Buruh Apresiasi Langkah Jokowi Segera Panggil Menaker dan Dirut BPJS


Massa gabungan dari SPN dan FSPMI melakukan unjuk rasa menolak perubahan pencairan JHT BPJS di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (3/7). (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)
MerahPutih, Nasional-Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang langsung mengambil sikap tegas terkait polemik BPJS dipuji para buruh. Buruh mengharapkan Presiden mencopot Menteri Tenaga Kerja karena membuat peraturan yang meresahkan rakyat.
Nitha (23) salah satu pegawai garmen di bagian Admin Finishing di daerah Pomad, Bogor mengapresiasi kinerja Presiden Jokowi yang langsung memanggil Menaker Hanif Dhakiri dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya, ke Istana Negara, Jumat (3/7).
Usai menemui Presiden, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri langsung menulis hasilnya melalui akun twitternya @hanifdhakiri ..."Presiden sgt mdengar aspirasi rkyt. Bg pkrj yg kena PHK nantinya akan bs klaim JHT 1 bln stlh PHK, tnp hrs nunggu 10 th #TerimakasihJokowi..."
"Yah lebih baik. Karena, Lagian namanya uangkan bisa buat apa saja namanya juga hidup. Emang JHT hanya pas hari tua saja. Kan kita buat modal usaha terus di masa tua kita sudah merasakan enaknya dari hasil usaha itu kan," kata Nitha kepada Merahputih.com.
Buruh pabrik dari PT Batara Indah (Bantex), Bogor, Jawa Barat Saepul Asyiri Ramdhani (23) pun mengamini langkah Presiden Jokowi. "Setuju saya sama pak presiden yang memanggil Menterinya, Untuk merevisi kembali. Tapi itu sudah fix belum? Jangan cuma pencitraan saja," katanya.
Nitha berharap perintah dari Presiden langsung bisa dikerjakan. Sehingga, PP 56/2015 tersebut bisa langsung diimplementasikan secepat mungkin. Bahkan dia berpendapat jika Menteri Ketenega Kerjaan tidak bisa bergerak cepat. Presiden harus bisa mengambil tindakan tegas misalnya dengan mencopot dan menggantinya dengan yang lebih layak.
"Kalau bisa secepatnya. Yah kalau kinerja Menterinya buruk dan malah menyengsarakan rakyat kenapa enggak untuk dicopot," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Jendral Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhamad Rusdi mengatakan buruh menuntut penjelasan Pemerintah terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Rusdi meminta pemerintah merevisi peraturan pemerintah mengenai jaminanan hari tua yang di perpanjang selama 10 tahun karena akan merugikan para buruh yang di PHK sebelum sepuluh tahun dan meminta kembali ke peraturan lama.
Dalam kesempatan yang sama, KSPI menuntut agar Presiden mencopot menteri tenaga kerja dari jabatannya karena dianggap bertanggung jawab dalam membuat peraturan baru BPJS sehingga meresahkan masyarakat. (rfd/AB)
Baca Juga:
Presiden Minta Aturan Klaim JHT BPJS Direvisi
DPR Nilai Perubahan Peraturan Manfaat BPJS Tak Manusiawi
Bukan Menguntungkan, Kebijakan Baru BPJS Malah Rugikan Rakyat
Bagikan
Berita Terkait
Wamenaker Ditangkap Karena Dugaan Suap, Menaker Dukung Semua Pelaku Ditindak KPK

Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan

Kemnaker Bakal Cabut Izin Perusahaan Alih Daya Jika Tahan Ijazah Pekerja

Akhirnya Luqman Hakim Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri

Pejabat dan Staf Jadi Tersangka Pemerasan TKA, Ini Kata Menaker Yassierli

Job Fair Disebut Hanya Formalitas, Menteri Ketenagakerjaan Minta Perusahaan Laporkan Serapan

Cegah Kericuhan, Menaker Yassierli Minta Jangan Terlalu Sering Bikin Job Fair

Pejabat Kemenaker Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan TKA

Job Fair di Bekasi Berdesak-Desakan, Menaker Akui Perlu Perbaikan

Sah! Menaker Hapus Syarat Batas Usia Rekrutmen Pekerja Swasta dan BUMN
