Kuasa Hukum Nelayan Jakarta Meminta Reklamasi Dihentikan


Kuasa hukum nelayan Jakarta Tigor Hutapea meminta majelis hakim PTUN Jakarta menghentikan proyek reklamasi (Foto: MP/Noer Ardiansyah)
MerahPutih Megapolitan - Dalam lanjutan sidang Reklamasi Pulau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kuasa hukum nelayan Jakarta Tigor Hutapea meminta hakim untuk menghentikan proyek tersebut.
Selain merusak lingkungan, reklamasi pulau sangat memengaruhi wilayah tangkapan nelayan yang di mana segala harapan dan impian berada di wilayah tersebut.
"Saya meminta kepada hakim agar membatalkan keputusan proyek pembangunan Reklamasi Pulau F, I, dan K," kata Tigor PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (4/8).
Selain Tigor, Ketua Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Iwan juga berharap agar majelis hakim menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. "Karena dengan adanya reklamasi akan merugikan nelayan dan merusak lingkungan Teluk Jakarta. Kami selaku masyarakat kecil yang akan merasakannya," ucapnya dengan getir.(Ard)
BACA JUGA:
- Agung Podomoro Geram Pemerintah Hentikan Reklamasi Pulau G
- Penjelasan Teknis Terkait Reklamasi Pulau G
- Penjelasan APLN Terkait Reklamasi Pulau G
- Komentar WALHI Jakarta jika Ahok Tetap Lanjutkan Reklamasi Pulau G
- PT MWS Hentikan Reklamasi Pulau G
Bagikan
Berita Terkait
Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi

Diduga tak Berizin, Pagar Laut yang Ganggu Nelayan di Tangerang akan Dibongkar

Ridwan Kamil Bakal Audit Aturan Reklamasi Utara Jakarta Jika Jadi Gubernur

MK Siapkan Banding untuk Melawan Putusan PTUN Terkait Suhartoyo

Wagub DKI Pastikan Permukiman Pulau G Tak Dibuat Eksklusif

Soal Reklamasi Pulau G untuk Pemukiman, PDIP Sebut Anies Tidak Konsisten

Reklamasi Pulau G akan Difungsikan untuk Permukiman
