Calon Kepala Daerah Tidak Boleh Bayar Mahar ke Parpol
Rapat Komisi II (Foto: Twitter @DPR_RI)
MerahPutih Nasional - Calon kepala daerah dapat dilengserkan apabila terbukti memberi mahar kepada partai yang mengusungnya. Pasalnya, calon kepala daerah tidak dibenarkan memberi mahar. (Baca: Perludem Sebut Potensi Konflik Pilkada Serentak Besar)
"Tapi harus dibuktikan di pengadilan," kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/4).
Namun, kata Rambe, partai politik dapat memungut biaya administrasi dalam gelaran pemilihan kepala daerah. Besarannya, kata dia, tidak ada ketentuan pasti. Menrutunya, batasannya disesuaikan kebutuhan di masing-masing daerah. "Berapa saja, yang wajar," kata dia. (Baca: Penyebab KPU Belum Sosialisasikan Pilkada Serentak)
Pungutan ini, imbuh Rambe, tidak diatur dalam undang-undang. Namun, hal itu bisa diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "Harusnya diatur dalam PKPU. Biaya pendaftaran, misalnya, ditanggung berapa lah oleh calon sendiri," kata dia menandaskan. (mad)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Dana Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, DPR Ingatkan Pemda Segera Realisasikan APBD
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu