KPU Belum Bisa Pastikan Pelaksanaan Pilkada yang Tertunda


Foto: antara foto
MerahPutih Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini belum dapat memastikan nasib pelaksanaan pilkada yang tertunda. Lembaga pimpinan Husni Kamil Manik ini mengaku masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA).
"Sek, saya mau tanya dulu, kamu udah punya info enggak, (yang tiga putusannya kapan?) Belum ada. Yang kasisi juga belum ada," kata komisioner KPU, Arif Budiman, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jum'at (18/12).
Meski belum mengetahui kapan putusan Mahkamah Agung keluar, KPU optimis pilkada yang tertunda di lima daerah akan dilaksanakan pada awal tahun 2016 mendatang.
"Kalau melihat kebutuhan minimal, kemudian waktu yang tersedia memperhitungkan tahun anggaran, kemungkinan besar di 2016, karena sampai hari ini kita belum tahu isi putusan di tiga daerah dan isi putusan kasasi untuk dua daerah," terang Arif.
"Prinsip kita akan segerakan begitu putusan itu keluar, maka seluruh tahapan yg kita harus kerjakan itu langsung kita kerjakan, langsung kita susun pasca putusan itu keluar, kalau problemnya sampai hari ini kita belum tahu putusannya kapan? Kapan putusan berkekuatan hukum tetap dan akan bisa kita dapat," tutupnya. (dit)
BACA JUGA: