Komisi II DPR Silang Pendapat Soal Pencalonan Kepala Daerah
Foto: Twitter @DPR_RI
MerahPutih Nasional - Sikap Komisi II DPR terpecah dua dalam menyikapi pencalonan kepala daerah. Mayoritas fraksi berpandangan, partai politik yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah yang mempunyai keputusan inkracht pengadilan dan beberapa fraksi menyatakan cukup dengan keputusan pengadilan terakhir.
"Kemarin mengerucut dua opsi, putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau putusan pengadilan terakhir," ujar Politikus PKB Malik Haramain pada merahputih.com di DPR, Jakarta, Jumat (24//4).
Menurut Malik, partai lebih setuju bila KPU merujuk pada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sebab, keputusan terakhir pengadilan yang belum inkracht rawan digugat.
"Kita serahkan ke KPU mau pilih yang mana," kata dia.
Ditambahkan Malik, pihaknya juga mendorong agar Pimpinan DPR segera mengundang Mahkamah Agung (MA) untuk mempercepat putusan inkracht di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"MA tidak boleh menghindar, harus ikut dan memutuskan sengketa partai politik. Seperti apa keputusan MA, sepenuhnya kita serahkan, bahwa kita minta untuk kepentingan bersama," tandasnya. (mad)
Baca Juga:
Calon Kepala Daerah Tidak Boleh Bayar Mahar ke Parpol
Kepengurusan Ganda, KPU Ikuti Putusan Pengadilan
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
RDP Korban Pelanggaran HAM Saudah dengan Komisi XIII DPR di Jakarta
Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah, Komisi II DPR: Dukung Program Prioritas Presiden
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Komisi XI Nilai Mundur Dirut BEI Alarm Pasar Modal
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Strategi Komisi XI DPR RI Akselerasi Ekonomi 2026 Melalui Perlindungan Sosial dan Subsidi Tepat Sasaran