Geledah Rumah Aa Gatot, Polisi Temukan 10 Gram Sabu dan 30 Jarum Suntik


Personel kepolisian menunjukan barang bukti narkoba, pada gelar kasus, di Mapolresta Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/3). (Foto: Antara/Irsan Mulyadi)
MerahPutih Artis - Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti atau biasa disapa Aa Gatot diringkus Tim Satgasus Merah Putih Polres Mataram dan Lombok Barat terkait kasus narkoba. Polisi juga menggeledah kediaman Aa Gatot di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tim Satgasus Merah Putih di bawah pimpinan AKBP Henky Haryadi dan AKBP Heri Herryawan bersama 20 anggota mendatangi rumah Aa Gatot yang beralamat di jalan Niaga Hijau X No 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Di rumah Aa Gatot, polisi menemukan barang bukti 30 buah jarum suntik, 9 buah bong sebagai alat penghisap sabu, 7 buah cangklong sebagai alat penghisap sabu, 39 buah korek api, dan 1 bungkus psikotropika jenis sabu seberat 10 gram.
Sebelumnya diberitakan Aa Gatot ditangkap di dalam kamar 1100 Hotel Golden Tulip di Lombok, NTB, Minggu (28/8) malam, sekira pukul 23:00 WIB. Gatot baru saja terpilih kembali sebagai ketua umum periode 2016-2021, setelah sebelumnya menjadi ketua umum PARFI periode 2011-2015. PARFI mengadakan Kongres ke-15 untuk memilih ketua umum yang baru di Hotel Golden Tulip, Lombok pada tanggal 24-28 Agustus 2016.
Polisi menemukan barang bukti berupa satu buah klip plastik yang berbentuk kristal putih diduga sabu, satu alat penghisap sabu atau bong, satu buah pipet kaca, dua buah sedotan, dua buah korek api gas untuk membakar bong, dua buah dompet berisi KTP dan uang, serta satu unit ponsel.
Saat ditangkap Aa Gatot sedang bersama teman wanitanya, yang diidentifikasi bernama Dewi Aminah. Dari tangan Dewi, polisi mengamankan satu buah klip plastik yang berbentuk kristal putih diduga sabu, satu alat penghisap sabu atau bong, dua buah pipet kaca, empat buah sedotan, lima buah korek api gas untuk membakar bong, satu buah dompet berisi KTP dan uang, satu unit ponsel, satu stip obat dan dua buah kondom.
"Tersangka adalah Ketua Umum PARFI (Persatuan Artis Film Indonesia) yang baru saja terpilih untuk kedua kalinya dalam kongres yang dilakukan di Hotel Golden Tulip dari tanggal 24-28 Agustus 2016," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, Senin (29/8) melalui pesan singkat.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Polisi Tidak Menahan Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape Etomidate, Pertimbangkan Kondisi Kesehatan

Jonathan Frizzy Atur Pergerakan Sindikat Pengiriman Obat Keras dari Malaysia

Kali Ini, Aktor Fachri Albar Terancam Hukuman 12 Tahun Bui dan Denda Rp 8 Miliar

Artis FA Ditangkap Kasus Narkoba, Beberapa Serialnya Tayang di Netflix

Jadi Tersangka Kasus Narkotika, Virgoun Minta Maaf dan Berharap tak Mengulangi

Virgoun Direhab 3 Bulan di RSKO Usai Dikategorikan Penyalahgunaan Narkotika

Kang Mus 'Preman Pensiun' Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkotika
