Calon Kepala Daerah Tidak Boleh Bayar Mahar ke Parpol


Rapat Komisi II (Foto: Twitter @DPR_RI)
MerahPutih Nasional - Calon kepala daerah dapat dilengserkan apabila terbukti memberi mahar kepada partai yang mengusungnya. Pasalnya, calon kepala daerah tidak dibenarkan memberi mahar. (Baca: Perludem Sebut Potensi Konflik Pilkada Serentak Besar)
"Tapi harus dibuktikan di pengadilan," kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/4).
Namun, kata Rambe, partai politik dapat memungut biaya administrasi dalam gelaran pemilihan kepala daerah. Besarannya, kata dia, tidak ada ketentuan pasti. Menrutunya, batasannya disesuaikan kebutuhan di masing-masing daerah. "Berapa saja, yang wajar," kata dia. (Baca: Penyebab KPU Belum Sosialisasikan Pilkada Serentak)
Pungutan ini, imbuh Rambe, tidak diatur dalam undang-undang. Namun, hal itu bisa diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "Harusnya diatur dalam PKPU. Biaya pendaftaran, misalnya, ditanggung berapa lah oleh calon sendiri," kata dia menandaskan. (mad)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Prabowo Sentil Fenomena Gontok-gontokan di Tingkat Atas, Tak Masalah Beda Partai

Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART

PPP Punya 2 Ketua Umum Hasil Muktamar ke-10 Ancol

Daftar Pengurus DPP PSI 2025-2030: Ketua Dewan Pembina Bapak 'J', 2 Politikus NasDem Jadi Petinggi

DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
