Pembuatan KTP Palsu Butuh Waktu Dua-Tiga Jam

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Minggu, 22 November 2015
Pembuatan KTP Palsu Butuh Waktu Dua-Tiga Jam

Barang bukti (BB) dalam gelar perkara kasus dokumen palsu yang di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, di Mapolda Metro, Minggu (22/11). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Subdit II Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 23 pelaku pembuatan dokumen palsu. Ke-23 pelaku yaitu sembilan pemilik kios, tujuh orang customer dan tujuh calo diamankan terkait pemalsuan akta autentik yang berpusat di Pramuka Pojok, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (21/11) kemarin.

Baru delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dalam bisnis tersebut. Sedangkan yang lainnya masih dalam pemeriksaan.

Kasubdit Jatarantas Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, dalam pembuat KTP palsu tersebut hanya membutuhkan waktu antara dua sampai tiga jam dalam satu buah KTP.

"Kalau butuh KTP cepat itu pake calo, ditungguin dua-tiga jam, sehingga satu unit kios tersebut dapat meraup keuntungan mencapai Rp5-10 juta per hari," ujar Herry di Mapolda Metro Jaya, Minggu (22/11).

Herry melanjutkan, pembuatan KTP palsu hanya membutuhkan biaya Rp200 ribu. Untuk sewa per bulannya, kios disewa Rp1,5 juta per bulan.  Tiga tahun yang lalu, pihak kepolisian pernah melakukan penangkapan di sana.

Saat proses penangkapan, anggota kepolisian menangkap sejumlah custumer yang sedang menunggu pembuatan sertifikat palsu. Selain itu, terdapat juga sejumlah kartu pers palsu, dan satu orang terlihat datang dari Makassar dan membawa daftar nama puluhan pegawai yang dipalsukan.

"Tempat ini bukan asing lagi bagi para pelaku kejahatan untuk memalsukan dokumen dari kebutuhannya masing-masing," paparnya.

Setiap kios mendapat keuntungan sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta. Para dapat membuat dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Notaris, Buku Nikah, Akta Kelahiran, Ijazah Sekolah dan dokumen otentik lainnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 264 KUHP dan 265 KUHP, tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Polisi Amankan Delapan Pemilik Kios Dokumen Palsu
  2. TU DPR Sebut Surat Setya Novanto ke Pertamina Palsu
  3. Akun Instagram Stefan William Dipalsukan
  4. Kisah Bung Karno Difitnah Jadi Pengikut Nabi Palsu
  5. Fenomena Nabi-nabi Palsu di Indonesia

 

#Liputan Khusus #Polda Metro Jaya #Kasus Dokumen Palsu #AKBP Herry Heryawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'
Program Jaga Jakarta jadi wadah kolaborasi antara kepolisian, ormas, dan masyarakat dalam menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan harmonis.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Oktober 2025
Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'
Indonesia
Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri
Polisi telah melacak pelaku teror bom tiga sekolah internasional. Lokasi pelaku diketahui berada di luar negeri.
Soffi Amira - Jumat, 10 Oktober 2025
Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri
Indonesia
Tim Siber Polda Dilibatkan Ungkap Teror Bom di Sekolah Internasional Jabodetabek
Polda Metro Jaya membentuk tim gabungan untuk mengungkap pelaku teror bom yang menyasar sejumlah sekolah internasional di kawasan Jabodetabek dalam beberapa hari terakhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Tim Siber Polda Dilibatkan Ungkap Teror Bom di Sekolah Internasional Jabodetabek
Indonesia
Polda Metro Jaya Siapkan 3 Ring Pengamanan untuk Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas
Pengamanan ring 1 akan dilakukan oleh Paspampres, sementara ring 2 dan 3 akan dijaga kepolisian.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Oktober 2025
Polda Metro Jaya Siapkan 3 Ring Pengamanan untuk Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas
Indonesia
Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi
WFT diduga menggunakan dark web untuk beraksi meretas 4,9 juta data nasabah bank selama lima tahun terakhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi
Indonesia
Hacker ‘Bjorka’ Indonesia Ditangkap, Akui Pegang Data Jutaan Perusahaan Swasta & Perbankan
WFT ditangkap di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa. Tersangka melakukan aksinya sebagai @bjorkanesiaa sejak 2020
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
Hacker ‘Bjorka’ Indonesia Ditangkap, Akui Pegang Data Jutaan Perusahaan Swasta & Perbankan
Indonesia
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
Polisi tidak segan menindak tegas anggota yang melanggar ataupun diduga membekingi pedang narkoba.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
Indonesia
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban
Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 1.719 kasus dengan total 2.318 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban
Indonesia
Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Dirombak, Mabes: Bagian dari Penyegaran Institusi
Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Metro Jaya kini diganti. Karopenmas Divisi Humas Polri mengatakan, bahwa ini menjadi bagian dari penyegaran organisasi.
Soffi Amira - Jumat, 26 September 2025
Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Dirombak, Mabes: Bagian dari Penyegaran Institusi
Indonesia
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf
Dua pemuda yang dikira hilang saat demo di Jakarta kini telah kembali ke keluarga.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf
Bagikan