Mahkamah Konstitusi Makbulkan Gugatan Ahok

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 31 Agustus 2016
Mahkamah Konstitusi Makbulkan Gugatan Ahok

Gubernur DKI Jakarta Ahok (Foto: MerahPutih/John Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan- Ahok menggugat UU Pilkada, dalam sidang kedua ini,  Ahok membacakan revisi gugatan, "Kedudukan hukum telah diatur dalam pasal 51 ayat 1 UU MK: Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah pihak yang hak konstitusionalnya dirugikan oleh UU," kata Ahok.

Setelah sebelumnya ditolak oleh majelis hakim terkait gugatan UU Pilkada yang mengharuskan cuti kampanye, akhirnya Mahkamah Konstitusi melalui Majelis Hakim Ketua, Anwar Usman memakbulkan gugatan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam lanjutan sidang kedua, Anwar mengatakan bahwa materi gugatan yang telah direvisi oleh Ahok dinyatakan sah dan akan segera ditindaklanjuti. "Materi gugatan, sah," kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (31/8).

Kendatipun demikian, Anwar juga menegaskan materi revisi itu belum bisa diputuskan saat ini. Ia menjelaskan, dalam menindaklanjuti materi gugatan, Mahkamah Konstitusi mesti melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum mengambil keputusan akhir.

Dan RPH itu sendiri, tambah Anwar, bersifat rahasia sehingga tidak bisa dipublikasikan, yang di mana rapat tersebut hanya bisa diikuti oleh hakim konstitusi dan Panitera. (Ard)

BACA JUGA:

  1. Sidang Kedua Gugatan UU Pilkada, Ahok Bacakan Revisi Gugata
  2. Survei: Elektabilitas 46,8 Persen, Ahok Masih Teratas
  3. Habiburakhman Gagal Temui Ahok di Balai Kota
  4. Ahok Persilakan Habiburokhman Datang ke Balai Kota
  5. Aktivis 98: Ahok Anti Wong Cilik
#Gubernur Ahok #UU Pilkada #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Wakil Ketua DPR Dasco Dikabarkan Konsolidasikan Dukungan Pilkada Oleh DPRD
Tidak semua komunikasi politik harus dilakukan langsung oleh presiden. Peran Dasco dinilai penting dalam menjaga soliditas dan kekompakan partai-partai koalisi pemerintahan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
Wakil Ketua DPR Dasco Dikabarkan Konsolidasikan Dukungan Pilkada Oleh DPRD
Indonesia
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
ICW mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
 ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Indonesia
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
UU Guru dan Dosen digugat ke Mahkamah Konstitusi. Komisi X DPR RI pun ikut menyoroti upah guru dan dosen berada di bawah UMR.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Indonesia
Gerakan Rakyat Tolak Pilkada Lewat DPRD, Ongkos Politik Jangan Dijadikan Alasan
Penolakan ini merespons wacana yang digulirkan oleh Partai Golkar dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) baru-baru ini.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Desember 2025
Gerakan Rakyat Tolak Pilkada Lewat DPRD, Ongkos Politik Jangan Dijadikan Alasan
Indonesia
Bamsoet Nilai Pilkada lewat DPRD Berpotensi Kurangi Biaya dan Politik Uang
Bamsoet mengatakan sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan hal baru dalam praktik demokrasi.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
Bamsoet Nilai Pilkada lewat DPRD Berpotensi Kurangi Biaya dan Politik Uang
Indonesia
Pilkada Langsung Jadi Sarang 'Money Politic', Wakil Ketua MPR Tawarkan Solusi Sila Keempat
Pejabat yang terpilih melalui politik uang cenderung tidak menjalankan amanah rakyat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Pilkada Langsung Jadi Sarang 'Money Politic', Wakil Ketua MPR Tawarkan Solusi Sila Keempat
Indonesia
Usulan DPRD Pilih Kepala Daerah Disinyalir Sudah Jadi Kesepakatan Parpol dan Pemerintah
gagasan tersebut mencerminkan manuver politik para elite yang berpotensi merampas hak demokratis rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
Usulan DPRD Pilih Kepala Daerah Disinyalir Sudah Jadi Kesepakatan Parpol dan Pemerintah
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Bagikan