Buruh Apresiasi Langkah Jokowi Segera Panggil Menaker dan Dirut BPJS

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 03 Juli 2015
Buruh Apresiasi Langkah Jokowi Segera Panggil Menaker dan Dirut BPJS

Massa gabungan dari SPN dan FSPMI melakukan unjuk rasa menolak perubahan pencairan JHT BPJS di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (3/7). (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih, Nasional-Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang langsung mengambil sikap tegas terkait polemik BPJS dipuji para buruh. Buruh mengharapkan Presiden mencopot Menteri Tenaga Kerja karena membuat peraturan yang meresahkan rakyat.

Nitha (23) salah satu pegawai garmen di bagian Admin Finishing di daerah Pomad, Bogor mengapresiasi kinerja Presiden Jokowi yang langsung memanggil Menaker Hanif Dhakiri dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya, ke Istana Negara, Jumat (3/7).

Usai menemui Presiden, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri langsung menulis hasilnya melalui akun twitternya @hanifdhakiri ..."Presiden sgt mdengar aspirasi rkyt. Bg pkrj yg kena PHK nantinya akan bs klaim JHT 1 bln stlh PHK, tnp hrs nunggu 10 th #TerimakasihJokowi..."

"Yah lebih baik. Karena, Lagian namanya uangkan bisa buat apa saja namanya juga hidup. Emang JHT hanya pas hari tua saja. Kan kita buat modal usaha terus di masa tua kita sudah merasakan enaknya dari hasil usaha itu kan," kata Nitha kepada Merahputih.com.

Buruh pabrik dari PT Batara Indah (Bantex), Bogor, Jawa Barat Saepul Asyiri Ramdhani (23) pun mengamini langkah Presiden Jokowi. "Setuju saya sama pak presiden yang memanggil Menterinya, Untuk merevisi kembali. Tapi itu sudah fix belum? Jangan cuma pencitraan saja," katanya.

Nitha berharap perintah dari Presiden langsung bisa dikerjakan. Sehingga, PP 56/2015 tersebut bisa langsung diimplementasikan secepat mungkin. Bahkan dia berpendapat jika Menteri Ketenega Kerjaan tidak bisa bergerak cepat. Presiden harus bisa mengambil tindakan tegas misalnya dengan mencopot dan menggantinya dengan yang lebih layak.

"Kalau bisa secepatnya. Yah kalau kinerja Menterinya buruk dan malah menyengsarakan rakyat kenapa enggak untuk dicopot," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jendral Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhamad Rusdi mengatakan buruh menuntut penjelasan Pemerintah terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Rusdi meminta pemerintah merevisi peraturan pemerintah mengenai jaminanan hari tua yang di perpanjang selama 10 tahun karena akan merugikan para buruh yang di PHK sebelum sepuluh tahun dan meminta kembali ke peraturan lama.

Dalam kesempatan yang sama, KSPI menuntut agar Presiden mencopot menteri tenaga kerja dari jabatannya karena dianggap bertanggung jawab dalam membuat peraturan baru BPJS sehingga meresahkan masyarakat. (rfd/AB)

Baca Juga:

Presiden Minta Aturan Klaim JHT BPJS Direvisi 

DPR Nilai Perubahan Peraturan Manfaat BPJS Tak Manusiawi

Bukan Menguntungkan, Kebijakan Baru BPJS Malah Rugikan Rakyat

#Menaker #Hanif Dhakiri #Klaim BPJS #Klaim JHT
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Wamenaker Ditangkap Karena Dugaan Suap, Menaker Dukung Semua Pelaku Ditindak KPK
OTT tersebut, kata Yassierli, menjadi pukulan berat bagi dirinya sebagai Menaker dan keluarga besar Kementerian Ketenagakerjaan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Wamenaker Ditangkap Karena Dugaan Suap, Menaker Dukung Semua Pelaku Ditindak KPK
Indonesia
Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan
Indonesia
Kemnaker Bakal Cabut Izin Perusahaan Alih Daya Jika Tahan Ijazah Pekerja
Penahanan ijazah adalah tindakan kriminal, yang juga sudah tidak diperbolehkan sebagaimana Konvensi Organisasi Buruh Internasional
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 Juli 2025
Kemnaker Bakal Cabut Izin Perusahaan Alih Daya Jika Tahan Ijazah Pekerja
Indonesia
Akhirnya Luqman Hakim Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri
Sedianya Luqman Hakim diperiksa sebagai saksi pada Selasa (10/6) lalu, namun anggota DPR RI periode 2019-2024 itu tidak hadir dengan alasan sakit.
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Juni 2025
Akhirnya Luqman Hakim Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri
Indonesia
Pejabat dan Staf Jadi Tersangka Pemerasan TKA, Ini Kata Menaker Yassierli
Yassierli menegaskan bahwa kasus tersebut telah terjadi sebelum ia menjadi Menteri Ketenagakerjaan, tepatnya pada tahun 2019–2023.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Juni 2025
Pejabat dan Staf Jadi Tersangka Pemerasan TKA, Ini Kata Menaker Yassierli
Indonesia
Job Fair Disebut Hanya Formalitas, Menteri Ketenagakerjaan Minta Perusahaan Laporkan Serapan
Menaker menegaskan, kewajiban dari perusahaan untuk wajib lapor lowongan pekerjaan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Juni 2025
Job Fair Disebut Hanya Formalitas, Menteri Ketenagakerjaan Minta Perusahaan Laporkan Serapan
Indonesia
Cegah Kericuhan, Menaker Yassierli Minta Jangan Terlalu Sering Bikin Job Fair
Menaker beralasan pelaksanaan job fair perlu persiapan matang untuk mencegah terjadinya kerusuhan
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Juni 2025
Cegah Kericuhan, Menaker Yassierli Minta Jangan Terlalu Sering Bikin Job Fair
Indonesia
Pejabat Kemenaker Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan TKA
KPK menduga praktik suap dan gratifikasi ini terjadi di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Mei 2025
Pejabat Kemenaker Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan TKA
Indonesia
Job Fair di Bekasi Berdesak-Desakan, Menaker Akui Perlu Perbaikan
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi menyebut telah membuka 2.000 lebih lowongan pekerjaan, namun pencari kerja yang datang mencapai lebih dari 25.000 orang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Mei 2025
Job Fair di Bekasi Berdesak-Desakan, Menaker Akui Perlu Perbaikan
Indonesia
Sah! Menaker Hapus Syarat Batas Usia Rekrutmen Pekerja Swasta dan BUMN
Permenaker juga memuat ketentuan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
Sah! Menaker Hapus Syarat Batas Usia Rekrutmen Pekerja Swasta dan BUMN
Bagikan