KPK Resmi Tetapkan Dua Anggota DPRD Banten Jadi Tersangka

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 02 Desember 2015
KPK Resmi Tetapkan Dua Anggota DPRD Banten Jadi Tersangka

Plt Pimpinan KPK Johan Budi (tengah) saat konferensi pers terkait OTT kasus suap pembentukan Bank Banten, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota DPRD Provinsi Banten Tri Satria Santosa (TSS) dari PDIP dan Wakil Ketua DPRD SM Hartono (SMH) dari Golkar sebagai tersangka.

Selain anggota DPRD Banten tersebut, Direktur Perusahaan Daerah Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol (RT) juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah restoran di Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Selasa (01/12).

Hal itu dilakukan KPK setelah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Banten Tahun 2016 yang di dalamnya berkaitan dengan pembentukan Bank Banten.

"Setelah melalui pemeriksan intensif selama 1×24 jam, dan juga setelah dilakukan gelar perkara atau ekpose, maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK menetapkan TSS, SMH, dan RT sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/12).

Masih kata Johan, dua orang dari pihak DPRD Banten tersebut diduga sebagai penerima, sementara Direktur Perusahaan BGD Ricky Tampinongkol sebagai pemberi.

"Dalam kasus ini, TSS dan SMH diduga sebagai penerima, sementara RT sebagai pemberi," paparnya.

Ada pun dalam penyidikan, tutur Johan, KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa uang yang saat ini berhasil sita pihaknya. Uang yang berhasil disita dalam berbentuk pecahan dolar Amerika senilai US$11.000 dan Rp60 juta.

Kedua politisi PDIP dan politisi Golkar tersebut telah melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, RT menjadi tersangka pemberi suap telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (gms)


BACA JUGA:

  1. Transaksi Suap Pembentukan Bank Banten Terjadi Berkali-kali
  2. KPK: OTT di Serpong Terkait Pembentukan Bank Banten
  3. KPK Amankan 8 Orang saat OTT di Serpong
  4. Kasus Suap Dewie Yasin Limpo, KPK Periksa Staf DPR
  5. Rotasi Pimpinan MKD Diharap Bangun Marwah Antisuap
#Provinsi Banten #Operasi Tangkap Tangan #Johan Budi #Kasus Suap #DPRD Banten
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
KPK masih kembangkan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian fasilitas hingga permainan jalur impor
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
Bagikan