Pembuatan KTP Palsu Butuh Waktu Dua-Tiga Jam

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Minggu, 22 November 2015
Pembuatan KTP Palsu Butuh Waktu Dua-Tiga Jam

Barang bukti (BB) dalam gelar perkara kasus dokumen palsu yang di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, di Mapolda Metro, Minggu (22/11). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Subdit II Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 23 pelaku pembuatan dokumen palsu. Ke-23 pelaku yaitu sembilan pemilik kios, tujuh orang customer dan tujuh calo diamankan terkait pemalsuan akta autentik yang berpusat di Pramuka Pojok, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (21/11) kemarin.

Baru delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dalam bisnis tersebut. Sedangkan yang lainnya masih dalam pemeriksaan.

Kasubdit Jatarantas Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, dalam pembuat KTP palsu tersebut hanya membutuhkan waktu antara dua sampai tiga jam dalam satu buah KTP.

"Kalau butuh KTP cepat itu pake calo, ditungguin dua-tiga jam, sehingga satu unit kios tersebut dapat meraup keuntungan mencapai Rp5-10 juta per hari," ujar Herry di Mapolda Metro Jaya, Minggu (22/11).

Herry melanjutkan, pembuatan KTP palsu hanya membutuhkan biaya Rp200 ribu. Untuk sewa per bulannya, kios disewa Rp1,5 juta per bulan.  Tiga tahun yang lalu, pihak kepolisian pernah melakukan penangkapan di sana.

Saat proses penangkapan, anggota kepolisian menangkap sejumlah custumer yang sedang menunggu pembuatan sertifikat palsu. Selain itu, terdapat juga sejumlah kartu pers palsu, dan satu orang terlihat datang dari Makassar dan membawa daftar nama puluhan pegawai yang dipalsukan.

"Tempat ini bukan asing lagi bagi para pelaku kejahatan untuk memalsukan dokumen dari kebutuhannya masing-masing," paparnya.

Setiap kios mendapat keuntungan sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta. Para dapat membuat dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Notaris, Buku Nikah, Akta Kelahiran, Ijazah Sekolah dan dokumen otentik lainnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 264 KUHP dan 265 KUHP, tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Polisi Amankan Delapan Pemilik Kios Dokumen Palsu
  2. TU DPR Sebut Surat Setya Novanto ke Pertamina Palsu
  3. Akun Instagram Stefan William Dipalsukan
  4. Kisah Bung Karno Difitnah Jadi Pengikut Nabi Palsu
  5. Fenomena Nabi-nabi Palsu di Indonesia

 

#Liputan Khusus #Polda Metro Jaya #Kasus Dokumen Palsu #AKBP Herry Heryawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh komika Pandji Pragiwaksono.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Indonesia
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Hingga kini belum ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Penyidik masih menyusun rencana penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Indonesia
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Polisi membuka peluang kembalinya dibuka kasus kematian Arya Daru, jika ada bukti baru. Sebelumnya, penyelidikan kasus ini telah dihentikan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Indonesia
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Kasus kematian diplomat Arya Daru resmi dihentikan. Polda Metro Jaya menyebutkan, bahwa tidak ditemukan bukti pidana.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Indonesia
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Pandji Pragiwaksono buka suara soal materi stand up Mens Rea. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Indonesia
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan atas dugaan penghasutan di pertunjukan Mens Rea. Polisi segera melakukan pendalaman.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Indonesia
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
Selain aspek teknis, Polda Metro Jaya dan pihak kejaksaan sepakat membangun sistem komunikasi terintegrasi melalui forum koordinasi Criminal Justice System
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
Indonesia
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres Perkuat Deteksi Dini, Bikin Jakarta 'Nol' Tawuran
Polda Metro Jaya menggelar acara pisah sambut Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ) pada Senin (5/1) pagi.
Frengky Aruan - Senin, 05 Januari 2026
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres Perkuat Deteksi Dini, Bikin Jakarta 'Nol' Tawuran
Indonesia
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Polda Metro Jaya menggelar upacara serah terima jabatan terhadap pejabat utama dan Kapolres.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Indonesia
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Polda Metro Jaya mengungkap 250 kasus premanisme dengan 348 tersangka sepanjang 2025. Kejahatan terhadap perempuan dan anak tercatat menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Bagikan