Pilkada Serentak Justru Naikkan Biaya Tiga Kali Lipat


Rapat Komisi II DPR. (Foto: Twitter @DPR_RI)
MerahPutih Nasional - Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak tidak sesuai tujuan awal. Biaya pilkada kini malah naik lebih dari 100 persen. Hal ini berdasarkan paparan Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/4).
Dia mencontohkan, di daerah asalnya, Labuhan Batu, kenaikan biaya pilkada mencapai 3 kali lipat. "Setidaknya di kampung saya sendiri, Labuhan Batu, biasanya Rp13 miliar, sekarang Rp32 miliar," katanya. (Baca: Calon Kepala Daerah Tidak Boleh Bayar Mahar ke Parpol)
Beruntung bagi daerah yang mampu, tapi jadi buntung untuk wilayah yang minim sumber pendapatanya. Efisiensi, lanjut Rambe, hanya berlaku pada biaya pencetakan surat suara dan honor petugas penyelenggara. (Baca: Komisi II DPR: Parpol Peserta Pemilu 2014 Wajib Ikut Pilkada)
Rambe menambahkan, biaya mahal tersebut dikarenakan empat jenis kampanye dibiayai oleh negara. "Pelaksanaan kampanye ditanggung daerah, kalau honor naik wajar," tandasnya.
Semula, pengukuhan pilkada serentak bertujuan efisiensi dana. Adanya pilkada yang terjadi hampir setiap bulan di daerah menjadi alasan utama. Pasalnya, dengan pengadaan pilkada demikian membuat pengeluaran membeludak. Penyelenggaraan pilkada serentak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang akhirnya disahkan dan diundangkan tanggal 18 Maret 2015 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57. (mad)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN

Komisi II DPR Dukung HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Lebih Meriah dan Hemat Anggaran

DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat

Martin Tumbelaka: Jangan Sampai Ada Kasus Sambo Jilid 2 di Kematian Brigadir Nurhadi

Kebijakan WFA ASN Perlu Diawasi, Komisi II DPR: Kalau Tidak Bisa Rusak

Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh - Sumut, Komisi II DPR: Waspadai Ancaman Disintegrasi!

Korpri Usul Usia Pensiun ASN 70 Tahun, Komisi II DPR: Perlu Dikaji Mendalam
