Kemendag Bantah Instruksikan Sweeping Produk SNI di Pasar Asemka


Pasar Murah Kemendag di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (25/6). (Foto Antara/Sigid Kurniawan)
MerahPutih Bisnis - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI membantah adanya perintah sweeping (penyisiran) di pasar Asemka, Jl Pasar Pagi, Jakarta Barat kepada para pemilik toko di kawasan tersebut yang menjual barang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Kemendag tidak ada instruksi sweeping dalam SNI. Kalau yang kemarin itu ternyata setelah dilihat dari foto sweeping, itu saya melihat bajunya petugas ketentraman dan ketertiban (trantib), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Setelah kordinasi dengan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI, sweeping di Asemka ternyata sweeping pedagang kaki lima (PKL) yang direlokasi dan kebetulan pada saat sweeping itu ada penjual mainan anak yang tidak memenuhi SNI," tutur Direktur Jenderal Standariasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo, dalam media briefing yang digelar di kantor Kementerian Perdagangan RI, di Jalan M I Ridwan Rais, Jakata Pusat, Jumat, (30/10).
Sementara untuk mengurangi jumlah produk yang tidak berlabel SNI di pasar dalam negeri. Pihaknya telah bekerjasama bersama dengan Direktur Jenderal (Ditjen) Bea Cukai melalui pendekatan persuasif seperti yang dilakukan di pasar Kenari Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
"Yang ada hanya sifatnya persuasif yaitu untuk peningkatan kepahaman undang-undang (UU) dibidang perlindungan konsumen bersama Bea Cukai, ini yang kemarin kita lakukan di pasar kenari, sehingga sifatnya masih persuasif, lalu kita lakukan berkala yang mekanisme sudah diatur," katanya.
Sebelumnya, kalangan dunia usaha keberatan dengan pemerintah yang fokus pada pengawasan barang beredar dengan cara sweeping ke toko-toko di pasar.
Sedangkan dari sisi regulasi terkait impor, justru pemerintah memperlonggar dengan diterbitkannya Pemendag No 87 Tahun 2015 tentang impor produk tertentu. (Rfd)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online

Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan

Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam

52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang

Kemendag Lepas 57,6 Ton Kopi dari Subang ke China Rp 4,3 Miliar

Pemerintah Susun Strategi Antisipasi Banjir Produk Impor Akibat Kebijakan Tarif Amerika Serikat

Kemendag Berharap CPO, Kakao dan Kopi Tidak Kena Tarif 19 Persen Saat Masuk Amerika

Beras Oplosan Alarm Serius, DPR Desak Kemendag Tingkatkan Pengawasan, Jangan Hanya Aktif Jelang Hari Besar Keagamaan

Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi

Indonesia Perkuat Kerja Sama Ekonomi Hijau dengan Selandia Baru
