Dampak Revisi PP Nomor 46 Tahun 2015 Menurut Dirut BPJS

Eddy FloEddy Flo - Senin, 06 Juli 2015
Dampak Revisi PP Nomor 46 Tahun 2015 Menurut Dirut BPJS

Dirut Jamsostek, Evlyn G Masassya memaparkan dampak dari revisi aturan BPJS (Foto: AntaraFoto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Elvyn G.Masassya mengklaim bahwa pihaknya mampu untuk mencairkan semua dana bagi anggota kepesertaan BPJS. Namun, jika PP 46 2015 ini di revisi sesuai permintaan presiden tentu sangat berpengaruh terhadap nilai-nilai saham yang di miliki oleh BPJS. Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.99 saldo yang dimiliki oleh para anggota harus ditempatkan di deposito berjangka, saham, obligasi pemerintah, dan obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Dalam peraturan tersebut juga diamanatkan kepada kami untuk mengatur dana dengan lability aset manajemen. Artinya Jika revisi akan berdampak pada likuiditas yang cukup jika aturan revisi ini ini berdampak pada aset labeliting kami dan ini bisa berdampak mungkin kami harus cairkan deposito perbankan. Ketika cairkan deposito di perbankan dalam jumlah besar, Seperti diketahui di perbankan itu sistemnya, Sistemik. Bahkan kalau kami harus jual saham-saham kami dan pastinya akan berdampak pada penurunan harga saham," jelasnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, (6/7).

Untuk diketahui, saat ini BPJS memiliki kurang lebih 17 juta peserta BPJS dengan dana kelola per mei Rp.197 Triliun. Sementara, data-data yang dimiliki dalam mengelola saldo JHT dari tenaga kerja aktif dan non aktif itu adalah tenaja kerja yang menjadi peserta BPJS di bawah 5 tahun dan ada dari mereka lagi yang tidak bayar iuran.

"Nah mereka ini berpotensi untuk mencairkan itu semua. Dengan kata lain jika itu semua diimplementasikan jumlah dana yang perlu kami siapkan untuk itu bisa dikatakan sangat signifikan bisa mencapai 20-25% dari total dana kelola-an kami," katanya.

Selain itu, Pihaknya juga harus menjual obligasi yang belum jatuh tempo karena dalam sistem ada namanya aset lebeliting menejemen kesesuaian tenor. Kapan dia pensiun maka disitulah pihak BPJS membelinya sesuai dengan bot. Namun, jika ini tetap benar-benar di revisi, tentu akan ada implikasi bagi pihaknya dalam melakukan adjusment-adjusment.

"Secara liberitas (dana kelola) kami sanggup membayar itu, tetapi secara likuiditas dana tadi tertanam di berbagai obligasi kami bisa cairkannya tapi pasti ada implikasinya. Sekali lagi saya sampaikan kalau kita jual seketika tentu akan Akan membuat efek negatif bagi perekonomian. Kalau saham-saham dijual tentu menjamin yang bisa berdampak pada phk yang baru. Sehingga kami mohon izin.isu ini bagi cermatif, konferensif secara efek sosial, ekonomi dan bagaimana solusinya. Tidak hanya melihat satu sisi. Karena, implementasi akan berdampak pada lability institusi," katanya.

"Tentu dampaknya dalam konteks ke yang bersangkutan. Kita kan pengelola yang menyalurkan dan mengembangkan. Jadi kalau kamu simpan dana 5 tahun dan 10 tahun kan berbeda. Falsafahnya sosial itu memang berbeda dengan tabungan karena itulah ada UU nya karena itulah ada mandatory. Kalau untuk sosial kan nanti hari tuanya gimana ?"

Dia berharap, agar Pemerintah mempertimbangkan kembali untuk merevisi PP 46 2015 ini. Karena, selain berdampak pada BPJS sendiri kebijakan itu akan berdampak juga bagi para anggotanya. Terlebih saat ini banyak sekali PHK yang dilakukan secara sepihak.

"Ada spell (periode, red) waktu. Selama ini kan spell waktunya satu bulan setelah terkena phk. Tetapi ini kan masih dibahas apakah kebijakan ini bersifat transisi atau tidak? Kan semua masih dibahas," pungkasnya.(rfd)

#PP No 46 Tahun 2015 #Elvyn G. Masassya #BPJS
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Menagih tunggakan kepada peserta yang benar-benar tidak mampu adalah hal yang tidak realistis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Indonesia
Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun
BPJS Kesehatan mengapresiasi rencana pemerintah terkait pemutihan itu sebagai langkah realistis untuk memberikan kesempatan baru bagi peserta.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Oktober 2025
Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun
Indonesia
Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran
Penghapusan tunggakan ini bertujuan membebaskan peserta BPJS dari utang masa lalu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran
Indonesia
Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut
Secara keseluruhan, langkah penghapusan tunggakan ini bukan sekadar upaya untuk meringankan beban finansial
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut
Indonesia
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Warga
Langkah ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial, terutama bagi masyarakat rentan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Oktober 2025
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Warga
Berita
Cukai Rokok Tak Naik 2026: Antara Kepentingan Ekonomi dan Ancaman Kesehatan Publik
Pemerintah tidak menaikkan cukai rokok di 2026. Keputusan ini menuai protes karena dinilai mengorbankan kesehatan publik demi industri. Simak data dan analisis lengkapnya di sini.
ImanK - Selasa, 30 September 2025
Cukai Rokok Tak Naik 2026: Antara Kepentingan Ekonomi dan Ancaman Kesehatan Publik
Indonesia
Prabowo Luncurkan Program Akselerasi Pembangunan: Sarjana Bakal ‘Magang’ di Sektor Industri hingga Memulai Pengembangan Ekosistem Gig Economy
Menko Airlangga Hartarto sebut program magang bagi lulusan perguruan tinggi akan dilakukan pertama.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Prabowo Luncurkan Program Akselerasi Pembangunan: Sarjana Bakal ‘Magang’ di Sektor Industri hingga Memulai Pengembangan Ekosistem Gig Economy
Indonesia
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran
Irma mendorong BPJS Kesehatan untuk bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran
Indonesia
Daya Beli Rakyat Belum Pulih dan Penghasilannya Pas-pasan, Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dianggap Bukan Prioritas !
Rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kesehatan tak henti-hentinya menuai kritik.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Daya Beli Rakyat Belum Pulih dan Penghasilannya Pas-pasan, Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dianggap Bukan Prioritas !
Indonesia
3 Syarat Warga Miskin di Luar DTSEN bisa Aktifkan Ulang Status PBI JKN
7,39 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan tidak tercatat dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera.
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Juni 2025
3 Syarat Warga Miskin di Luar DTSEN bisa Aktifkan Ulang Status PBI JKN
Bagikan