, ini sama saja menghancurkan demokrasi. "Siapa bilang ini demokrasi, omong kosong," tegasnya.

Bukan hanya itu alumnus fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menambahkan sebagai lembaga penegak peradilan tertinggi di tanah air harusnya MK bijak dalam memberikan amar putusan. Namun yang terjadi MK lebih memahami demokrasi sebatas pemilihan umum kepala daerah saja. Padahal menurutnya demokrasi yang lebih penting adalah demokrasi substantif bukan demokrasi prosedural.

"Ini luar biasa liberalnya Republik ini," katanya dengan geram.

Hukum, kata Margarito, meliberalisasi politik. Padahal Indonesia berdasar Pancasila sebagai dasar Negara. Menurut dia, ideologi MK harus dievaluasi. "Jangan-jangan agen liberal," tandasnya.

Seperti diberitakan Merahputih.com sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015.

"Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9). (Mad

BACA JUGA:  

  1. Margarito Kamis Sebut Keputusan MK Goblok 
  2. Perludem: Putusan MK Soal Calon Tunggal Beri Kepastian Hukum 
  3. Putusan MK, Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada Serentak 
  4. KPU Siap Tindaklanjuti Putusan MK Soal Calon Tunggal
#Margarito Kamis #Pilkada Serentak #Calon Tunggal #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Bagikan