Calon Kepala Daerah Tidak Boleh Bayar Mahar ke Parpol
Rapat Komisi II (Foto: Twitter @DPR_RI)
MerahPutih Nasional - Calon kepala daerah dapat dilengserkan apabila terbukti memberi mahar kepada partai yang mengusungnya. Pasalnya, calon kepala daerah tidak dibenarkan memberi mahar. (Baca: Perludem Sebut Potensi Konflik Pilkada Serentak Besar)
"Tapi harus dibuktikan di pengadilan," kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/4).
Namun, kata Rambe, partai politik dapat memungut biaya administrasi dalam gelaran pemilihan kepala daerah. Besarannya, kata dia, tidak ada ketentuan pasti. Menrutunya, batasannya disesuaikan kebutuhan di masing-masing daerah. "Berapa saja, yang wajar," kata dia. (Baca: Penyebab KPU Belum Sosialisasikan Pilkada Serentak)
Pungutan ini, imbuh Rambe, tidak diatur dalam undang-undang. Namun, hal itu bisa diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "Harusnya diatur dalam PKPU. Biaya pendaftaran, misalnya, ditanggung berapa lah oleh calon sendiri," kata dia menandaskan. (mad)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Ketua Komisi II DPR: Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Masuk Prolegnas
PDIP Gelar Rakarnas 10 -12 Januari, Ini Tema dan Agenda Yang Dibahas
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Komisi II DPR Nilai Retret Kabinet di Hambalang Jadi Forum Evaluasi dan Penguatan Soliditas Pemerintah
Presiden Gelar Retret Kedua, DPR: Momen Evaluasi Kinerja dan Penguatan Soliditas Kabinet
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Pilkada lewat DPRD Sah secara Konstitusi dan tak Bertentangan UUD 1945
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter