PT MWS Hentikan Reklamasi Pulau G


Kapal Tongkang pengeruk pasir reklamasi Teluk Jakarta, Selasa (1/12). (Foto: MerahPutih/Fachruddin Chalik)
MerahPutih Megapolitan - Polemik proyek reklamasi Pulau G akhirnya membuat pihak pengembang Pluit City, PT Muara Wisesa Samudera (MWS) mengambil keputusan tidak melanjutkan proses reklamasi Pulau G untuk sementara. Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Sumber Daya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan juga Gubernur DKI Jakarta juga telah meminta proses reklamasi dihentikan sementara.
Untuk diketahui, proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta tersebut lantaran proyek tersebut masih belum memenuhi unsur dalam Undang-undang (UU) Nomor 27 tahun 2007, UU Nomor 26 tahun 2007, dan Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012.
“Saat ini, kami sedang merapikan pekerjaan teknis untuk menghentikan sementara waktu semua kegiatan reklamasi Pluit City,” kata Assistant Vice President Public Relations PT MWS Pramono di hadapan wartawan saat konferensi pers di Baywalk Mall Pluit, Jakarta Utara, Kamis (21/4).
Keputusan itu, lanjut Pramono, merupakan bentuk kepatuhan pihak pengembang (PT MWS) pada peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah beberapa hari yang lalu.
“Sebagai pihak pengembang properti ternama sekaligus merupakan anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land, kami memiliki itikad baik untuk mengikuti segala proses yang telah ditetapkan pemerintah,” tambahnya. (Ard)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Wagub DKI Pastikan Permukiman Pulau G Tak Dibuat Eksklusif

Soal Reklamasi Pulau G untuk Pemukiman, PDIP Sebut Anies Tidak Konsisten

Reklamasi Pulau G akan Difungsikan untuk Permukiman
