Buruh Apresiasi Langkah Jokowi Segera Panggil Menaker dan Dirut BPJS

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 03 Juli 2015
Buruh Apresiasi Langkah Jokowi Segera Panggil Menaker dan Dirut BPJS

Massa gabungan dari SPN dan FSPMI melakukan unjuk rasa menolak perubahan pencairan JHT BPJS di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (3/7). (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih, Nasional-Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang langsung mengambil sikap tegas terkait polemik BPJS dipuji para buruh. Buruh mengharapkan Presiden mencopot Menteri Tenaga Kerja karena membuat peraturan yang meresahkan rakyat.

Nitha (23) salah satu pegawai garmen di bagian Admin Finishing di daerah Pomad, Bogor mengapresiasi kinerja Presiden Jokowi yang langsung memanggil Menaker Hanif Dhakiri dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya, ke Istana Negara, Jumat (3/7).

Usai menemui Presiden, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri langsung menulis hasilnya melalui akun twitternya @hanifdhakiri ..."Presiden sgt mdengar aspirasi rkyt. Bg pkrj yg kena PHK nantinya akan bs klaim JHT 1 bln stlh PHK, tnp hrs nunggu 10 th #TerimakasihJokowi..."

"Yah lebih baik. Karena, Lagian namanya uangkan bisa buat apa saja namanya juga hidup. Emang JHT hanya pas hari tua saja. Kan kita buat modal usaha terus di masa tua kita sudah merasakan enaknya dari hasil usaha itu kan," kata Nitha kepada Merahputih.com.

Buruh pabrik dari PT Batara Indah (Bantex), Bogor, Jawa Barat Saepul Asyiri Ramdhani (23) pun mengamini langkah Presiden Jokowi. "Setuju saya sama pak presiden yang memanggil Menterinya, Untuk merevisi kembali. Tapi itu sudah fix belum? Jangan cuma pencitraan saja," katanya.

Nitha berharap perintah dari Presiden langsung bisa dikerjakan. Sehingga, PP 56/2015 tersebut bisa langsung diimplementasikan secepat mungkin. Bahkan dia berpendapat jika Menteri Ketenega Kerjaan tidak bisa bergerak cepat. Presiden harus bisa mengambil tindakan tegas misalnya dengan mencopot dan menggantinya dengan yang lebih layak.

"Kalau bisa secepatnya. Yah kalau kinerja Menterinya buruk dan malah menyengsarakan rakyat kenapa enggak untuk dicopot," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jendral Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhamad Rusdi mengatakan buruh menuntut penjelasan Pemerintah terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Rusdi meminta pemerintah merevisi peraturan pemerintah mengenai jaminanan hari tua yang di perpanjang selama 10 tahun karena akan merugikan para buruh yang di PHK sebelum sepuluh tahun dan meminta kembali ke peraturan lama.

Dalam kesempatan yang sama, KSPI menuntut agar Presiden mencopot menteri tenaga kerja dari jabatannya karena dianggap bertanggung jawab dalam membuat peraturan baru BPJS sehingga meresahkan masyarakat. (rfd/AB)

Baca Juga:

Presiden Minta Aturan Klaim JHT BPJS Direvisi 

DPR Nilai Perubahan Peraturan Manfaat BPJS Tak Manusiawi

Bukan Menguntungkan, Kebijakan Baru BPJS Malah Rugikan Rakyat

#Menaker #Hanif Dhakiri #Klaim BPJS #Klaim JHT
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
WFH mulai berlaku bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Menaker minta pekerja lapor jika hak dipotong atau gaji dikurangi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
Indonesia
Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal
salah satu aspek penting dalam pembahasan regulasi tersebut adalah soal hak dan perlindungan para pekerja platform, termasuk mitra pengemudi ojek daring
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Maret 2026
Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal
Indonesia
Gubernur Diminta Memantau Pencairan BHR Ojol di Daerah
transparansi dinilai penting agar mereka memahami dasar perhitungan BHR yang diterima, sekaligus mencegah potensi selisih dan sengketa sejak awal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Gubernur Diminta Memantau Pencairan BHR Ojol di Daerah
Indonesia
Kemenaker Terbitkan Aturan BHR Ojol, Ada 850 Ribu Yang Wajib Menerima
BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Maret 2026
Kemenaker Terbitkan Aturan BHR Ojol, Ada 850 Ribu Yang Wajib Menerima
Indonesia
Lulusan SMA-SMK Bakal Diikutkan Program Vokasi Nasional, Dapat Uang Transport 20 Ribu Per Hari
Informasi lebih lengkap mengenai program Pelatihan Vokasi Nasional ini dapat diakses melalui laman skilhub.kemenaker.go.id.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Lulusan SMA-SMK Bakal Diikutkan Program Vokasi Nasional, Dapat Uang Transport 20 Ribu Per Hari
Indonesia
Menaker Janji Awasi Ketat Pencairan THR Pekerja
Ombudsman menyarankan Kemnaker dan pemerintah daerah untuk menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR keagamaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Februari 2026
Menaker Janji Awasi Ketat Pencairan THR Pekerja
Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
 Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Indonesia
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Pemerintah juga sudah menebalkan manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), di mana mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan upah sebesar 60 persen selama 6 bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Bagikan