Kemendag Bantah Instruksikan Sweeping Produk SNI di Pasar Asemka
Pasar Murah Kemendag di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (25/6). (Foto Antara/Sigid Kurniawan)
MerahPutih Bisnis - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI membantah adanya perintah sweeping (penyisiran) di pasar Asemka, Jl Pasar Pagi, Jakarta Barat kepada para pemilik toko di kawasan tersebut yang menjual barang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Kemendag tidak ada instruksi sweeping dalam SNI. Kalau yang kemarin itu ternyata setelah dilihat dari foto sweeping, itu saya melihat bajunya petugas ketentraman dan ketertiban (trantib), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Setelah kordinasi dengan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI, sweeping di Asemka ternyata sweeping pedagang kaki lima (PKL) yang direlokasi dan kebetulan pada saat sweeping itu ada penjual mainan anak yang tidak memenuhi SNI," tutur Direktur Jenderal Standariasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo, dalam media briefing yang digelar di kantor Kementerian Perdagangan RI, di Jalan M I Ridwan Rais, Jakata Pusat, Jumat, (30/10).
Sementara untuk mengurangi jumlah produk yang tidak berlabel SNI di pasar dalam negeri. Pihaknya telah bekerjasama bersama dengan Direktur Jenderal (Ditjen) Bea Cukai melalui pendekatan persuasif seperti yang dilakukan di pasar Kenari Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
"Yang ada hanya sifatnya persuasif yaitu untuk peningkatan kepahaman undang-undang (UU) dibidang perlindungan konsumen bersama Bea Cukai, ini yang kemarin kita lakukan di pasar kenari, sehingga sifatnya masih persuasif, lalu kita lakukan berkala yang mekanisme sudah diatur," katanya.
Sebelumnya, kalangan dunia usaha keberatan dengan pemerintah yang fokus pada pengawasan barang beredar dengan cara sweeping ke toko-toko di pasar.
Sedangkan dari sisi regulasi terkait impor, justru pemerintah memperlonggar dengan diterbitkannya Pemendag No 87 Tahun 2015 tentang impor produk tertentu. (Rfd)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Kemendag Salurkan 100 Tenda Darurat untuk Pedagang Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Pantau Bahan Kebutuhan Pokok di Pasar Senen dan Johar Baru, Wamendag: Stok Aman Jelang Tahun Baru 2026
Jelang Nataru, Pemerintah Siap Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok
Indonesia Perdana Kirim Produk Tetes Tebu ke Australia, Buka Diversifikasi Ekspor
Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru
Bayar Pajak Tidak Bikin Perdagangan Baju Bekas Bisa Legal
Tak Lagi Kompromi, Pakaian Bekas Impor Bakal Langsung Dimusnahkan
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
Transaksi Trade Expo Indonesia 2025 Sudah Capai Rp 286 triliun, Cuma 2 Hari Pameran
Indonesia Ekspor Produk Olahan Susu ke Malaysia dan Filipina, Nilainya Capai Rp 1,7 M