Mahkamah Konstitusi Makbulkan Gugatan Ahok
Gubernur DKI Jakarta Ahok (Foto: MerahPutih/John Abimanyu)
MerahPutih Megapolitan- Ahok menggugat UU Pilkada, dalam sidang kedua ini, Ahok membacakan revisi gugatan, "Kedudukan hukum telah diatur dalam pasal 51 ayat 1 UU MK: Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah pihak yang hak konstitusionalnya dirugikan oleh UU," kata Ahok.
Setelah sebelumnya ditolak oleh majelis hakim terkait gugatan UU Pilkada yang mengharuskan cuti kampanye, akhirnya Mahkamah Konstitusi melalui Majelis Hakim Ketua, Anwar Usman memakbulkan gugatan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam lanjutan sidang kedua, Anwar mengatakan bahwa materi gugatan yang telah direvisi oleh Ahok dinyatakan sah dan akan segera ditindaklanjuti. "Materi gugatan, sah," kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (31/8).
Kendatipun demikian, Anwar juga menegaskan materi revisi itu belum bisa diputuskan saat ini. Ia menjelaskan, dalam menindaklanjuti materi gugatan, Mahkamah Konstitusi mesti melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum mengambil keputusan akhir.
Dan RPH itu sendiri, tambah Anwar, bersifat rahasia sehingga tidak bisa dipublikasikan, yang di mana rapat tersebut hanya bisa diikuti oleh hakim konstitusi dan Panitera. (Ard)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik