Dampak Revisi PP Nomor 46 Tahun 2015 Menurut Dirut BPJS

Eddy FloEddy Flo - Senin, 06 Juli 2015
Dampak Revisi PP Nomor 46 Tahun 2015 Menurut Dirut BPJS

Dirut Jamsostek, Evlyn G Masassya memaparkan dampak dari revisi aturan BPJS (Foto: AntaraFoto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional - Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Elvyn G.Masassya mengklaim bahwa pihaknya mampu untuk mencairkan semua dana bagi anggota kepesertaan BPJS. Namun, jika PP 46 2015 ini di revisi sesuai permintaan presiden tentu sangat berpengaruh terhadap nilai-nilai saham yang di miliki oleh BPJS. Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.99 saldo yang dimiliki oleh para anggota harus ditempatkan di deposito berjangka, saham, obligasi pemerintah, dan obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Dalam peraturan tersebut juga diamanatkan kepada kami untuk mengatur dana dengan lability aset manajemen. Artinya Jika revisi akan berdampak pada likuiditas yang cukup jika aturan revisi ini ini berdampak pada aset labeliting kami dan ini bisa berdampak mungkin kami harus cairkan deposito perbankan. Ketika cairkan deposito di perbankan dalam jumlah besar, Seperti diketahui di perbankan itu sistemnya, Sistemik. Bahkan kalau kami harus jual saham-saham kami dan pastinya akan berdampak pada penurunan harga saham," jelasnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, (6/7).

Untuk diketahui, saat ini BPJS memiliki kurang lebih 17 juta peserta BPJS dengan dana kelola per mei Rp.197 Triliun. Sementara, data-data yang dimiliki dalam mengelola saldo JHT dari tenaga kerja aktif dan non aktif itu adalah tenaja kerja yang menjadi peserta BPJS di bawah 5 tahun dan ada dari mereka lagi yang tidak bayar iuran.

"Nah mereka ini berpotensi untuk mencairkan itu semua. Dengan kata lain jika itu semua diimplementasikan jumlah dana yang perlu kami siapkan untuk itu bisa dikatakan sangat signifikan bisa mencapai 20-25% dari total dana kelola-an kami," katanya.

Selain itu, Pihaknya juga harus menjual obligasi yang belum jatuh tempo karena dalam sistem ada namanya aset lebeliting menejemen kesesuaian tenor. Kapan dia pensiun maka disitulah pihak BPJS membelinya sesuai dengan bot. Namun, jika ini tetap benar-benar di revisi, tentu akan ada implikasi bagi pihaknya dalam melakukan adjusment-adjusment.

"Secara liberitas (dana kelola) kami sanggup membayar itu, tetapi secara likuiditas dana tadi tertanam di berbagai obligasi kami bisa cairkannya tapi pasti ada implikasinya. Sekali lagi saya sampaikan kalau kita jual seketika tentu akan Akan membuat efek negatif bagi perekonomian. Kalau saham-saham dijual tentu menjamin yang bisa berdampak pada phk yang baru. Sehingga kami mohon izin.isu ini bagi cermatif, konferensif secara efek sosial, ekonomi dan bagaimana solusinya. Tidak hanya melihat satu sisi. Karena, implementasi akan berdampak pada lability institusi," katanya.

"Tentu dampaknya dalam konteks ke yang bersangkutan. Kita kan pengelola yang menyalurkan dan mengembangkan. Jadi kalau kamu simpan dana 5 tahun dan 10 tahun kan berbeda. Falsafahnya sosial itu memang berbeda dengan tabungan karena itulah ada UU nya karena itulah ada mandatory. Kalau untuk sosial kan nanti hari tuanya gimana ?"

Dia berharap, agar Pemerintah mempertimbangkan kembali untuk merevisi PP 46 2015 ini. Karena, selain berdampak pada BPJS sendiri kebijakan itu akan berdampak juga bagi para anggotanya. Terlebih saat ini banyak sekali PHK yang dilakukan secara sepihak.

"Ada spell (periode, red) waktu. Selama ini kan spell waktunya satu bulan setelah terkena phk. Tetapi ini kan masih dibahas apakah kebijakan ini bersifat transisi atau tidak? Kan semua masih dibahas," pungkasnya.(rfd)

#PP No 46 Tahun 2015 #Elvyn G. Masassya #BPJS
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran
Irma mendorong BPJS Kesehatan untuk bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran
Indonesia
Daya Beli Rakyat Belum Pulih dan Penghasilannya Pas-pasan, Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dianggap Bukan Prioritas !
Rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kesehatan tak henti-hentinya menuai kritik.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Daya Beli Rakyat Belum Pulih dan Penghasilannya Pas-pasan, Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dianggap Bukan Prioritas !
Indonesia
3 Syarat Warga Miskin di Luar DTSEN bisa Aktifkan Ulang Status PBI JKN
7,39 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan tidak tercatat dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera.
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Juni 2025
3 Syarat Warga Miskin di Luar DTSEN bisa Aktifkan Ulang Status PBI JKN
Indonesia
Status 7,3 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan Ikuti Instruksi Presiden
Mulai bulan Mei 2025 penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Juni 2025
Status 7,3 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan Ikuti Instruksi Presiden
Indonesia
Pemprov DKI Bakal Berikan Subsidi Hewan Saat Berobat, Bukan Iuran Seperti BPJS Kesehatan
Dinas KPKP DKI tengah membuat kajian terkait pembangunan puskeswan. Barulah di 2026 pembangunan dilakukan di lima wilayah Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Juni 2025
Pemprov DKI Bakal Berikan Subsidi Hewan Saat Berobat, Bukan Iuran Seperti BPJS Kesehatan
Indonesia
Pemprov DKI Tentang Isu Program BPJS Hewan Peliharaan: Hanya Subsidi atau Potongan Harga
Bukan BPJS, melainkan subsidi kepada pemilik hewan peliharaan saat melakukan pengobatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 10 Juni 2025
Pemprov DKI Tentang Isu Program BPJS Hewan Peliharaan: Hanya Subsidi atau Potongan Harga
Indonesia
Wacana soal BPJS Hewan, Francine PSI Minta Layanan Kesehatan Hewan Dipenuhi Terlebih Dahulu
Wacana soal BPJS Hewan kini menjadi perhatian anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PSI, Francine. Pemprov DKI diminta untuk memenuhi layanan kesehatan hewan.
Soffi Amira - Senin, 09 Juni 2025
Wacana soal BPJS Hewan, Francine PSI Minta Layanan Kesehatan Hewan Dipenuhi Terlebih Dahulu
Indonesia
Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Meningkat 100 Persen, PHK Naik?
Dari jumlah tersebut, total nominal yang dibayarkan kepada peserta tercatat sebesar Rp 161 miliar, meningkat 48 persen (YoY).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Mei 2025
Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Meningkat 100 Persen, PHK Naik?
Indonesia
Komisi IX DPR RI Soroti Ketidakadilan BPJS Kesehatan bagi WNA di Bali, Minta Tinjau Ulang Perpres
Ada laporan WNA yang berobat setelah mengunjungi tempat hiburan malam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 April 2025
Komisi IX DPR RI Soroti Ketidakadilan BPJS Kesehatan bagi WNA di Bali, Minta Tinjau Ulang Perpres
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Minta Semua Pengguna BPJS Kesehatan Mandiri Segera Beralih
Info tentang pendaftaran BPJS terbaru secara gratis yang menampilkan Presiden Prabowo, beredar di Facebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Maret 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Minta Semua Pengguna BPJS Kesehatan Mandiri Segera Beralih
Bagikan