Mahkamah Konstitusi Makbulkan Gugatan Ahok


Gubernur DKI Jakarta Ahok (Foto: MerahPutih/John Abimanyu)
MerahPutih Megapolitan- Ahok menggugat UU Pilkada, dalam sidang kedua ini, Ahok membacakan revisi gugatan, "Kedudukan hukum telah diatur dalam pasal 51 ayat 1 UU MK: Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah pihak yang hak konstitusionalnya dirugikan oleh UU," kata Ahok.
Setelah sebelumnya ditolak oleh majelis hakim terkait gugatan UU Pilkada yang mengharuskan cuti kampanye, akhirnya Mahkamah Konstitusi melalui Majelis Hakim Ketua, Anwar Usman memakbulkan gugatan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam lanjutan sidang kedua, Anwar mengatakan bahwa materi gugatan yang telah direvisi oleh Ahok dinyatakan sah dan akan segera ditindaklanjuti. "Materi gugatan, sah," kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (31/8).
Kendatipun demikian, Anwar juga menegaskan materi revisi itu belum bisa diputuskan saat ini. Ia menjelaskan, dalam menindaklanjuti materi gugatan, Mahkamah Konstitusi mesti melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum mengambil keputusan akhir.
Dan RPH itu sendiri, tambah Anwar, bersifat rahasia sehingga tidak bisa dipublikasikan, yang di mana rapat tersebut hanya bisa diikuti oleh hakim konstitusi dan Panitera. (Ard)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
