Mahkamah Konstitusi Makbulkan Gugatan Ahok
Gubernur DKI Jakarta Ahok (Foto: MerahPutih/John Abimanyu)
MerahPutih Megapolitan- Ahok menggugat UU Pilkada, dalam sidang kedua ini, Ahok membacakan revisi gugatan, "Kedudukan hukum telah diatur dalam pasal 51 ayat 1 UU MK: Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah pihak yang hak konstitusionalnya dirugikan oleh UU," kata Ahok.
Setelah sebelumnya ditolak oleh majelis hakim terkait gugatan UU Pilkada yang mengharuskan cuti kampanye, akhirnya Mahkamah Konstitusi melalui Majelis Hakim Ketua, Anwar Usman memakbulkan gugatan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam lanjutan sidang kedua, Anwar mengatakan bahwa materi gugatan yang telah direvisi oleh Ahok dinyatakan sah dan akan segera ditindaklanjuti. "Materi gugatan, sah," kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (31/8).
Kendatipun demikian, Anwar juga menegaskan materi revisi itu belum bisa diputuskan saat ini. Ia menjelaskan, dalam menindaklanjuti materi gugatan, Mahkamah Konstitusi mesti melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum mengambil keputusan akhir.
Dan RPH itu sendiri, tambah Anwar, bersifat rahasia sehingga tidak bisa dipublikasikan, yang di mana rapat tersebut hanya bisa diikuti oleh hakim konstitusi dan Panitera. (Ard)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Wakil Ketua DPR Dasco Dikabarkan Konsolidasikan Dukungan Pilkada Oleh DPRD
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Gerakan Rakyat Tolak Pilkada Lewat DPRD, Ongkos Politik Jangan Dijadikan Alasan
Bamsoet Nilai Pilkada lewat DPRD Berpotensi Kurangi Biaya dan Politik Uang
Pilkada Langsung Jadi Sarang 'Money Politic', Wakil Ketua MPR Tawarkan Solusi Sila Keempat
Usulan DPRD Pilih Kepala Daerah Disinyalir Sudah Jadi Kesepakatan Parpol dan Pemerintah
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri