Kuasa Hukum FZ: Ada Unsur Politik Dibalik Penetapan Tersangka Kasus UPS

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 17 November 2015
Kuasa Hukum FZ: Ada Unsur Politik Dibalik Penetapan Tersangka Kasus UPS

Ilal Ferhard kuasa hukum FZ mendatangi Bareskrim Polri Selasa (17/11) memastikan status tersangka kliennya (MP/Bertolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Kasus korupsi pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) sejumlah sekolah menengah umum (SMU) di DKI Jakarta menyeret sejumlah pejabat di suku dinas pendidikan DKI Jakarta belakangan kian jadi bola panas antara politisi Kebon Sirih dan balai kota.

Kasus yang telah merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut, simpang siur di masyarakat, setelah Bareskrim Polri mencokok dua tersangka, Alex Usman dan Zaenal Soeleman. Keduanya diketahui adalah pejabat pada suku dinas pendidikan yang terdapat di Ibu Kota DKI Jakarta.

Ilal Ferhard Kuasa hukum Fahmi Zulfikar, hari ini Senin (17/11), kembali mendatangi Kantor Badan Reserse Kriminal MabesPolri guna mengklarifikasi status kliennya. Fahmi Zulfikar sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri perkara kasus pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di sejumlah sekolah di Jakarta.

"Untuk menghindari kesimpangsiuran tersebut, sebagai kuasa hukum, kami datang ingin mengklarifikasi serta menanyakan kepastian hukum, terkait status tersangka dari klien kami," ujar Ilal Ferhard di Bareskrim Polri, Selasa, (17/11).

Masih kata Ilal, Pastinya nanti setelah kami memastikan bahwa klien kami ditetapkan sebagai tersangka, maka kami selaku tim kuasa hukum akan mempersiapkan langkah-langkah, atau upaya hukum, apakah itu menyiapkan dokumen yang terkait dengan dugaan status kami selaku tersangka terkait UPS dan upaya lain yang akan kami lakukan.

"Sampai detik ini klien kami, belum mendapatkan surat panggilan atas status tersangkanya, beliau hanya tahu melalui pemberitaan. Sedangkan Bareskrim belum mengimformasikan hal itu," paparnya.

Untuk itu, kata Ferhard, permasalahan sekarang ini kan yang tersangkut dengan kegiatan di DPRD DKI. Dengan tersangka bernama Alex Usman. Oleh karena itu saya sebagai kuasa hukum klien kami Fahmi, kita akan menanyakan apa alasannya klien kami sebagai tersangka, yang jelas ada permasalahan yang sudah cukup lama dan berbulan-bulan, dan baru kali ini, ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami ingin mengetahui landasan hukumnya. Kan tidak bisa ditebak-tebak ini merupakan suatu yang fakta dan nyata. Kami mendatangi bareskrim untuk menjelaskan kok sampai ada keputusan bareskrim menetapkan tersangka klien kami. Saya juga ada di DPRD DKI dan mengetahui langkah-langkah apa. Jangan sampai ada langkah politis untuk dilemparkan kepada klien kami. Kami akan melihat dulu nuansa apa sehingga bisa menunjukan status tersangka tersebut," terangnya.

Menurut Ferhard bahwa dalam menetersangkakan klienya tersebut ada sedikit kejanggalan. Saya lihat itu terlalu dipaksakan. Lantaran terlihat sudah cukup lama dan masuk ke fakta pengadilan Alex usman sebagai tersangka dan masuk ranah proses pengadilan, sehingga sekarang baru ditetapkan sebagai tersangka.

"Sejauh ini keterangan klien kami, belum tergambar ranah pidana kami disini. Sehingga menjadikan status tersangka ini makanya kami mau datang ke sini. Yang pasti menurut keterangan klien kami lengkap dengan alat bukti yang ada jelas," tutup Ilal Ferhard.(gms)

Baca Juga:

  1. M Taufik Tidak Takut Kasus UPS Seret Anggota DPRD DKI Lain
  2. DPRD DKI Belum Terima Berkas Penetapan Tersangka Kasus UPS
  3. Kasus UPS, Haji Lulung Dibidik Lagi
  4. Disinggung Kasus UPS, Anggota DPRD Jakarta Irit Bicara
  5. Polisi Bidik Tersangka Baru Kasus UPS

 

#Bareskrim #DPRD Jakarta #Ilal Ferhard #Tersangka Korupsi #Kasus Korupsi #Alex Usman #Fahmi Zulfikar #Kasus UPS
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Kali ini penyidik mendalami aliran uang yang diduga berasal dari produksi batu bara per metrik ton. 

Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 ini mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai saran kolega
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Bagikan