Keperluan Autopsi, Jasad Rico Dievakuasi Ke RS Polri


kediaman Rico pelaku pengeroyokan bripka Taufik
MerahPutih Peristiwa - Aparat kepolisian menembak mati pelaku pengeroyokan Bripka Taufik, yang diketahui bernama Rico (36). Pelaku yang merupakan warga Tanah Tinggi Johar Baru, Jakarta pusat itu dilumpuhkan setelah sempat terjadi baku tembak antara pelaku dengan polisi di kediamannya.
"Jasad Rico (36), telah di evakusai menuju RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur untuk di autopsi," ujar Kasubbag Humas Polres Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, di Lokasi TKP, Jalan Narada, Tanah Tinggi Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat, (22/1).
Sebelumnya, jajaran kepolisian berhasil mengendus tempat persembunyian pelaku pengeroyokan anggota Satuan Reserse Narkoba Polsek Senen, Bripka taufik. Dalam penggerebekan yang dilakukan polisi Jumat (22/1) terjadi perlawanan dari pelaku Rico, tembak menembak tak terhindarkan hingga pelaku tertembak mati.
Nasib yang sama juga dialami Ade Badak. Polisi menembak mati pelaku lantaran melawan aparat saat handak diringkus sehari sebelumnya. (gms)
BACA JUGA:
- Polisi Baku Tembak dengan Pengedar Narkoba di Johar Baru
- Pria Bertato Tewas Tertembak di Johar Baru Bernama Rico
- Polisi Baku Tembak dengan Pengedar Narkoba di Johar Baru
- Polisi Sita Tiga Buku Tabungan Mami Yola Bersaldo Miliaran Rupiah
- Melawan Pakai Pedang, Agus Badak Tewas Ditembak
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
