Komisi II DPR: Parpol Peserta Pemilu 2014 Wajib Ikut Pilkada


Rapat Komisi II (Foto: Twitter @DPR_RI)
MerahPutih Nasional - Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman, mengatakan, semua partai politik peserta pemilu 2014 wajib diikutsertakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015. Hal ini terlepas dari konflik partai yang tengah melanda beberapa partai belakangan ini. (Baca: Calon Kepala Daerah Tidak Boleh Bayar Mahar ke Parpol)
Apalagi, kata Rambe, Partai Golkar merupakan partai yang besar. "Sama dengan pernyataan teman-teman, kalau pertandingan klub sepak bola, kalau tidak ikut tidak meriah," papar dia di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/4).
Menurut Rambe, khusus bagi partai berkonflik dan belum mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap sebelum tanggal 26 Juli 2015, dapat menggunakan kepengurusan saat mendaftar menjadi peserta pemilu tahun lalu. "Yang tidak ada sengketa ya jangan, seperti PDIP atau partai lain," katanya. (Baca: Perludem Sebut Potensi Konflik Pilkada Serentak Besar)
Lebih jauh, kata Rambe, di partai Golkar, misalnya, sebelum inkrach, kepenguruan Aburizal Bakrie (Ical) dapat mengajukan calon kepala daerahnya. Dengan demikian tidak menghidupkan kepengurusan yang sudah demisoner. Bahkan, mereka sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM saat mendaftar dalam Pemilu 2014 lalu. "Ical Ketum, Sekjen Idrus, Agung Laksono Waketum," sambung dia.
Hal itu, kata Rambe, merupakan jalan terbaik agar tidak meruncing. "Kita tidak pro kemana-mana dan tidak berpihak kemana-mana. Kita punya pikiran bahwa pastikan parpol diikutsertakan dalam Pilkada," tandasnya. (mad)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN

Komisi II DPR Dukung HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Lebih Meriah dan Hemat Anggaran

DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat

Martin Tumbelaka: Jangan Sampai Ada Kasus Sambo Jilid 2 di Kematian Brigadir Nurhadi

Kebijakan WFA ASN Perlu Diawasi, Komisi II DPR: Kalau Tidak Bisa Rusak

Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh - Sumut, Komisi II DPR: Waspadai Ancaman Disintegrasi!

Korpri Usul Usia Pensiun ASN 70 Tahun, Komisi II DPR: Perlu Dikaji Mendalam
