Pilkada Serentak Justru Naikkan Biaya Tiga Kali Lipat

Fredy WansyahFredy Wansyah - Senin, 13 April 2015
Pilkada Serentak Justru Naikkan Biaya Tiga Kali Lipat

Rapat Komisi II DPR. (Foto: Twitter @DPR_RI)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Nasional - Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak tidak sesuai tujuan awal. Biaya pilkada kini malah naik lebih dari 100 persen. Hal ini berdasarkan paparan Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/4).

Dia mencontohkan, di daerah asalnya, Labuhan Batu, kenaikan biaya pilkada mencapai 3 kali lipat. "Setidaknya di kampung saya sendiri, Labuhan Batu, biasanya Rp13 miliar, sekarang Rp32 miliar," katanya. (BacaCalon Kepala Daerah Tidak Boleh Bayar Mahar ke Parpol)

Beruntung bagi daerah yang mampu, tapi jadi buntung untuk wilayah yang minim sumber pendapatanya. Efisiensi, lanjut Rambe, hanya berlaku pada biaya pencetakan surat suara dan honor petugas penyelenggara. (BacaKomisi II DPR: Parpol Peserta Pemilu 2014 Wajib Ikut Pilkada)

Rambe menambahkan, biaya mahal tersebut dikarenakan empat jenis kampanye dibiayai oleh negara. "Pelaksanaan kampanye ditanggung daerah, kalau honor naik wajar," tandasnya.

Semula, pengukuhan pilkada serentak bertujuan efisiensi dana. Adanya pilkada yang terjadi hampir setiap bulan di daerah menjadi alasan utama. Pasalnya, dengan pengadaan pilkada demikian membuat pengeluaran membeludak. Penyelenggaraan pilkada serentak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang akhirnya disahkan dan diundangkan tanggal 18 Maret 2015 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57. (mad)

#Komisi II DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Indonesia
Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN
Prabowo baru bersedia meneken Keppres Pemindahan IKN dengan syarat infrastruktur dan sarana prasarana telah benar-benar siap.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 Juli 2025
Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN
Indonesia
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Komisi II sebut usulan Cak Imin sah untuk dikaji dan bisa dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Indonesia
Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN
Moratorium sementara pembangunan IKN perlu mempertimbangkan program strategis Presiden Prabowo saat ini.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 Juli 2025
Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN
Indonesia
Komisi II DPR Dukung HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Lebih Meriah dan Hemat Anggaran
Jakarta lebih mudah diakses oleh para tamu undangan, termasuk pejabat negara, mantan presiden, dan tokoh masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 Juli 2025
Komisi II DPR Dukung HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Lebih Meriah dan Hemat Anggaran
Indonesia
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Ketua DKPP mengingatkan pentingnya mitigasi terhadap isu-isu krusial yang muncul dalam penyelenggaraan Pilkada di 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Indonesia
Martin Tumbelaka: Jangan Sampai Ada Kasus Sambo Jilid 2 di Kematian Brigadir Nurhadi
Dua anggota Propam Polda NTB menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir M Nurhadi
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Juni 2025
Martin Tumbelaka: Jangan Sampai Ada Kasus Sambo Jilid 2 di Kematian Brigadir Nurhadi
Indonesia
Kebijakan WFA ASN Perlu Diawasi, Komisi II DPR: Kalau Tidak Bisa Rusak
Anggota Komisi II DPR meminta aturan ini untuk dievaluasi secara berkala.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 19 Juni 2025
Kebijakan WFA ASN Perlu Diawasi, Komisi II DPR: Kalau Tidak Bisa Rusak
Indonesia
Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh - Sumut, Komisi II DPR: Waspadai Ancaman Disintegrasi!
Sengketa empat pulau Aceh - Sumut tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga melibatkan dimensi kesejarahan dan sosiologis.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 16 Juni 2025
Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh - Sumut, Komisi II DPR: Waspadai Ancaman Disintegrasi!
Indonesia
Korpri Usul Usia Pensiun ASN 70 Tahun, Komisi II DPR: Perlu Dikaji Mendalam
Wakil Ketua Komisi II DPR RI memaparkan empat poin penting yang harus dipertimbangkan sebelum menaikkan usia pensiun ASN.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Mei 2025
Korpri Usul Usia Pensiun ASN 70 Tahun, Komisi II DPR: Perlu Dikaji Mendalam
Bagikan