Kuasa Hukum FZ: Ada Unsur Politik Dibalik Penetapan Tersangka Kasus UPS

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 17 November 2015
Kuasa Hukum FZ: Ada Unsur Politik Dibalik Penetapan Tersangka Kasus UPS

Ilal Ferhard kuasa hukum FZ mendatangi Bareskrim Polri Selasa (17/11) memastikan status tersangka kliennya (MP/Bertolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Kasus korupsi pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) sejumlah sekolah menengah umum (SMU) di DKI Jakarta menyeret sejumlah pejabat di suku dinas pendidikan DKI Jakarta belakangan kian jadi bola panas antara politisi Kebon Sirih dan balai kota.

Kasus yang telah merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut, simpang siur di masyarakat, setelah Bareskrim Polri mencokok dua tersangka, Alex Usman dan Zaenal Soeleman. Keduanya diketahui adalah pejabat pada suku dinas pendidikan yang terdapat di Ibu Kota DKI Jakarta.

Ilal Ferhard Kuasa hukum Fahmi Zulfikar, hari ini Senin (17/11), kembali mendatangi Kantor Badan Reserse Kriminal MabesPolri guna mengklarifikasi status kliennya. Fahmi Zulfikar sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri perkara kasus pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di sejumlah sekolah di Jakarta.

"Untuk menghindari kesimpangsiuran tersebut, sebagai kuasa hukum, kami datang ingin mengklarifikasi serta menanyakan kepastian hukum, terkait status tersangka dari klien kami," ujar Ilal Ferhard di Bareskrim Polri, Selasa, (17/11).

Masih kata Ilal, Pastinya nanti setelah kami memastikan bahwa klien kami ditetapkan sebagai tersangka, maka kami selaku tim kuasa hukum akan mempersiapkan langkah-langkah, atau upaya hukum, apakah itu menyiapkan dokumen yang terkait dengan dugaan status kami selaku tersangka terkait UPS dan upaya lain yang akan kami lakukan.

"Sampai detik ini klien kami, belum mendapatkan surat panggilan atas status tersangkanya, beliau hanya tahu melalui pemberitaan. Sedangkan Bareskrim belum mengimformasikan hal itu," paparnya.

Untuk itu, kata Ferhard, permasalahan sekarang ini kan yang tersangkut dengan kegiatan di DPRD DKI. Dengan tersangka bernama Alex Usman. Oleh karena itu saya sebagai kuasa hukum klien kami Fahmi, kita akan menanyakan apa alasannya klien kami sebagai tersangka, yang jelas ada permasalahan yang sudah cukup lama dan berbulan-bulan, dan baru kali ini, ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami ingin mengetahui landasan hukumnya. Kan tidak bisa ditebak-tebak ini merupakan suatu yang fakta dan nyata. Kami mendatangi bareskrim untuk menjelaskan kok sampai ada keputusan bareskrim menetapkan tersangka klien kami. Saya juga ada di DPRD DKI dan mengetahui langkah-langkah apa. Jangan sampai ada langkah politis untuk dilemparkan kepada klien kami. Kami akan melihat dulu nuansa apa sehingga bisa menunjukan status tersangka tersebut," terangnya.

Menurut Ferhard bahwa dalam menetersangkakan klienya tersebut ada sedikit kejanggalan. Saya lihat itu terlalu dipaksakan. Lantaran terlihat sudah cukup lama dan masuk ke fakta pengadilan Alex usman sebagai tersangka dan masuk ranah proses pengadilan, sehingga sekarang baru ditetapkan sebagai tersangka.

"Sejauh ini keterangan klien kami, belum tergambar ranah pidana kami disini. Sehingga menjadikan status tersangka ini makanya kami mau datang ke sini. Yang pasti menurut keterangan klien kami lengkap dengan alat bukti yang ada jelas," tutup Ilal Ferhard.(gms)

Baca Juga:

  1. M Taufik Tidak Takut Kasus UPS Seret Anggota DPRD DKI Lain
  2. DPRD DKI Belum Terima Berkas Penetapan Tersangka Kasus UPS
  3. Kasus UPS, Haji Lulung Dibidik Lagi
  4. Disinggung Kasus UPS, Anggota DPRD Jakarta Irit Bicara
  5. Polisi Bidik Tersangka Baru Kasus UPS

 

#Bareskrim #DPRD Jakarta #Ilal Ferhard #Tersangka Korupsi #Kasus Korupsi #Alex Usman #Fahmi Zulfikar #Kasus UPS
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Dunia
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Kantor Perdana Menteri mengatakan Netanyahu telah menyerahkan permintaan pengampunan kepada Departemen Hukum Kantor Presiden.
Dwi Astarini - Senin, 01 Desember 2025
 Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Indonesia
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
KPK menegaskan telah mengikuti semua prosedur pemanggilan sebelum akhirnya menetapkan Paulus Tannos sebagai DPO
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Indonesia
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
DPR juga dapat terhindar dari citra buruk
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Indonesia
Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs
Menkum menegaskan bahwa rehabilitasi adalah hak istimewa (prerogatif) yang dimiliki oleh seorang presiden
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs
Indonesia
KPK Tegaskan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo Bukan Preseden Buruk
KPK menegaskan rehabilitasi tiga eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo bukan preseden buruk. Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
KPK Tegaskan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo Bukan Preseden Buruk
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabiltasi kepada Eks Dirut PT ASDP, Mensesneg Ungkap Alasannya
Merupakan hasil dari proses panjang dan pertukaran masukan antara pemerintah dan DPR.
Dwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabiltasi kepada Eks Dirut PT ASDP, Mensesneg Ungkap Alasannya
Indonesia
KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Pembangunan RSUD Koltim
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 November sampai 13 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Pembangunan RSUD Koltim
Indonesia
KPK Beberkan Fakta Baru Kasus ASDP: Usia Kapal Dimanipulasi, Aturan Direksi Diubah
KPK menemukan dugaan fraud dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP, termasuk manipulasi data usia kapal dan perubahan aturan internal yang mempermudah kerja sama. Kerugian negara mencapai Rp 1,25 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
KPK Beberkan Fakta Baru Kasus ASDP: Usia Kapal Dimanipulasi, Aturan Direksi Diubah
Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim menyita 207.529 butir ekstasi senilai Rp 207,5 miliar yang ditemukan di Tol Trans Sumatera.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bagikan