Habiburakhman Gagal Temui Ahok di Balai Kota


Politisi Gerindra Habiburokhman (Foto: Twitter/habiburokhman)
MerahPutih Megapolitan - Bersama dengan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman berencana mendatangi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (30/8).
Namun lantaran terjebak banjir, Habiburokhman akhirnya mengurungkan niat untuk bertemu Ahok. Hal tersebut diutarakan Jamal Yamani, perwakilan ACTA kepada awak media.
"Beliau tadi sudah siap, tapi diarah Bekasi banjir sudah menggenangi jalan tol," ucap Jamal di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (30/8).
Kedatangan Habiburokhman bersama tim ACTA lantaran Ahok dianggap menyalahgunakan fasilitas negara saat datang ke sidang perdana di Mahkamah Agung (MK) pada Senin (22/8) pekan lalu.
"Kami datang untuk mempertanyakan Ahok karena pada saat kemarin persidangan di gedung MK dia hadir atas nama pribadi, tapi kenapa dia bawa fasilitas negara misalnya menggunakan Dishub, protokoler, humas dan sebagainya," ucap Fauziah, Humas ACTA di depan Balai Kota.
Selain mendatangi Balai Kota, ACTA juga melayangkan surat kepada Kemendagri, KemenPAN-RB dan Kapolda. Menurut mereka, Ahok telah melanggar Pasal 4, Pasal 23 huruf e UU No. 5 Tahun 2014 dan Pasal 3 angka 7 PP No. 53 Tahun 2001. (Yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Habiburokhman Usulkan Anggaran Snack Rapat Dihapus Demi Efisiensi, Cukup Air Putih Saja

Presiden Prabowo Berani Ambil Langkah Kontroversial, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disebut Demi Stabilitas Nasional

DPR Ngebut Bahas RUU KUHAP Hanya 2 Hari, Ternyata Ini Alasannya

Penyusunan RUU KUHAP Disebut Ugal-ugalan, Ketua Komisi III DPR Menolak Keras

Ketua Komisi III DPR: Selama Janur Kuning Paripurna Belum Diketuk, Masukan untuk RUU KUHAP Masih Diterima

Ketua Komisi III DPR: KUHAP Lama Lebih Berbahaya, KUHAP Baru Lebih Progresif

Habiburokhman Tegaskan Aturan Penyadapan Tidak Dibahas di RUU KUHAP

Ketua Komisi III Tantang Publik Menginap di DPR Kawal Revisi KUHAP: Camilan Disiapkan, Uang Lembur Minta Bos

Alasan DPR Hapus Pasal Larangan MA Jatuhkan Hukuman Lebih Berat di RUU KUHAP

Rapat Panja Revisi KUHAP Segera Digelar, Komisi III Masih Mendengar Masukan Elemen Masyarakat
