Selain Sabu, Polisi Temukan Senjata Api di Rumah Aa Gatot
MerahPutih Artis - Tim Satgasus Merah Putih Polres Mataram dan Lombok Barat menangkap Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti atau biasa disapa Aa Gatot pada Minggu (28/8) malam. Di bawah pimpinan AKBP Henky Haryadi dan AKBP Heri Herryawan bersama 20 anggota, mereka menggeledah kediaman Aa Gatot di jalan Niaga Hijau X No 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Di rumah Aa Gatot, polisi menemukan barang bukti 30 buah jarum suntik, 9 buah bong sebagai alat penghisap sabu, 7 buah cangklong sebagai alat penghisap sabu, 39 buah korek api, dan 1 bungkus psikotropika jenis sabu seberat 10 gram.
Selain narkoba jenis sabu, Tim Satgasus Merah Putih menemukan senjata api berupa pistol jenis Glock 26, 3 kotak amunisi, 765 browning/32 auto, 1 buah pistol jenis welther, 1 buah sangkur dan holder, 8 butir amunisi, 500 butir amunisi 9 mm, 3 kotak amunisi 9 mm, dan 1 kotak amunisi fiochini 32 auto. Atas kepemilikan senjata api ini, Aa Gatot akan didakwa dengan UU Darurat dan No 12 Tahun 1951. Kasus narkoba akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan sementara dalam kasus kepemilikan senpi ini selanjutnya akan diserahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Aa Gatot ditangkap di dalam kamar 1100 Hotel Golden Tulip di Lombok, NTB, Minggu malam, sekira pukul 23:00 WIB. Gatot baru saja terpilih kembali sebagai ketua umum periode 2016-2021, setelah sebelumnya menjadi ketua umum PARFI periode 2011-2015. PARFI mengadakan Kongres ke-15 untuk memilih ketua umum yang baru di Hotel Golden Tulip, Lombok pada tanggal 24-28 Agustus 2016.
Polisi menemukan barang bukti berupa satu buah klip plastik yang berbentuk kristal putih diduga sabu, satu alat penghisap sabu atau bong, satu buah pipet kaca, dua buah sedotan, dua buah korek api gas untuk membakar bong, dua buah dompet berisi KTP dan uang, serta satu unit ponsel.
Saat ditangkap Aa Gatot sedang bersama teman wanitanya, yang diidentifikasi bernama Dewi Aminah. Dari tangan Dewi, polisi mengamankan satu buah klip plastik yang berbentuk kristal putih diduga sabu, satu alat penghisap sabu atau bong, dua buah pipet kaca, empat buah sedotan, lima buah korek api gas untuk membakar bong, satu buah dompet berisi KTP dan uang, satu unit ponsel, satu stip obat dan dua buah kondom.
"Tersangka adalah Ketua Umum PARFI (Persatuan Artis Film Indonesia) yang baru saja terpilih untuk kedua kalinya dalam kongres yang dilakukan di Hotel Golden Tulip dari tanggal 24-28 Agustus 2016," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, Senin (29/8) melalui pesan singkat.
BACA JUGA: