KPAI Temukan Unsur Human Traficking dalam Kasus Aa Gatot
MerahPutih artis- Berdasarkan informasi yang didapat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot juga melakukan perdagangan manusia atau human trafiking kepada banyak muridnya di padepokan.
"Dari informasi yang diperoleh dari anak korban dan pendamping, ada unsur human traficking periode ini. Kejadian sebelum 2007 sampai 2015," ucap Ketua KPAI Asrorun Niam kepada awak media di Kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (13/9).
Selain itu, pelanggaran lain yang dilakukan Aa Gatot adalah pemerkosaan dan penyalahgunaan narkoba. Bahkan tindakan tersebut mengakibatkan si korban meninggal dunia.
"Bahkan sampai ada yang sampai over dosis (OD) hingga meninggal. Bukan saja hanya satu kasus pencabulan hingga hamil dan aborsi," pungkas Niam kepada awak media.
Informasi ini setelah pengacara Elsa Syarif mendatangi KPAI guna melaporkan tindakan Aa Gatot terhadap kliennya. Pengaduan tersebut lantaran ada beberapa korban Aa Gatot yang masih dibawah umur.
"Ada Beberapa hal disampaikan. Pertama mengenai pengaduan anak atau korban. Kepentingan hukum dan rehabilitasi. Dilakukan diskusi untuk penanganannya. Kemungkinan ada anak lain jadi korban," tutupnya. (Yni)
BACA JUGA: