KPK Periksa Mantan Pegawai PT Biocard Technology Indonesia

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 23 November 2015
KPK Periksa Mantan Pegawai PT Biocard Technology Indonesia

Petugas Dukcapil melakukan pencetakan KTP Elektronik (E-KTP) di kantor Dukcapil Kota Tangsel, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/10). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya untuk merampungkan penyidikan kasus-kasus yang masih mangkrak, salah satunya yakni dugaan korupsi proyek KTP Elektronik (E-KTP).

Dalam upaya merampungkan penyidikan kasus E-KTP, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pegawai PT Biocard Technology Indonesia Sjahrian Kurnia Harahap, hari ini, Senin (23/11).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiarto)," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di kantor KPK, Jalan Rasunan Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/11).

Masih kata Yuyuk, pemeriksaan terhadap Sjahrian untuk mengkonfirmasi pengadaan chip untuk penyimpanan data. Hal itu bisa dikaitkan lantaran sebelumnya penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa karyawan PT Indosat M Burhanudi.

Meski demikian, saat dikonfirmasi mengenai materi pemeriksaan terhadap Sjahrian, pihak KPK enggan menjawab.

"Seseorang diperiksa karena keterangannya dibutuhkan penyidik," papar Yuyuk.

Untuk diketahui, dalam proyek E-KTP ini Indosat merupakan subkontraktor dalam pengadaan chip sebagai basis penyimpanan data, terutama sidik jari dan identitas. Selain itu, PT Indosat juga bertanggung jawab atas penyediaan jaringan komunikasi, agar sistem pendataan dapat tersambung dari kecamatan, kabupaten hingga ke provinsi dan pusat.

Ihwal itu, nilai proyek pengadaan e-KTP yang berasal dari tahun anggaran 2011 dan 2012 memang cukup fantastis, yakni mencapai Rp6 triliun. Dari jumlah total pagu anggaran itu hasil hitungan KPK terkait kerugian negara pun fantastis, yakni hingga Rp1,12 triliun.

Untuk itu, lanjut Yuyuk, sejauh ini KPK baru menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto sebagai tersangka.

Sugiharto diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun. Berdasarkan hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.

Pemenang pengadaan e-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

Program E-KTP ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dengan targer 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik. Namun, pada pelaksanaannya, terdapat masalah terkait ketersediaan dan distribusi perangkat yang dibutuhkan.

Proyek senilai Rp6 triliun disinyalir mengakibatkan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,12 triliun. Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan dalam kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Dalam kontrak tender, konsorsium menjanjikan iris technology (pemindai mata), tapi dalam pelaksanaan menggunakan finger print (sidik jari).

Dalam penanganan kasusnya, KPK telah memeriksa berbagai pihak baik pejabat negara, atau pun pihak swasta. Taufiequrachman Ruki Cs juga telah melakukan serangkain penggeledahan, seperti halnya PT Quadra, termasuk juga kantor Direktorat Jenderal Penduduk dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan pada semester I 2012, pelaksanaan tender e-KTP disimpulkan melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pelanggaran tersebut menurut BPK berimbas kepada penghematan keuangan negara.

Dalam auditnya, BPK menemukan ketidakefektifan pemakaian anggaran sebanyak 16 kasus dengan nilai Rp6,03 miliar, tiga kasus Rp605,84 juta. Selain itu, BPK juga menemukan pelanggaran dalam proses pengadaan proyek e-KTP yang mengakibatkan indikasi kerugian negara.

Terdapat lima kasus yang diindikasikan merugikan keuangan negara senilai Rp36,41 miliar, potensi kerugian negara sebanyak tiga kasus senilai Rp28,90 miliar.

Menurut hasil audit BPK juga disimpulkan bahwa konsorsium rekanan yang ditunjuk tidak dapat memenuhi jumlah pencapaian e-KTP 2011 yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal tersebut terjadi karena Konsorsium PNRI tidak berupaya memenuhi jumlah penerbitan e-KTP 2011 sesuai dengan kontrak.

Dalam audit BPK disebutkan bahwa terdapat persekongkolan yang dilakukan antara kosorsium PT PNRI dengan panitia pengadaan. Kongkalikong itu terjadi saat proses pelelangan, yakni penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Menurut BPK, penyusunan dan penetapan HPS bukan berdasarkan data harga pasar setempat yang diperoleh dari survei menjelang dilaksanakannya lelang. Pemilihan dan penetapan untuk beberapa peralatan menggunakan harga uang ditawarkan oleh konsorsium PT PNRI yang memenangkan pelelangan. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Pembuatan KTP Palsu Butuh Waktu Dua-Tiga Jam
  2. Maling Canggih Gunakan KTP Palsu, Awas Kena Tipu
  3. Penghuni Rusunami Harus Punya KTP Domisili
  4. Sempat Mangkir, Politikus PAN Diperiksa KPK sebagai Tersangka
  5. Ini Alasan Yudi Kristiana Ditarik dari KPK
#Korupsi E-KTP #Taufiequrachman Ruki #Yuyuk Andriati
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Bagikan