Penjelasan APLN Terkait Reklamasi Pulau G


PT Agung Podomoro Land Gelar Konferensi Pers Reklamasi Pulau G, di Hotel Pullman, Central Park, Jakarta Barat, Sabtu (2/7) MP/Jhon Abimanyu
Merahputih Megapolitan - PT Agung Podomoro Land Tbk. ("Perseroan" atau "APLN") merupaka perusahaan yang telah patuh terhadap seluruh pertaruan yang selalu patuh terhadap seluruh perturan yang berlaku.
Wakil Direktur PT Agung Podomor Land Tbk Indra mengatakan APLN memiliki ijin melakukan reklamasi Pulau G melalui PT Muara Wisesa Samudra (MWS), dimana Entitas Anak tersebut dimiliki oleh APLN secara tidak langsung melalui Entitas Anak PT Kencana Unggul Sukses (KUS).
"Baik APLN, KUS, dan MWS adalah pengembang Properti yang selalu beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya dan mengikuti segala perturan yang berlaku," ujar Indra saat ditemui di Hotel Pullman, Central Park, Jakarta Barat, Sabtu (2/7).
Indra menambahkan sehubungan dengan pemberitaan-pemberitaan di media yang menguti rapat gabungan antara Kementerian Perhubungan, Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya yang merekomendasikan untuk menghentikan proyeksi reklamasi di Pulau G di pantai Utara Jakarta.
"Dengan ini MWS belum menerima pemberitahuan resmi dari yang berwenang. Sampai dengan saat ini, baik APLN, KUS, dan MWS belum menerima surat pencabutan ijin reklamasi yang dikeluarkan Oleh Gubernur DKI melalui SK Gubernur No. 2238 Tahun 2014," tuturnya.
Menurut Indra, di dalam melakukan pengembangan Pulau G, MWS telah memenuhi segala persyaratan dan memperoleh perizinan yang diperlukan.
"Sejak awal dimulainya design konstruksi sampai pelaksanaan reklamasi pulau G telah melibatkan konsultan ahli yang telah diakui di dunia yaitu Royal Haskoning DHV, dengan pengalaman lebih dari 135 tahun di berbagai negara," pungkasnya. (Abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Wagub DKI Pastikan Permukiman Pulau G Tak Dibuat Eksklusif

Soal Reklamasi Pulau G untuk Pemukiman, PDIP Sebut Anies Tidak Konsisten

Reklamasi Pulau G akan Difungsikan untuk Permukiman
