Sidang Kedua Gugatan UU Pilkada, Ahok Bacakan Revisi Gugatan


(Foto: MerahPutih/Noer Ardiansjah)
MerahPutih Megapolitan - Dalam lanjutan sidang kedua gugatan UU Pilkada, Gubernur DKI Jakarta alias Ahok membacakan kembali gugatannya yang telah direvisi sesuai saran hakim Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa pekan lalu.
Adapun sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman, dengan dua hakim anggota, Manahan Sitompul dan I Dewa Gede Palguna.
Sementara itu, Ahok yang didampingi oleh stafnya, Ryan Ernest nampak serius membaca revisi gugatannya itu di hadapan para majelis hakim.
Dengan suara lantang dan sorotan matanya yang tajam, tak sedikit pun ia mengalihkan pandangan matanya selain melihat berkas persidangan yang dibawanya.
"Kedudukan hukum telah diatur dalam pasal 51 ayat 1 UU MK: Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah pihak yang hak konstitusionalnya dirugikan oleh UU," kata Ahok dalam persidangannya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (31/8). (Ard)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Ketua DPD Golkar Sumut Ambil Formulir Cagub Dari PDIP

Anies Resmikan Kampung Susun Kunir untuk Warga Bekas Gusuran Era Ahok
